Ikuti Kami

Kajian

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Cara Tahallul Orang Botak
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu rangkaian ibadah haji dan umroh adalah tahallul, memotong sebagian rambut atau mencukur rambut. Lantas bagaimana hukum tahallul bagi orang yang tidak memiliki rambut ini atau botak. Masihkah ia memiliki kewajiban tahallul atau justru syariat ini tidak berlaku untuk orang yang botak? 

Hukum Tahallul bagi Orang yang Botak

Menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 3 halaman 306. Syihabuddin al-Ramli menjawab kasus tentang hukum tahallul bagi orang yang botak ini dengan mengatakan:

وَمَنْ ‌لَا ‌شَعْرَ) كَائِنٌ (بِرَأْسِهِ) أَوْ بَعْضِهِ كَمَا قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ بِأَنْ خُلِقَ كَذَلِكَ أَوْ كَانَ قَدْ حَلَقَ وَاعْتَمَرَ مِنْ سَاعَتِهِ كَمَا مَثَّلَهُ الْعُمْرَانِيُّ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ)

Artinya: “Siapapun yang tidak memiliki rambut di kepalanya atau bagian kepalanya, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Isnawi, baik dilahirkan tidak memiliki rambut maupun sudah mencukur habis rambutnya ketika umroh sebelumnya seperti yang diumpamakan oleh al-‘Umroni, maka ia tidak memiliki kewajiban (untuk tahallul).” 

Berdasarkan keterangan tersebut, seseorang yang botak tidak diharuskan melakukan tahallul meskipun tahallul merupakan rukun umroh -menurut pendapat yang diunggulkan- dan wajib haji. 

Biasanya, ketika meninggalkan hal yang wajib ketika haji maka jamaah haji diwajibkan untuk membayar denda (fidyah). Berbeda dengan kasus ini, orang yang botak tidak memiliki kewajiban untuk membayar denda meskipun tidak mengerjakan rangkaian tahallul. Ketentuan ini senada dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab Idlah fi Manasik al-Hajj wa al-‘Umroh halaman 344:

وَمَنْ لَا شَعْر عَلَى رَأسِهِ لَيْسَ عَلَيْهِ حَلْق وَلَا فِدْيةٌ

Artinya: “Siapapun yang tidak memiliki rambut di kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mencukur rambutnya (melakukan tahallul) dan tidak wajib pula untuk membayar fidyah.”

Cara Tahallul Orang yang Botak

Meskipun orang yang botak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan tahallul, ada dua cara yang dianjurkan syariat sebagai alternatif bagi orang yang botak.

Baca Juga:  Apakah Jamaah Perempuan Wajib Berhaji dengan Mahram?

Pertama, menjalankan alat cukur di atas kepala secara simbolis. Sebagaimana yang disebutkan oleh Jamaluddin al-Isnawi di dalam kitab al-Muhimmat fi Syarh al-Raudloh wa al-Rafi’i juz 4 halaman 368:

‌وَمَنْ ‌لَا ‌شَعْرَ عَلَى رَأْسِهِ يُسْتَحَبُّ لَهُ إِمْرَارُ الْمُوْسي علَى الرَّأْسِ تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِيْن

Artinya: “Siapapun yang tidak memiliki rambut, maka ia disunnahkan untuk menjalankan pisau cukur di atas kepalanya sebagai simbol dari tahallul.”

Kedua, memotong sebagian kumis atau jenggot. Sebagaimana yang disebutkan Syekh Ibn Hajar al-Haitamy di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj juz 4 halaman 122:

‌وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ ‌مِنْ ‌شَعْرِهِ شَيْئًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “(Orang yang tidak memiliki rambut) disunnahkan untuk memotong/mengambil beberaoa helai kumis atau jenggotnya supaya ia merontokkan sebagian dari rambutnya karena Allah ta’ala.”

Dengan demikianو dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya orang yang botak tidak wajib melakukan tahallul (memotong atau mencukur rambut). Akan tetapi, sebagai sikap penghambaan terhadap Allah dalam menjalankan syariat-Nya, mereka etap disunnahkan untuk melakukan tahallul secara simbolis dengan cara menjalankan alat cukur di kepala ataupun dengan cara memotong sebagian kumis atau jenggot.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Perempuan haid saat haji Perempuan haid saat haji

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect