Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Mukena Parasut yang Transparan

gerakan shalat

BincangMuslimah.Com – Saat ini, banyak sekali jenis mukena yang digunakan oleh para muslimah. Ada yang menggunakan mukena dengan jenis kain katun yang tebal, silk yang halus, atau juga mukena parasut yang ringan. Di antara kain-kain tersebut, jenis mukena parasut adalah mukena yang paling diminati masyarakat. Selain karena ringan, harga mukena parasut terjangkau dan mudah untuk dibawa kemana-mana.

Meski demikian, beberapa jenis parasut ternyata memiliki kadar transparansi bagi si pengguna yang dapat menampakkan warna pakaian atau kulit seseorang. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan mukena parasut (atau kain lain) yang transparan tersebut dalam shalat?

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan bagi perempuan. Untuk menutupi aurat tersebut, muslimah di Indonesia pada umumnya menggunakan kain atau yang disebut dengan mukena pada saat melaksanakan shalat.

Dalam hal ini, Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husein pengarang Kitab Bughyatul Mustarsyidin berpendapat

فا ئدة. شرط ساتر العورة أن يمنع إدراك لون البشرة قال إبن عجيل فى مجلس التخاطب فلو قرب وتأملها فراها لم يضر وهو ظاهر كما لو رؤيت بواسطة نار أو شمس لم تر بدونها لمعتدل البصر ﺍﻫـ ﻉ ﺵ ، ﺍﻫـ ﺟﻤﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻣﺨﺮﻣﺔ : ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﺘﺨﺎﻃﺐ ﻭﺩﻭﻧﻪ ، ﻧﻌﻢ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻻ ﺗﺮﻯ ﺇﻻ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻠﺼﻖ ﺍﻟﻨﺎﻇﺮ
ﻋﻴﻨﻪ ﺑﺎﻟﺜﻮﺏ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒﺎً ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻪ ﻗﻄﻌﺎً. ﺍﻫ

“Syarat dasar menutup aurat adalah tidak terlihatnya warna kulit asli seseorang apabila dalam majelis komunikasi (pada saat berinteraksi dengan orang lain). Begitu juga jika transparansi (nerawang) tersebut disebabkan adanya bantaun cahaya (matahari atau lampu), maka itu sudah cukup dikategorikan sebagai menutup aurat sebagaimana pendapat Ibnu ‘Ajil. Masih dalam kitab yang sama, Habib Abdurrahaman menukil pendapat Abu Makhramah menjelaskan bahwa pendapat yang paling mu’tamad (kuat) dalam konsep dasar menutup aurat adalah tertutupnya warna kulit asli baik dalam majlis komunikasi ataupun di luar majlis (seperti majlis shalat)”.

Baca Juga:  Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Berdasarkan pendapat tersebut, menggunakan mukena parasut, silk, atau bahan lain yang transparan tetap sah selama tidak terlihat warna kulit asli orang yang shalat. Dalam hal ini, penulis ingin menambahkan bahwa jika muslimah menggunakan mukena yang transparan, jangan lupa untuk menggunakan pakaian (kaos atau pakaian lengan panjang, dll) yang dapat menutupi warna kulit tersebut.

Namun jika ini tidak dapat terpenuhi karena satu dan lain hal, maka ia harus menggunakan mukena yang memiliki kadar bahan yang tebal yang dapat menutupi warna kulit aslinya. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Rekomendasi

Shalat Memakai Mukena Tanpa Baju di dalamnya, Apakah Shalat sah?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Berita

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Muslimah Talk

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Muslimah Talk

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect