Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap pasangan pasti ingin tampil menarik di depan keluarga dan sahabat saat pesta pernikahan. Untuk itu, mereka biasanya menggunakan jasa sewa tukang rias. Tidak semua tukang rias berjenis kelamin perempuan, ada juga laki-laki yang menjalani profesi ini. Lantas, bagaimana hukum pengantin perempuan yang dirias oleh laki-laki? Apakah boleh menurut agama?  

Di dalam syariat Islam, ada batas-batas tertentu yang harus dijaga dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengkaji batasan-batasan yang harus dijaga tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Aurat perempuan di hadapan laki-laki 

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, aurat perempuan yang harus ditutup adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Husain Yahya di dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 2, halaman 118,

وأما المرأة الحرة: فجميع بدنها عورة، إلا الوجه والكفين. وبه قال مالك

Artinya: “Adapun perempuan merdeka maka seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Malik berpendapat berdasarkan hal ini.”

Dalam merias pengantin, perias biasanya juga membuka daerah lain selain wajah dan tangan. Terlebih jika tukang rias tersebut juga memakaikan hijab untuk pengantin. Rambut yang merupakan aurat perempuan tak lepas dari pandangannya.  

Menyentuh perempuan bukan mahram termasuk sesuatu yang dilarang 

Hal ini disebutkan oleh Prof. Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 4 halaman 2657,

‌وحرم ‌الشافعية ‌المس ‌والنظر ‌للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Artinya: “Ulama Syafi’iyyah mengharamkan menyentuh dan melihat perempuan secara mutlak. Sekalipun perempuan tersebut sudah tua (lemah). Dan boleh bersalaman jika ada sesuatu yang menghalangi persentuhan kulit.”

Baca Juga:  Penjelasan Hadis “Jauhi Perempuan Cantik yang Tumbuh di Tempat Buruk”

Sepertinya bersentuhan kulit antara perias laki-laki dengan pengantin wanita sangat sulit dihindari. Dalam beberapa keadaan, perias biasanya merapikan riasan dengan tangan langsung.  Tentu hal ini menyebabkan kulit bersentuhan antar keduanya.  

Dari kedua hal ini, kita bisa menganalisa apakah ada jaminan menjaga aurat dan bersentuhan kulit bisa dihindari ketika dirias oleh laki-laki atau tidak. Faktanya, dirias menyebabkan kulit bersentuhan dan terbukanya aurat di sekitar wajah.  Hal ini yang menyebabkan hukum perempuan dirias oleh laki-laki tidak boleh. 

Untuk menghindari hal ini, perempuan lebih baik tetap dirias oleh sesama perempuan saja. Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama, 

Rekomendasi

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect