BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, kerap kali kita jumpai iklan produk air susu ibu (ASI). Tidak hanya memudahkan wanita karier yang memiliki jam sangat padat, produk ini juga bisa membantu para ibu yang memiliki masalah dengan ASI miliknya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan nutrisi sang buah hati. Namun, bagi wanita seperti kita, apakah kita pernah berpikir bagaimana status jual beli ASI dalam syariat Islam? Sangat penting membahas hal ini karena dapat menentukan apakah anak kita mengonsumsi ASI yang halal atau haram.
Secara umum, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang melarang. Lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut!
Pendapat yang Membolehkan
Di antara mazhab yang membolehkan jual beli ASI adalah mazhab Syafi’i, Maliki, dan pendapat masyhur mazhab Hambali. Imam Al-Mawardi, salah satu ulama Syafi’iyah, menjelaskan mengapa memperbolekan hal ini.
“وَدَلِيلُنَا رِوَايَةُ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّه صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ وَرُوِيَ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ، فَكَانَ دَلِيلُهُ أَنَّ مَا لَمْ يَحْرُمْ أَكْلُهُ لَمْ يَحْرُمْ ثَمَنُهُ”
Artinya: Dalam permasalahan ini, dalil yang kita gunakan adalah hadis riwayat Abu Hurairah bahwasanya Rasullah bersabda: Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan nilai transaksinya. Dalam redaksi lain berbunyi: ketika Allah mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka Allah juga mengharamkan nilai transaksinya. Dari hadis ini bisa dipahami bahwa ketika ada barang yang halal untuk dimakan, maka nila transaksinya pun juga halal. “Al-Hawi Al-Kabir, juz 5 halaman 333”
Masih dalam kitab yang sama, Imam Al-Mawardi menambahkan dalil lain yang mendukung kebolehan jual beli ASI. Beliau menganalogikan ASI dengan air susu hewan ternak yang mana boleh mengonsumsi dan memperjualbelikan. Oleh karena halal mengonsumsi ASI, maka juga halal mentransaksikannya. Beliau juga menjelaskan bahwa ASI sejatinya memang diciptakan untuk dikonsumsi baik dari sudut pandang syariat atau adat istiadat. Dengan ini, beliau membolehkan transaksinya sama halnya dengan air putih.
Pendapat yang Tidak Membolehkan
Mazhab yang melarang jual beli ASI adalah mazhab Hanafi. Dalam kitabnya, Imam Ala’uddin menyatakan dengan jelas bahwa tidak bisa menganggap ASI sebagai harta benda yang menyebabkan tidak bisa pula mentransaksikan. Selain itu beliau juga memiliki analogi mengapa tidak membenarkan jual beli ASI.
” لِأَنَّهُ لَا يُبَاحُ الِانْتِفَاعُ بِهِ شَرْعًا عَلَى الْإِطْلَاقِ بَلْ لِضَرُورَةِ تَغْذِيَةِ الطِّفْلِ، وَمَا كَانَ حَرَامٌ الِانْتِفَاعُ بِهِ شَرْعًا إلَّا لِضَرُورَةٍ لَا يَكُونُ مَالًا كَالْخَمْرِ، وَالْخِنْزِيرِ”
Artinya: Secara syariat, ASI merupakan barang yang tidak bisa diambil manfaatnya dalam keadaan mutlak melainkan hanya dalam keadaan darurat yaitu memberi makan bayi. Maka dari itu, ketika ada barang yang hanya boleh diambil manfaatnya dalam keadaan darurat, benda tersebut tidak bisa dianggap sebagai harta seperti halnya minuman keras dan babi. “Al-Bada’i’ As-Shona’i’, juz 5 halaman 145”
Menukil dari kitab karangan Imam Nawawi, beliau menjelaskan alasan dari ulama yang melarang transaksi ini.
“وَاحْتَجَّ المَانِعُوْنَ بِأَنَهُ لَا يُبَاعُ فِيْ العَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضلَةُ آدَمِيٍ فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدِمَعِ وَالعَرَقِ وَالمَخَاطِ”
Artinya: Ulama yang melarang jual beli ASI memiliki alasan bahwa ASI merupakan benda yang tidak dijual belikan secara adat. Selain itu, ASI juga merupakan benda yang keluar dari tubuh manusia seperti air mata, keringat, dan ingus. “Al-Majmu’ syarah Al-Muhadzab, juz 9 halaman 254”
Dari keterangan di atas, kita bisa mengetahui bahwa ada yang membolehkan dan melarang transaksi ASI. Dengan melihat mazhab mayoritas di Indonesia adalah mazhab Syafi’i, maka kita bisa menerapkan pendapat mazhab Syafi’i dengan benar dan tepat atas kebolehan jual beli ASI.
2 Comments