Ikuti Kami

Kajian

Lupa Membaca Doa Berbuka, Apakah Puasa Tetap Sah?

Lupa Membaca Doa Berbuka Kita harus berpuasa

BincangMuslimah.Com – Ketika berbuka puasa, sering dijumpai orang yang lupa membaca doa berbuka. Terlebih jika puasa seharian di tengah cuaca panas. Alih-alih membaca doa, saat adzan Magrib berkumandang langsung minum, tanpa membaca doa berbuka puasa. 

Nah bagaimana hukum seseorang yang lupa membaca doa berbuka, apakah puasanya tetap sah? 

Terkait masalah doa berbuka puasa, para ulama mengatakan bahwa seorang yang tengah berpuasa, Ketika tiba waktu berbuka dianjurkan untuk membaca doa  berbuka puasa.  Pasalnya, doa  saat hendak berbuka puasa termasuk waktu mustajab—akan dikabulkan oleh Allah. 

Syekh Said bin Muhammad Ba’ali dalam kitab Busyra al Karim menjelaskan bahwa sunnah hukumnya membaca doa berbuka puasa, bagi orang yang puasa. Adapun penempatan doa berbuka puasa, dibaca setelah selesai setelah berbuka. Artinya, berbuka dulu, baru diiringi doa. Syekh Said Ba’ali menjelaskan sebagai berikut;

ويسنّ أن يقول عنده أي عند إرادته والأولى بعده: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

Artinya; Disunnahkan bagi seseorang ketika hendak berbuka, akan tetapi yang lebih utama setelah berbuka, untuk membaca doa; Allohumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu.

Sementara itu penjelasan terkait sunnah membaca doa berbuka puasa termaktub dalam kitab Fath al-Mu’in, jilid II, halaman 279. Syekh Zainuddin Al Malibari mengatakan bahwa sunnah membaca doa berbuka puasa setelah berbuka puasa.  Dalam hal ini ketentuan doa berbuka puasa yang dianjurkan adalah berbuka dulu baru membaca doa. Adapun doanya sebagaimana dalam Riwayat Abdullah bin Umar berikut;

ويسن أن يقول عقب الفطر: اللهم لك صمت، وعلى رزقك أفطرت ويزيد – من أفطر بالماء -: ذهب الظمأ، وابتلت العروق، وثبت الاجر إن شاء الله تعالى. 

Baca Juga:  Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Dan Adapun disunnahkan  hukumnya membaca doa setelah selesai berbuka ; Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika aftharthu,  dan menambah lafadz doa, terkhusus bagi orang yang berbuka dengan air: “Dzahabadh dhama’u wabtalatl-‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah,”. 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, bahwa membaca doa berbuka puasa hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Pun doa berbuka puasa dibaca setelah membatalkan puasa terlebih dahulu—bukan sebelum membatalkan puasa.

Adapun masalah orang yang lupa membaca doa berbuka, maka puasanya tetap sah. Pasalnya, doa berbuka puasa itu hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sah puasa. Jadi, seorang yang lupa atau tidak sempat membaca doa berbuka puasa, puasanya tetap sah. 

 

 

Rekomendasi

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

berpuasa bagi ibu hamil berpuasa bagi ibu hamil

Bincang Ramadhan: Hukum Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect