Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Membawa Kendaraan Sendiri?

BincangMuslimah.Com – Perempuan berkendara seringkali menjadi polemik khususnya dalam diskursus keislaman. Di beberapa negara ada pandangan bahwa perempuan tidak boleh menyitir kendaraan sendiri. Lantas bolehkah perempuan membawa kendaraan sendiri?

Sebagaimana kita ketahui, Arab Saudi sebagai negara yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum positif mereka sempat memberlakukan larangan perempuan menyetir mobil sendiri, lebih-lebih menyetir sepeda motor.

Di Indonesia, meskipun tidak berlandaskan pada ketentuan hukum Islam, namun seringkali perempuan yang menyetir kendaraan, terlebih sepeda motor dianggap sebagai pengendara yang ceroboh dan kerap melanggar aturan berkendara.

Sampai-sampai hal ini menginspirasi para supir untuk membuat tulisan di belakang truk yang berbunyi: “Ya Allah, selamatkanlah kami dari ibu-ibu yang kasih sein kiri tapi belok kanan”.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang fenomena perempuan yang membawa kendaraan sendiri? Dalam hal ini ada dua sudut pandang pembahasan yang mesti kita kaji. Pertama tentang perempuan yang membawa kendaraan (mengendarai / menyetir) dan perempuan yang bepergian sendiri.

Terkait perempuan yang membawa atau menyetir kendaraan sendiri, terdapat sebuah hadis yang mengindikasikan bahwa dulu di zaman Rasulullah, perempuan terbiasa atau diperbolehkan mengendarai unta:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ

Artinya: ”Sebaik-baik wanita yang menunggang onta adalah wanita Quraisy.” (HR. Bukhari 5365 & Muslim 2527).

Para ulama serta ahli sejarah mengungkapkan bahwa terbiasanya perempuan di zaman Rasulullah mengendarai unta pada saat itu ialah karena mereka menggunakan sekedup (semacam tenda di atas unta) sehingga tidak perlu mengangkangkan kaki saat menegndarainya. Berbeda halnya jika perempuan menaiki kuda yang disitu tidak menggunakan sekedup melainkan pelana.

Maka banyak ulama yang menyatakannya sebagai makruh. Namun demikian, kemakruhan tersebut jadi menghilang ketika terdapat tujuan-tujuan syar’i saat mengendarai kuda seperti untuk berperang, mencari nafkah atau lainnya. Dalam kitab al-Durr al-Mukhtar jilid V, h. 745 dinyatakan:

Baca Juga:  Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

لا تركب مسلمة على سرج ، للحديث . هذا لو للتلهي . ولو لحاجة غزوٍ أو حج أو مقصد ديني أو دنيوي لا بد لها منه فلا بأس به

Artinya: “Seorang muslimah tidak boleh naik pelana kuda, berdasarkan hadis di atas. Ini jika untuk bermain. Namun jika karena kebutuhan perang atau haji atau kebutuhan agama atau dunia yang mengharuskannya naik kuda, hukumnya tidak masalah.”

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa selama bepergiannya ialah untuk tujuan syar’i, maka diperbolehkan bagi perempuan untuk menyetir kendaraan.

Berikutnya, perempuan yang keluar sendiri tanpa adanya mahram, memang dinyatakan oleh beberapa hadis tidak diperbolehkan dengan alasan keamanan. Namun apabila dinyatakan bahwa kondisinya aman, maka boleh saja perempuan bepergian sendiri tanpa mahram.

Hal ini diperkuat dengan adanya hadis yang menceritakan percakapan Nabi dengan Sahabat Adiy bin Hatim. Nabi berkata pada Adiy bin Hatim, “Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al-Hirah?” Adiy bin Hatim menjawab, “Aku belum pernah melihatnya, namun aku pernah dengar beritanya,”.

Nabi menimpali, “Seandainya kamu diberi umur panjang. Kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.”

Dikisahkan bahwa pada akhirnya Adiy bin Hatim diberikan umur panjang hingga ia mengetahui ada perempuan yang berhaji sendirian dari Hirah ke Makkah yang jaraknya lebih dari 1.500 KM.

Demikian hukum terkait bolehkah perempuan membawa kendaraan sendiri. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

*Artikel ini telah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect