Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

mencetak alquran berbagai warna
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran merupakan kitab suci yang menjadi pedoman umat Islam. Di dalam Alquran, terdapat aturan-aturan atau undang-undang yang harus dipatuhi umat manusia supaya berjalannya kehidupan yang penuh dengan nilai-nilai sosial serta terwujudnya kehidupan yang aman, damai, dan tentram bagi mereka yang menjadikannya sebagai petunjuk. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 2,

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”.

Terdapat banyak keistimewaan yang dimiliki oleh Alquran, di antaranya adalah bisa menjadi penolong di hari kiamat kelak bagi orang yang membacanya. Rasulullah bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

Artinya: “Bacalah Alquran, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya”. (HR. Muslim No.252).

Hadis dari Rasulullah tersebut menunjukkan betapa mulia dan indahnya Alquran bagi para pembacanya sehingga akan memiliki peran sebagai penolong bagi para pembacanya. Namun di zaman sekarang, seringkali dijumpai mushaf-mushaf Alquran dari penerbit yang mana mereka mencetak Alquran dengan berbagai warna di huruf-hurufnya. Seperti warna merah yang melambangkan bacaan dua harakat, warna hijau melambangkan bacaan lima harakat, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Penulisan Alquran yang seperti demikian dilakukan untuk mempermudah para pembacanya agar tidak keliru dalam pembacaan huruf mad dan lainnya. Melihat fenomena penulisan atau pencetakan Alquran yang saat ini banyak ditulis dengan warna-warna pada kalimatnya, bagaimanakah hukumnya?

Jika berbicara mengenai hukum mencetak Alquran dengan berbagai macam warna dengan tujuan yang mulia tersebut, yaitu mempermudah dan menyelamatkan para pembacanya dari kekeliruan, maka hukum yang demikian tertera dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

Baca Juga:  Konsep Kekhalifahan Manusia Sebagai Wakil Tuhan Perspektif Khaled Abou El Fadl

Pada kitab tersebut dijelaskan bahwa hukum memperindah Alquran dengan cara memperbagus tulisannya, memberikan harakat pada setiap hurufnya dengan tujuan menyelamatkan Alquran dari adanya kekeliruan (saat membacanya) dan pengubahan, itu sangat dianjurkan selama hal demikian tidak merubah tulisannya. Berikut redaksinya:

وأجمعوا على استحباب كتابة المصحف وتحسين كتابته وتبيينها وايضاحها وإيضاح الخط دون مشقة وتعليقه ويستحب نقط المصحف وشكله لأنه صيانة له من اللحن والتحريف

“Dan para ulama telah berijma’ atas kesunnahan menulis mushaf dan memperbagus, memperjelas tulisannya, serta merperjelas kaligrafi tanpa kesulitan, dan memberikan catatan kaki pada kaligrafinya. Dan dianjurkan pula memberikan titik dan harakat pada mushaf untuk menjaganya dan kekeliruan dan perubahan”.

Bahkan jika melihat awal penulisan Alquran, pada saat itu Alquran ditulis tanpa ada titik dan harakat pada setiap hurufnya. Dengan penulisan Alquran yang seperti demikian, membuat sebagian orang yang tidak mengerti bahasa Arab sering keliru dalam membaca Alquran, seperti salah dalam penyebutan huruf-huruf yang serupa bentuknya seperti huruf Ba’, Ta’, Tsa’ dan Nun.

Kemudian dengan adanya kekeliruan tersebut, maka ulama pada masa itu berpikir untuk menyelesaikan kekeliruan itu dengan memberikan titik pada setiap huruf yang terdapat dalam Alquran. Namun masalah kekeliruan bukan hanya terletak pada tidak adanya titik saja, melainkan juga pada ketiadaan harakat yang membuat kekeliruan dari segi i’rab (susunan kata) yang juga menyebabkan perubahan dari segi maknanya.

Oleh karenanya untuk menyelesaikan masalah tersebut maka diberikanlah harakat pada setiap huruf yang terdapat dalam mushaf agar orang-orang bisa membaca Alquran dengan benar dan tidak mengubah makna yang dimaksud oleh teks-teksnya.

Melihat fenomena awal penulisan Alquran di atas, mencetak Alquran dengan berbagai macam warna sangatlah bagus bahkan perlu untuk dilakukan dengan tujuan mempermudah para pembacanya untuk mengetahui bacaan atau hukum tajwid yang terdapat pada setiap teksnya serta bertujuan menyelamatkan Alquran dari adanya kekeliruan (saat membacanya) dan pengubahan.

Baca Juga:  Anjuran Self Improvement dalam Islam

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect