BincangMuslimah.Com – Berdiri adalah salah satu syarat wajib bagi muslim saat melaksanakan shalat. Kewajiban ini dibebankan kepada mereka jika mampu. Sebaliknya, saat kemampuan itu hilang, maka lakukan shalat semampunya bisa dengan duduk, berbaring, sampai isyarat. Melansir dari artikel Halodoc, salah satu penyakit yang berisiko menyerang perempuan adalah ambeien. Hal ini karena perempuan mengalami masa kehamilan dan melahirkan yang bisa memberi tekanan pada anus saat janin membesar.
Itulah mengapa, perempuan lebih rentan berisiko mengalami ambeien meski laki-laki juga bisa mengalaminya. Saat perempuan mendapatkan penyakit ini, tentu ia akan kesulitan duduk atau bahkan berdiri. Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan umatnya untuk tetap beribadah. Maka cara shalat bagi perempuan saat alami ambeien adalah dengan berbaring.
Kebolehan shalat dengan duduk atau berbaring merujuk pada hadis Nabi saat ada seorang sahabat yang terkena wasir atau ambeien. Begini hadisnya,
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah (dengan perutnya).” (HR. Bukhari)
Nash ini jelas menunjukkan kebolehan muslim atau muslimah untuk shalat dengan duduk atau berbaring. Saat ambeien, duduk juga akan menimbulkan rasa sakit semakin bertambah. Maka boleh bagi muslim laki-laki atau perempuan untuk shalat sambil berbaing saat alami ambeien atau penyakit lainnya. Begini tata caranya:
Memiringkan Badan ke Kanan
Cara shalat yang pertama jika tidak bisa berdiri atau duduk, maka caranya adalah dengan mengadapkan badan ke kanan yang sekaligus menghadap kiblat. Maka dalam hadis disebutkan dengan narasi “على جنب” (bersandar pada perut). Praktiknya, kita sebut saja mushalli (orang yang shalat) memiringkan badannya ke arah kanan atau ke kiri sesuai kemampuannya (tapi dahulukan yang kanan) yang juga arah tersebut menghadap kiblat. Takbiratul ihram dengan kedua tangannya semampunya, lalu gerakan ruku dan sujud semampunya dengan isyarat berbeda antara keduanya.
Posisi ini dilakukan saat mushalli bisa menggerakkan badannya atau sekedar memiringkan tubuh ke kanan atau ke kiri. Jika kedua tangan sulit bergerak, mengangkat kedua tangan saat hendak ruku atau i’tidal adalah dengan isyarat kepala saja.
Berbaring
Berbaring adalah posisi melentangkan seluruh badan. Maka dalam literatur fikih disebut “على ظهر” (bersandar pada punggung). Praktiknya adalah, membaringkan tubuh dengan menghadapkan kedua kakinya ke kiblat. Jika posisi memiringkan badan adalah menghadapkan dadanya ke kiblat, maka saat berbaring anggota tubuh yang menghadap kiblat adalah kedua kakinya. Adapun jika mushalli mampu untuk mengangkat kedua tangannya saat takbiratul ihram atau mau ruku’ atau saat bangun dari ruku’. Gerakan ruku dan sujudnya dilakukan dengan isyarat kepala.
Demikian dua pilihan posisi shalat saat tidak bisa melakukannya dengan berdiri atau duduk. Dalam Islam, istilah ini dikenal dengan rukhsah atau keringanan melaksanakan kewajiban.