Ikuti Kami

Kajian

Islam: Agama Pertama yang Menghapus Praktek Perdagangan Seks Perempuan

Shafiyah binti Huyay

BincangMuslimah.Com – Konteks sosial Arab sebelum kedatangan Islam sangat merendahkan perempuan, praktek perdagangan seks perempuan lumrah pada kala itu. Namun ketika Rasulullah datang dengan risalah-Nya, Al-Qur’an menegaskan kemanusian perempuan tersebut. Perempuan dianggap sebagai manusia seutuhnya dan bukan lagi barang yang bisa diperjual-belikan. Al-Qur’an hadir dengan penegasan nilai dasar yang sama dalam memperhitungkan perbuatan laki-laki dan perempuan. Tanpa perbedaan sama sekali. Dalam QS An Nisa 124 disebutkan:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An-Nisa :124)

Menurut Faqihuddn Abdul Qadir dalam Qiraah Mubadalah, Islam memberikan apresiasi kepada perempuan atas amal baiknya, tanpa memberikan perbedaan dari lelaki. Jika dilihat dari rekam jejak catatan Al-Qur’an, perempuan dahulu sering tidak dianggap oleh masyarakat. Bahkan bayi perempuan yang lahir dianggap sebuah aib keluarga, sehingga harus menguburnya hidup-hidup.

Yang dulunya lelaki bebas berpoligami tanpa batas, islam hadir memberikan batas secara kuantitatif. Begitupun dengan kebiasaan budak perempuan yang dipaksa melacur dan seks yang diperdagangkan, setelah Islam datang praktek itu menjadi sebuah larangan. Hal ini sudah termaktub jelas dalam QS An Nur ayat 33, yang tak lain adalah teguran untuk menghormati harkat dan martabat perempuan.

لَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. (QS. An-Nur: 33)

Baca Juga:  Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya menjelaskan, ayat tersebut menggambarkan betapa teduhnya kehadiran Islam yang membawa angin sejuk untuk kebaikan dan kehormatan perempuan. Bahkan Ibnu Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa jika perempuan dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka dosa tersebut akan ditimpakan pada orang-orang yang memaksa. Perdagangan seks tersebut tentu dilarang, meskipun berstatus budak, terlebih jika mereka perempuan yang merdeka, tentu pelarangan semakin jelas lagi.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect