Ikuti Kami

Kajian

Kritik Kecia Ali terhadap Pandangan Ulama tentang Syahwat Perempuan

tips menghindari overthingking

BincangMuslimah.Com – Membicarakan wacana Islam kontemporer dan kajian Islam dan gender di Amerika tak lepas dari peranan Kecia Ali. Dilansir www.bu.edu, Kecia Ali merupakan seorang professor yang mengajar berbagai kelas tentang religious studies. Pada tahun 2006 ia bergabung dengan fakultas Boston University sebagai pengajar sekaligus peneliti. Sebelumnya ia mengadakan penelitian dan pengajaran fellowship di Brandels University dan Harvard University. I

Dia berfokus pada penelitian di bidang hukum Islam, perempuan dan jenis kelamin, etika, dan biografi. Pada tahun 2014, kiprahnya semakin diakui dalam ruang lingkup The American Academy of Religion dengan ditetapkan sebagai presiden di The Society of Muslim Ethics. Di luar akademik, ia merupakan seorang aktivis yang membela dan mengadvokasi kaum papa dan masalah lingkungan.

Ia juga telah menerbitkan beberapa buku diantaranya adalah Sexual Ethics and Islam:Femist Reflections on Qur’an, Hadith, and Jurisprudence (2006), Marriage and Slavery in Early Islam (2010), Imam Syafii:Schonlar and Saint (2011) dan The Lives of Muhammad (2014), tentang biografi nabi Islam dan non-Muslim modern. Ia juga terlibat dalam penulisan edisi revisi A Guide for Women in Religion, yang memberikan panduan karier dalam studi agama dan teologi (2014). Dalam penelitiannya, ia juga membahas gender, etika dan budaya popular.

Konsep Persetujuan dan Mutualitas

Kecia Ali dalam setiap tulisannya mengajak para pembaca membicarakan tradisi fikih yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Misalnya dalam karyanya mengenai biografi Muhammad untuk menengahi antara polemic di Barat yang terkesan menyudutkan sang nabi dan hagiografi di dunia Islam yang menyoroti kehebatannya, Ali juga melihat kecenderungan serupa mengenai seksualitas dan gender.

Di Barat, perempuan muslim diilustrasikan merupakan budak bercadar yang terkurung dalam harem. Sementara ulama muslim menangkis penggambaran tersebut dengan argument bahwa perempuan lebih dihargai dan aman di dalam Islam ketimbang agama lain. Dalam dua pandangan yang berbeda ini, ia ingin merefleksikan pengalaman pribadinya dalam melihat doktrin keagamaan dan hukum sekuler yang terlihat netral dan adil.

Baca Juga:  Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

Dalam buku Sexual Ethics and Islam:Femist Reflections on Qur’an, Hadith, and Jurisprudence ia memulai dengan menjelaskan berbagai pandangan dari para ahli fikih dan para penafsir al-Qur’an. Ia justru memunculkan pandangan adil itu dengan membandingkan berbagai tradisi yang sudah diterima dan oleh sebab itu, hal yang tabu harus dibicarakan. Perempuan dalam Islam lampau digambarkan sebagai makhluk dengan syahwat yang besar.

Atas pandangan ini al-Ghazali menulis bahwa lelaki harus bertanggung jawab untuk memuaskan seksual perempuan. Penegasan ini tertumpu pada kewajiban suami daripada hak istri, dengan alasan untuk menghindari malapetaka sosial jika sang istri tidak merasa puas. Pandangan al-Ghazali ini menjadi rujukan muslim saat ini untuk memperlakukan perempuan.

Sampai sini terlihat bagaimana para ulama klasik berpendapat tentang syahwat perempuan. Kecia Ali menuliskan bahwa pada umumnya tradisi Muslim klasik memandang perempuan tidak pernah merasa puas secara seksual dan rentan sekali menciptakan kekacauan sosial. Pandangan bias ini mendorong para ahli fikih untuk menulis jauh lebih banyak larangan bagi kehadiran dan aktivis perempuan dibandingkan lelaki yang dipresentasikan mampu menguasai diri. Pandangan dari ulama klasik mengenai batasan-batasan seksual perempuan yang dikutip dari kitab suci dan hadis kenabian, merembes ke dalam wacana muslim.

Menurut Ali, agar hubungan intim tetap terpuaskan dan memenuhi etika yang adil, maka prinsip consent (persetujuan) dan mutualitas harus dijunjung tinggi dalam hubungan suami istri. Kedua prinsip ini tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai kesetaraan dalam masyarakat Barat tapi harus mereduksi nilai keagamaan. Ia memandang hal ini sangat harus diterapkan berdasarkan sumber-sumber tekstual keagamaan seperti al-Qur’an dan hadis.

Ia juga menambahkan bahwa bahwa etika seksual yang cenderung egaliter tidak bisa membangun prinsip ini. Ia menggunakan istilah seni yakni metode pastische, untuk menamakan peniruan gaya masa lalu dalam merekonstruksi etika masa kini. Menurutnya yang harus kita pertanyakan dan pertimbangkan adalah apa yang membuat seks sah dalam pandangan Tuhan.

Baca Juga:  Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Sah menurut Ali tentunya mencakup syarat persetujuan dan mutualitas kedua belah pihak, tidak ada paksaan, tidak berat sebelah dan mempertimbangkan individual terutama perempuan dalam membangun keintiman yang menjadi ajaran agama. Setiap orang (individu) dalam logika feminis mempunyai hak yang sama untuk kebahagiaan seksual di dalam pernikahan terlepas dari keputusan masing-masing untuk memiliki anak atau tidak.

Pengalaman kehidupan perempuan seharusnya dilihat dari seratus persen manusia, bermoral dan tentunya makhluk seksual yang paripurna. Pandangan dan penafsiran agama yang menilai perempuan sebagai setengah dalam segala aspek tidak lagi relevan ditakar dari kacamata keadilan Tuhan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Tanya Ustazah

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Connect