BincangMuslimah.Com – Dalam Tafsir al-Thabari, Ibnu Abbas menuturkan bahwa pada perjalanan Umrah Qadha, Rasulullah menikahi Maimunah binti al-Harits ketika beliau dalam keadaan ihram. Adapun yang menikahkan beliau dengan Maimunah adalah pamannya, Abbas bin Abdul Muthalib.
Berdasarkan riwayat Ibnu Ishaq, Rasulullah bermukim di Makkah selama tiga hari. Pada saat itu datang Huwaithib bin Abdul Izzi bin Abi Qais dan sekelompok orang Quraish pada hari ketiga. Mereka diutus oleh kaum Quraish untuk menyuruh Rasulullah keluar dari Makkah.
Mereka berkata, “Sesungguhnya telah selesai waktumu keluarlah dari tempat Kami.” Rasulullah berkata kepada mereka, “Bagaimana jika kalian membiarkanku maka aku bisa merayakan pesta pernikahan di antara kamu? Kami akan menyiapkan makanan untuk Anda, dan Anda akan hadir?” Utusan Quraish itu menjawab, “Kami tidak perlu makanmu, pergilah dari kami.”
Berdasarkan riwayat Ibnu Ishaq, maka pergilah Rasulullah dan meninggalkan sahabatnya Abu Rafi salah satu maula Rasulullah untuk menjaga Maymunah. Kemudian Abu Rafi’ mengantar Maimunah ke Rasulullah yang menunggu di kota Sarif, suatu tempat dekat Mekkah yang berjarak sekitar 12 mil.
Di sanalah Rasulullah menikahi Maimunah. Lalu Rasulullah memerintahkan para sahabatnya mencari unta untuk dikurbankan. Berdasarkan riwayat lainnya yang berasal dari Muhammad bin Ibrahim, tutur al-Waqidi, pada tahun itu Nabi Muhammad menyembelih 60 unta gemuk saat umrah qadha’.
Namun sebagaimana diketahui, bahwasanya menikah termasuk hal yang dilarang selama melaksanakan ibadah haji atau umrah. Oleh karena itu dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, para ulama ada yang menakwilkan bahwa kata muhriman bukan bermakna sedang ihram tapi sedang berada di tanah haram. Hal itu terlihat bahwa pernikahan tersebut dilakukan setelah Rasul dan sahabat selesai melaksanakan umrah. Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa peristiwa menikahnya rasulullah dengan Maimunah adalah khushusyiyyatun nabi, atau hal-hal yang khusus bagi Nabi saja.