Ikuti Kami

Kajian

Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

PBNU Pengesahan RUU P-KS
liputanislam.com

BincangMuslimah.Com – Pada 28 Agustus sampai 29 Agustus 2021, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PBNU mengadakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) dengan judul, “Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Keluarga Nahdlatul Ulama” secara virtual melalui Zoom. Semiloka yang secara gamblang menjelaskan dukungan PBNU terhadap pengesahan RUU P-KS.

Semiloka  yang diadakan selama dua hari ini mengundang beberapa media keislaman, di antaranya Alif.id, Mubadalah.id, Iqra.id, Neswa.id, TV9, dan beberapa media lainnya. Semiloka ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menggiring RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sampai pada pengesahan. Salah satu upaya untuk melindungi para penyintas kekerasan seksual baik laki-laki maupun perempuan.

Acara ini menghadirkan beberapa tokoh yang tak hanya berada di lingkaran Nahdhatul Ulama saja, tapi juga dari pihak lain seperti Prof. Edwar Omar Syarif Hiarij selaku wakil menteri hukum dan HAM dan Ibu Hj. Chusnunia Chalim. Keduanya memberi perspektif lain tentang dukungan pengesahan RUU P-KS ini.

Seperti Prof. Edward yang mengatakan ada beberapa point yang substansial dari alasan pengesahan rancangan undang-undang ini. Seperti esensi pencegahan yang harus dilihat dari adanya RUU P-KS ini. Jikalau undang-undang ini disahkan, tujuannya bukan hanya melindungi korban yang telah mengalami atau pengungkapan kasus kekerasan yang terjadi, melainkan juga sebagai upaya pencegahan dan ancaman kepada para pelaku.

Selain itu juga, undang-undang ini adalah upaya perlindungan dan pendampingan kepada korban agar menyuarakan dan memperjuangkan keadilan. Serta memberikan hukuman kepada para pelaku sesuai ketetapan yang ditentukan dalam undang-undang. Karena selama ini, para korban justru seringkali mendapat pasal hukum atas nama pencemaran nama baik karena korban dianggap tak cukup kuat memiliki bukti. Kasus kekerasan seksual selama ini tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Baca Juga:  Begal Payudara di Duren Sawit; Stop Menyalahkan Pakaian yang Dikenakan Korban Pelecehan Seksual

Berikutnya adalah pernyataan dan penegasan dari perwakilan PBNU, H. Eman Suryaman selaku Ketua PBNU Bidang Ekonomi. Semiloka ini adalah upaya Nahdhatul Ulama mendukung pengesahan RUU P-KS. Dan jelaslah, NU mendukung pengesahan ini, terutama secara struktural. Artinya, RUU P-KS adalah upaya yang nyata untuk memberikan perlindungan kepada para korban baik laki-laki maupun perempuan.

Jikalau ormas sebesar NU sudah jelas-jelas mendukung pengesahan rancangan undang-undangan penghapusan kekerasan seksual ini, apalagi yang mesti kita tunggu? Semiloka ini merupakan langkah kongkrit dari para tokoh untuk mewujudkan kemaslahatan di Indonesia. Urgensinya tentu atas dasar kemanusiaan dan keadilan.

 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect