Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?
Freepik.Com

BincangMuslimah.Com- Di dalam al-Quran menyebutkan bahwa ketika masuk waktu salat Jum’at, maka seseorang tidak boleh melakukan transaksi jual beli karena kewajiban melakukan salat Jum’at. Akan tetapi, apakah aturan ini juga berlaku bagi perempuan, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban salat Jum’at? Atau hanya berlaku untuk laki-laki saja sehingga perempuan tetap boleh melakukan transaksi jual beli pada waktu tersebut?

Larangan Jual Beli Saat Waktu Salat Jum’at

Ketika masuk waktu salat Jum’at, seseorang dilarang untuk melakukan transaksi jual beli. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Jumu’ah [62]: 9:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ ‌فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut Imam Mawardi di dalam kitab tafsirnya al-Nukat wa al-‘Uyun juz 6 halaman 9, potongan ayat وذروا البيع pada ayat di atas, mengandung pemahaman bahwa Allah melarang praktik jual beli ketika salat Jum’at. Juga mengharamkan transaksi jual beli tersebut pada waktu tersebut karena kewajiban untuk melakukan salat Jum’at tersebut.

Sedangkan tentang waktu yang haram untuk jual beli ini, terdapat 2 pendapat. Pendapat pertama mengatakan waktu tersebut mulai sejak setelah tergelincir matahari hingga selesai salat Jum’at. Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa waktu tersebut sejak azan pertama (azan untuk khutbah) hingga selesai salat Jum’at.

Transaksi Jual Beli oleh Perempuan saat Masuk Waktu Jum’at

Terlepas dari perbedaan pendapat tentang waktu yang haram untuk melakukan transaksi jual beli pada hari Juma’t. Keharaman ini sejatinya berlaku bagi orang-orang yang wajib untuk melaksanakan salat Jum’at yang salah satu syaratnya ialah dilakukan oleh laki-laki.

Baca Juga:  Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Larangan  ini muncul karena adanya kekhawatiran terjadinya kelalaian dari seseorang sehingga terlambat atau bahkan tidak melaksanakan salat Jum’at sama sekali. Sebagaimana kisah yang terjadi pada sahabat yang melakukan transaksi jual beli hingga sempat melailaikan Rasulullah yang sedang menyampaikan khutbah.

Sedangkan bagi orang-orang yang tidak terkena kewajiban baginya untuk melaksanakan salat Jum’at, maka ia tetap boleh untuk melaksanakan transaksi saat masuk waktu salat Jum’at. Sebagaimana pendapat Imam Nawawi yang mengutip dari Imam Syafi’i di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 4 halaman 400:

قَالَ الشَّافِعِيُّ ‌فِي ‌الْأُمِّ ‌وَالْأَصْحَابُ ‌إذَا ‌تَبَايَعَ ‌رَجُلَانِ ‌لَيْسَا ‌مِنْ ‌أَهْلِ ‌فَرْضِ ‌الْجُمُعَةِ ‌لَمْ ‌يَحْرُمْ ‌بِحَالٍ ‌وَلَمْ ‌يُكْرَهْ

“Imam Syafi’I berpendapat di dalam kitab al-Umm dan begitupula pendapat Ashab as-Syafi’I bahwa apabila 2 orang laki-laki bertransaksi sedangkan keduanya bukan termasuk bagian dari orang yang wajib untuk melakukan salat Jum’at, maka transaksinya tidak haram ataupun makruh saat itu.”

Berdasarkan keterangan ini, batasan dari larangan transaksi saat masuk waktu Jum’at adalah orang yang terkena kewajiban salat Jum’at. Sedangkan bagi orang yang tidak terkena kewajiban seperti perempuan, anak kecil, orang sakit ataupun budak, maka larangan bagi mereka untuk melakukan transaksi jual beli ataupun hal-hal lainnya.

Dengan demikian, larangan melakukan transaksi jual beli ketika masuk waktu Jum’at atau ketika nida’ Jum’at hingga selesai. Larangan tersebut berlaku untuk orang yang memiliki kewajiban melaksanakan salat Jum’at. Sedangkan bagi perempuan yang sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk salat Jum’at, maka tidak haram baginya untuk melakukan transaksi jual beli.

Rekomendasi

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect