Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap pasangan pasti ingin tampil menarik di depan keluarga dan sahabat saat pesta pernikahan. Untuk itu, mereka biasanya menggunakan jasa sewa tukang rias. Tidak semua tukang rias berjenis kelamin perempuan, ada juga laki-laki yang menjalani profesi ini. Lantas, bagaimana hukum pengantin perempuan yang dirias oleh laki-laki? Apakah boleh menurut agama?  

Di dalam syariat Islam, ada batas-batas tertentu yang harus dijaga dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengkaji batasan-batasan yang harus dijaga tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Aurat perempuan di hadapan laki-laki 

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, aurat perempuan yang harus ditutup adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Husain Yahya di dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 2, halaman 118,

وأما المرأة الحرة: فجميع بدنها عورة، إلا الوجه والكفين. وبه قال مالك

Artinya: “Adapun perempuan merdeka maka seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Malik berpendapat berdasarkan hal ini.”

Dalam merias pengantin, perias biasanya juga membuka daerah lain selain wajah dan tangan. Terlebih jika tukang rias tersebut juga memakaikan hijab untuk pengantin. Rambut yang merupakan aurat perempuan tak lepas dari pandangannya.  

Menyentuh perempuan bukan mahram termasuk sesuatu yang dilarang 

Hal ini disebutkan oleh Prof. Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 4 halaman 2657,

‌وحرم ‌الشافعية ‌المس ‌والنظر ‌للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Artinya: “Ulama Syafi’iyyah mengharamkan menyentuh dan melihat perempuan secara mutlak. Sekalipun perempuan tersebut sudah tua (lemah). Dan boleh bersalaman jika ada sesuatu yang menghalangi persentuhan kulit.”

Baca Juga:  RUU PKS Resmi Disingkirkan dari Prolegnas 2020, Bagaimana Islam Memandang Pemimpin yang Menyia-nyiakan Umat?

Sepertinya bersentuhan kulit antara perias laki-laki dengan pengantin wanita sangat sulit dihindari. Dalam beberapa keadaan, perias biasanya merapikan riasan dengan tangan langsung.  Tentu hal ini menyebabkan kulit bersentuhan antar keduanya.  

Dari kedua hal ini, kita bisa menganalisa apakah ada jaminan menjaga aurat dan bersentuhan kulit bisa dihindari ketika dirias oleh laki-laki atau tidak. Faktanya, dirias menyebabkan kulit bersentuhan dan terbukanya aurat di sekitar wajah.  Hal ini yang menyebabkan hukum perempuan dirias oleh laki-laki tidak boleh. 

Untuk menghindari hal ini, perempuan lebih baik tetap dirias oleh sesama perempuan saja. Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama, 

Rekomendasi

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect