BincangMuslimah.Com – Berita tentang peristiwa pembunuhan seorang ibu yang membunuh 3 anaknya pada 20 Maret 2021 ramai di jagat internet. Berita itu dengan cepat beredar luas. Dan dalam pandangan masyarakat kita, pemberitaan dan komentar banyak yang menyudutkan sang ibu. Setelah ditelusuri, sang ibu yang melakukan aksi membunuh 3 anaknya mengatakan bahwa sang suami sering menganggur dan kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga ia merasa tertekan.
Perempuan seringkali mendapatkan beban ganda dalam rumah tangga. Sering pula, saat ada kasus dalam rumah tangga seperti perselingkuhan, anak yang terbunuh, atau istri yang melawan, pihak istrilah yang sering dituding sebagai sumber permasalahan. Masyarakat melupakan peran suami yang juga mengisi kehidupan rumah tangga.
Masyarakat sering menuntut perempuan untuk sabar dan bersyukur tapi melupakan apakah sang suami sudah melaksanakan kewajiban dan memenuhi hak istrinya. Alih-alih begitu, perempuan justru yang sering dipertanyakan perannya dalam rumah tangga.
Kewajiban suami terhadap istri juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah memenuhi nafkah. Salah satu pertikaian sering ditimbulkan oleh permasalahan ekonomi. Jika kesulitan finansial diperjuangkan bersama atau masing-masing pasangan saling menguatkan dan mengerti, tentu hal ini tidak akan menim
bulkan perselisihan.
Namun seringkali terjadi karena sang suami juga tidak berupaya serius dan sungguh-sungguh untuk memenuhi nafkah. Padahal, salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istri. Sebagaimana dalam sebuah Alquran surat al-Baqoroh ayat 233,
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Dalam buku Fikih perempuan, ayat lain yang menunjukkan bahwa nafkah adalah kewajiban suami ada pada ayat 7 surat at-Thalaq,
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ
Artinya: Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dan anak meliputi sandang, pangan, dan papan. Jika secara sengaja sang suami mengabaikan kewajiban nafkahnya, berarti ia telah mengabaikan perintah agama.
Adapun sang suami yang memberikan nafkah akan mendapatkan pahala sedekah. Islam tak melulu menuntut umatnya, tapi juga memberi ganjaran yang setimpal. Sebagaimana hadis Nabi,
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ، قَالَ صلى الله عليه وسلم : إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فَمِ امْرَأَتِكَ
“Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“ (HR. Bukhari)
Dalam kasus ini, mungkin memang tidak sesederhana yang kita lihat. Terutama, dalam keadaan seperti ini, pekerjaan sulit didapatkan. Kita tidak mengetahui secara persis apa yang terjadi. Tapi setidaknya, jika melihat kasus seperti ini alangkah baiknya tidak membebankan sumber masalah berasal dari perempuan saja.
1 Comment