Ikuti Kami

Kajian

Hukum Jual Beli ASI

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, kerap kali kita jumpai iklan produk air susu ibu (ASI). Tidak hanya memudahkan wanita karier yang memiliki jam sangat padat, produk ini juga bisa membantu para ibu yang memiliki masalah dengan ASI miliknya agar tetap bisa memenuhi kebutuhan nutrisi sang buah hati. Namun, bagi wanita seperti kita, apakah kita pernah berpikir bagaimana status jual beli ASI dalam syariat Islam? Sangat penting membahas hal ini karena dapat menentukan apakah anak kita mengonsumsi ASI yang halal atau haram.

Secara umum, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang melarang. Lebih lengkapnya, simak pembahasan berikut!

Pendapat yang Membolehkan

Di antara mazhab yang membolehkan jual beli ASI adalah mazhab Syafi’i, Maliki, dan pendapat masyhur mazhab Hambali. Imam Al-Mawardi, salah satu ulama Syafi’iyah, menjelaskan mengapa memperbolekan hal ini.

“وَدَلِيلُنَا رِوَايَةُ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّه صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ وَرُوِيَ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ، فَكَانَ دَلِيلُهُ أَنَّ مَا لَمْ يَحْرُمْ أَكْلُهُ لَمْ يَحْرُمْ ثَمَنُهُ”

Artinya: Dalam permasalahan ini, dalil yang kita gunakan adalah hadis riwayat Abu Hurairah bahwasanya Rasullah bersabda: Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan nilai transaksinya. Dalam redaksi lain berbunyi: ketika Allah mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka Allah juga mengharamkan nilai transaksinya. Dari hadis ini bisa dipahami bahwa ketika ada barang yang halal untuk dimakan, maka nila transaksinya pun juga halal. “Al-Hawi Al-Kabir, juz 5 halaman 333”

Masih dalam kitab yang sama, Imam Al-Mawardi menambahkan dalil lain yang mendukung kebolehan jual beli ASI. Beliau menganalogikan ASI dengan air susu hewan ternak yang mana boleh mengonsumsi dan memperjualbelikan. Oleh karena halal mengonsumsi ASI, maka juga halal mentransaksikannya. Beliau juga menjelaskan bahwa ASI sejatinya memang diciptakan untuk dikonsumsi baik dari sudut pandang syariat atau adat istiadat. Dengan ini, beliau membolehkan transaksinya sama halnya dengan air putih.

Baca Juga:  Sabda Rasulullah: Yang Tidak Adil dalam Berpoligami di Hari Kiamat Jalannya Miring Sebelah

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Mazhab yang melarang jual beli ASI adalah mazhab Hanafi. Dalam kitabnya, Imam Ala’uddin menyatakan dengan jelas bahwa tidak bisa menganggap ASI sebagai harta benda yang menyebabkan tidak bisa pula mentransaksikan. Selain itu beliau juga memiliki analogi mengapa tidak membenarkan jual beli ASI.

” لِأَنَّهُ لَا ‌يُبَاحُ ‌الِانْتِفَاعُ ‌بِهِ ‌شَرْعًا ‌عَلَى الْإِطْلَاقِ بَلْ لِضَرُورَةِ تَغْذِيَةِ الطِّفْلِ، وَمَا كَانَ حَرَامٌ الِانْتِفَاعُ بِهِ شَرْعًا إلَّا لِضَرُورَةٍ لَا يَكُونُ مَالًا كَالْخَمْرِ، وَالْخِنْزِيرِ”

Artinya: Secara syariat, ASI merupakan barang yang tidak bisa diambil manfaatnya dalam keadaan mutlak melainkan hanya dalam keadaan darurat yaitu memberi makan bayi. Maka dari itu, ketika ada barang yang hanya boleh diambil manfaatnya dalam keadaan darurat, benda tersebut tidak bisa dianggap sebagai harta seperti halnya minuman keras dan babi. “Al-Bada’i’ As-Shona’i’, juz 5 halaman 145”

Menukil dari kitab karangan Imam Nawawi, beliau menjelaskan alasan dari ulama yang melarang transaksi ini.

“وَاحْتَجَّ المَانِعُوْنَ ‌بِأَنَهُ ‌لَا ‌يُبَاعُ ‌فِيْ ‌العَادَةِ ‌وَبِأَنَّهُ ‌فَضلَةُ ‌آدَمِيٍ ‌فَلَمْ ‌يَجُزْ ‌بَيْعُهُ كَالدِمَعِ وَالعَرَقِ وَالمَخَاطِ”

Artinya: Ulama yang melarang jual beli ASI memiliki alasan bahwa ASI merupakan benda yang tidak dijual belikan secara adat. Selain itu, ASI juga merupakan benda yang keluar dari tubuh manusia seperti air mata, keringat, dan ingus. “Al-Majmu’ syarah Al-Muhadzab, juz 9 halaman 254”

Dari keterangan di atas, kita bisa mengetahui bahwa ada yang membolehkan dan melarang transaksi ASI. Dengan melihat mazhab mayoritas di Indonesia adalah mazhab Syafi’i, maka kita bisa menerapkan pendapat mazhab Syafi’i dengan benar dan tepat atas kebolehan jual beli ASI.

Rekomendasi

Menerima asi non muslim Menerima asi non muslim

Hukum Menerima Donor ASI Untuk Bayi dari Perempuan Non Muslim

Menerima asi non muslim Menerima asi non muslim

Pekan ASI Sedunia: Ayah Perlu Jadi Support System untuk Ibu

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect