Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap pasangan pasti ingin tampil menarik di depan keluarga dan sahabat saat pesta pernikahan. Untuk itu, mereka biasanya menggunakan jasa sewa tukang rias. Tidak semua tukang rias berjenis kelamin perempuan, ada juga laki-laki yang menjalani profesi ini. Lantas, bagaimana hukum pengantin perempuan yang dirias oleh laki-laki? Apakah boleh menurut agama?  

Di dalam syariat Islam, ada batas-batas tertentu yang harus dijaga dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengkaji batasan-batasan yang harus dijaga tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Aurat perempuan di hadapan laki-laki 

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, aurat perempuan yang harus ditutup adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Husain Yahya di dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 2, halaman 118,

وأما المرأة الحرة: فجميع بدنها عورة، إلا الوجه والكفين. وبه قال مالك

Artinya: “Adapun perempuan merdeka maka seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Malik berpendapat berdasarkan hal ini.”

Dalam merias pengantin, perias biasanya juga membuka daerah lain selain wajah dan tangan. Terlebih jika tukang rias tersebut juga memakaikan hijab untuk pengantin. Rambut yang merupakan aurat perempuan tak lepas dari pandangannya.  

Menyentuh perempuan bukan mahram termasuk sesuatu yang dilarang 

Hal ini disebutkan oleh Prof. Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 4 halaman 2657,

‌وحرم ‌الشافعية ‌المس ‌والنظر ‌للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Artinya: “Ulama Syafi’iyyah mengharamkan menyentuh dan melihat perempuan secara mutlak. Sekalipun perempuan tersebut sudah tua (lemah). Dan boleh bersalaman jika ada sesuatu yang menghalangi persentuhan kulit.”

Baca Juga:  Jangan Salah Paham, Ini Malu yang Dianjurkan Islam  

Sepertinya bersentuhan kulit antara perias laki-laki dengan pengantin wanita sangat sulit dihindari. Dalam beberapa keadaan, perias biasanya merapikan riasan dengan tangan langsung.  Tentu hal ini menyebabkan kulit bersentuhan antar keduanya.  

Dari kedua hal ini, kita bisa menganalisa apakah ada jaminan menjaga aurat dan bersentuhan kulit bisa dihindari ketika dirias oleh laki-laki atau tidak. Faktanya, dirias menyebabkan kulit bersentuhan dan terbukanya aurat di sekitar wajah.  Hal ini yang menyebabkan hukum perempuan dirias oleh laki-laki tidak boleh. 

Untuk menghindari hal ini, perempuan lebih baik tetap dirias oleh sesama perempuan saja. Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama, 

Rekomendasi

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect