Ikuti Kami

Kajian

Hukum Harta Nafkah dari Pekerjaan Kupu-kupu Malam atau Pelacur

hukum harta nafkah pelacur
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, sedang booming serial film “Kupu-Kupu Malam” produksi MD Entertainment dan Umbara Brothers Film yang ditayangkan di WeTV. Film ini menceritakan kisah gadis yang harus berjuang membiayai kuliah serta menghidupi sang adik dengan menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) atau pelacur atau juga populer dengan sebutan “kupu-kupu malam” karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Bagaimana kemudian Islam memandang hukum harta nafkah dari pekerjaan pelacur tersebut? 

Istilah kupu-kupu malam sendiri yang dimaksud adalah wanita tunasusila atau pelacur. Sedangkan pekerjaan yang dilakukannya disebut dengan prostitusi (pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan).

Dari film ini bisa diambil kesimpulan bahwa ada beberapa orang yang bekerja dengan pekerjaan haram yang dilarang oleh syariat Islam tetapi bertujuan untuk membiayai hal-hal yang baik atau yang dihalalkan oleh syariat Islam. Dalam kasus di sini ialah untuk kuliah dan menghidupi anggota keluarganya.

Dalam segi pandangan tindakan ekonomi, prostitusi mungkin salah satu alternatif lahan di mana seseorang baik pria maupun wanita dapat memperoleh tambahan pemasukan. Tetapi dalam Islam yang mewajibkan umatnya untuk menempuh profesi yang halal, prostitusi merupakan hal yang dilarang (haram) karena tergolong dalam zina yang merupakan dosa besar. Karena dari prostitusi itu sendiri merupakan bentuk penghinaan terhadap derajat manusia, khususnya perempuan.

Tindak pidana zina dalam hukum Islam berbeda dengan tindak pidana zina dalam hukum konvensional. Hukum Islam menganggap setiap hubungan badan yang diharamkan sebagai zina dan pelakunya harus dihukum, baik pelakunya orang yang sudah menikah maupun belum, sedangkan hukum konvensional atau hukum positif tidak menganggap setiap hubungan badan yang diharamkan sebagai zina. 

Baca Juga:  Pentingnya Belajar Gramatikal Arab untuk Memahami Ilmu Agama Lebih Baik

Firman Allah Swt. mengenai hukuman orang yang melakukan perbuatan zina adalah :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur : 2).

Dalam agama Islam, pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Pandangan hukum Islam tentang perzinahan jauh berbeda dengan konsep hukum konvensional atau hukum positif, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan (yang diharamkan) seperti pelacuran masuk kedalam kategori perzinahan yang harus diberikan sanksi hukum kepadanya, baik itu dalam tujuan komersil ataupun tidak, baik yang dilakukan oleh yang sudah berkeluarga ataupun belum. Para pelacur yang rutinitasnya identik dengan perzinahan merupakan bentuk lain dari penyimpangan seksual dimana terjadi hubungan seksual antara laki- laki dan perempuan tidak berdasarkan pada ikatan tali perkawinan.

Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Perempuan boleh bekerja dalam berbagai bidang di rumah atau di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain. Dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan serta dapat menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. 

Baca Juga:  Mandi Janabah untuk Pasutri yang Berhubungan Seksual Lebih dari Sekali

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam kitab Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah, mengemukakan bahwa Islam telah mengatur peran wanita dalam kehidupan sosial dengan etika yang sempurna, etika tersebut memiliki karakter sebagai berikut; pertama, etika tersebut tidak menghambat proses keseriusan hidup serta tetap mempertahankan akhlak dan harga diri manusia. Kedua, etika tersebut menumbuh kembangkan kesejahteraan dan kemakmuran menjauhkan manusia dari kemungkaran sekaligus menempanya sehingga tidak terseret arus kejahatan. Ketiga, etika tersebut menjamin kesehatan mental laki-laki dan wanita secara merata karena tidak membuka peluang sikap berlebihan, melanggar norma, asusila atau memancing syahwat. 

Dalam kasus ini, bagaimana hukum Islam melihat nafkah dari seorang pelacur? Jika dilihat dari pandangan yang lebih luas. Kita akan mengetahui bahwa sesungguhnya yang dilakukan pekerja seks adalah suatu kegiatan yang melibatkan tidak hanya si perempuan yang memberikan pelayanan seksual dengan menerima imbalan berupa uang. Tetapi ini adalah suatu kegiatan perdagangan yang melibatkan banyak pihak. Jaringan perdagangan ini juga membentang dalam wilayah yang luas. Perlu diakui bahwa eksploitasi seksual, pelacuran dan perdagangan manusia semuanya adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan karenanya merupakan pelanggaran martabat perempuan dan pelanggaran berat hak asasi manusia. 

Pekerjaan yang halal sangat luas dan membentang dimanapun. Sebagai manusia yang baik hendaknya mengambil atau memilih jalan pekerjaan yang halal sehingga hasil yang didapatkannya pun halal.

Maka dari itu, suatu nafkah atau hasil dari suatu pekerjaan yang haram hukumnya akan menjadi haram pula, seperti hrta nafkah dari pekerjaan pelacur ini. Apabila hasil itu diberikan kepada keluarga atau orang lain untuk hal kebaikan maka selaku penerima hasil itu harus tahu terlebih dahulu asal muasal hasil atau uang tersebut sebelum menggunakannya. Karena suatu harta atau benda yang digunakan oleh seseorang akan berdampak juga terhadap orang tersebut, orang lain, atau pekerjaannya.

Rekomendasi

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Ditulis oleh

Mahasiswi Studi Keislaman UIN Jakarta dan Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

Komentari

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect