BincangMuslimah.Com- Di dalam al-Quran menyebutkan bahwa ketika masuk waktu salat Jum’at, maka seseorang tidak boleh melakukan transaksi jual beli karena kewajiban melakukan salat Jum’at. Akan tetapi, apakah aturan ini juga berlaku bagi perempuan, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban salat Jum’at? Atau hanya berlaku untuk laki-laki saja sehingga perempuan tetap boleh melakukan transaksi jual beli pada waktu tersebut?
Larangan Jual Beli Saat Waktu Salat Jum’at
Ketika masuk waktu salat Jum’at, seseorang dilarang untuk melakukan transaksi jual beli. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Jumu’ah [62]: 9:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Menurut Imam Mawardi di dalam kitab tafsirnya al-Nukat wa al-‘Uyun juz 6 halaman 9, potongan ayat وذروا البيع pada ayat di atas, mengandung pemahaman bahwa Allah melarang praktik jual beli ketika salat Jum’at. Juga mengharamkan transaksi jual beli tersebut pada waktu tersebut karena kewajiban untuk melakukan salat Jum’at tersebut.
Sedangkan tentang waktu yang haram untuk jual beli ini, terdapat 2 pendapat. Pendapat pertama mengatakan waktu tersebut mulai sejak setelah tergelincir matahari hingga selesai salat Jum’at. Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa waktu tersebut sejak azan pertama (azan untuk khutbah) hingga selesai salat Jum’at.
Transaksi Jual Beli oleh Perempuan saat Masuk Waktu Jum’at
Terlepas dari perbedaan pendapat tentang waktu yang haram untuk melakukan transaksi jual beli pada hari Juma’t. Keharaman ini sejatinya berlaku bagi orang-orang yang wajib untuk melaksanakan salat Jum’at yang salah satu syaratnya ialah dilakukan oleh laki-laki.
Larangan ini muncul karena adanya kekhawatiran terjadinya kelalaian dari seseorang sehingga terlambat atau bahkan tidak melaksanakan salat Jum’at sama sekali. Sebagaimana kisah yang terjadi pada sahabat yang melakukan transaksi jual beli hingga sempat melailaikan Rasulullah yang sedang menyampaikan khutbah.
Sedangkan bagi orang-orang yang tidak terkena kewajiban baginya untuk melaksanakan salat Jum’at, maka ia tetap boleh untuk melaksanakan transaksi saat masuk waktu salat Jum’at. Sebagaimana pendapat Imam Nawawi yang mengutip dari Imam Syafi’i di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 4 halaman 400:
قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَالْأَصْحَابُ إذَا تَبَايَعَ رَجُلَانِ لَيْسَا مِنْ أَهْلِ فَرْضِ الْجُمُعَةِ لَمْ يَحْرُمْ بِحَالٍ وَلَمْ يُكْرَهْ
“Imam Syafi’I berpendapat di dalam kitab al-Umm dan begitupula pendapat Ashab as-Syafi’I bahwa apabila 2 orang laki-laki bertransaksi sedangkan keduanya bukan termasuk bagian dari orang yang wajib untuk melakukan salat Jum’at, maka transaksinya tidak haram ataupun makruh saat itu.”
Berdasarkan keterangan ini, batasan dari larangan transaksi saat masuk waktu Jum’at adalah orang yang terkena kewajiban salat Jum’at. Sedangkan bagi orang yang tidak terkena kewajiban seperti perempuan, anak kecil, orang sakit ataupun budak, maka larangan bagi mereka untuk melakukan transaksi jual beli ataupun hal-hal lainnya.
Dengan demikian, larangan melakukan transaksi jual beli ketika masuk waktu Jum’at atau ketika nida’ Jum’at hingga selesai. Larangan tersebut berlaku untuk orang yang memiliki kewajiban melaksanakan salat Jum’at. Sedangkan bagi perempuan yang sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk salat Jum’at, maka tidak haram baginya untuk melakukan transaksi jual beli.
6 Comments