hBincangMuslimah.Com – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) belum kunjung disahkan. Padahal, perjuangannya sudah berjalan kurang lebih 19 tahun. Mengutip dari laman website CNN Indonesia, RUU-PPRT masih tertahan di meja Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
Desakan yang dilakukan oleh masyarakat sipil agar RUU ini segera disahkan terus dilakukan. Mengingat bahwa ini menyangkut beberapa hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja profesional dan warga negara. Sama halnya dengan Islam yang memihak PRT dengan memposisikan mereka setara dengan siapapun, sekalipun dengan majikan atau orang yang mempekerjakannya.
Aktivitas bekerja adalah kewajiban setiap manusia, apapun itu pekerjaannya selama halal. Sebagaimana perintah Allah dalam surat al-Mulk ayat 15,
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
Artinya: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Dalam kitab Tafsir as-Sa’di dijelaskan bahwa ayat ini merupakan informasi bahwa Allah menciptakan manusia beserta kebutuhannya. Ayat ini juga menunjukkan perintah Allah kepada manusia untuk bekerja, mencari rezeki dan mengelolanya. Lalu disusul dengan peringatan bahwa setiap manusia akan kembali kepada-Nya dan kelak akan dikembalikan.
Hemat penulis, tiga nilai dari ayat ini menunjukkan bahwa bekerja adalah salah satu sarana menyadari dan mengakui akan Keagungan Tuhan atas segala penciptaan-Nya dan mengingat akan ketidakabadian manusia di bumi.
Ayat ini menunjukkan kesetaraan karena perintah bekerja berlaku untuk seluruh makhluk sehingga semua profesi adalah sama terhormatnya selama pekerjaan yang halal. Tidak ada pengkotak-kotakan profesi untuk laki-laki dan perempuan. Semua tergantung kemampuannya sebagai individu. Begitulah yang diterangkan dalam surat al-Isra’ ayat 84,
قُلْ كُلٌّ يَّعْمَلُ عَلٰى شَاكِلَتِهٖۗ فَرَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ اَهْدٰى سَبِيْلً
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Setiap orang berbuat sesuai dengan pembawaannya masing-masing.” Maka, Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.
Ayat lain yang menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan diberi ganjaran setiap berbuat kebaikan adalah ayat 97 surat an-Nahl,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.
Islam mengakui profesi Pekerja Rumah Tangga
Kalau mau direnungkan, sebenarnya, PRT adalah orang yang paling berjasa dalam kehidupan sang majikan. Mereka meringankan hampir sebagian besar pekerjaan rumah sang majikan yang tidak bisa diselesaikan olehnya sendirian. Bahkan sebagian PRT merelakan waktunya dengan keluarga dan kehidupan pribadinya karena dalam banyak kasus, PRT tidak menikah sampai tua – meski ini tidak selalu jadi faktor utama.
Berikut beberapa hak Pekerja Rumah Tangga yang disinggung dalam Islam dan perlu diperhatikan:
PRT Memiliki Jasa yang Begitu Besar Hingga Layak Diapresiasi
Para PRT justru menolong sang majikan meski kerap kali mendapat bayaran yang tidak setimpal. Nabi Muhammad mengakui kinerja orang-orang yang dianggap lemah dan mengakui bahwa justru merekalah yang banyak berjasa,
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ رَأَى سَعْدٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ لَهُ فَضْلًا عَلَى مَنْ دُونَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ
Artinya: dari Mush’ab bin Sa’ad Berkata Sa’ad menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan dibanding orang lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki melainkan karena adanya orang-orang yang lemah (di antara) kalian”. (HR. Bukhari)
Rasulullah mengingatkan kita semua agar tak merasa tinggi hati sekalipun memiliki harta yang lebih termasuk dalam kasus antara majikan dan PRT. Seorang majikan harusnya menganggap PRT adalah seseorang yang bekerja dengannya tanpa melupakan derajatnya. Jika pemahaman ini yang dipegang, seseorang yang mempekerjakan PRT tidak akan semena-mena terhadapnya.
PRT Berhak Diperlakukan Secara Layak
Dalam hadis Nabi disebutkan,
“Para pekerja rumah tangga adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Maka, berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai, dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.” (HR. Muslim)
Husein Muhammad dalam bukunya, “Islam, Agama Ramah Perempuan” mengutip Ibnu Munzir, seorang ulama hadis, yang menjelaskan hadis ini. Ibnu Munzir mengatakan bahwa seorang PRT berhak mendapatkan fasilitas makanan dan pekerjaan yang pantas.
PRT Berhak untuk Tidak Mendapatkan Perlakuan Kasar
Jika memandang PRT sebagai manusia setara, seorang majikan tentu tidak akan memperlakukan pekerjanya dengan kasar. Sebagaimana Rasulullah yang tidak pernah memukul dan berkata kasar pada pelayannya yang diterangkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik,
فَخَدَمْتُهُ عشر سنين، فما ضربني، ولا سَبَّني، ولا عَبَسَ في وجهي
Artinya: Aku telah menjadi pelayan Rasulullah selama 10 tahun dan sekalipun ia tidak pernah memukulku, berkata kasar dan menampakkan wajah cemberut di hadapanku (HR. Tirmizi)
Berhak atas Upah yang Layak dan Tepat Waktu
Seorang PRT, sebagaimana pekerja lainnya berhak mendapatkan upah layak sesuai waktunya. Tapi banyak kasus terjadi tidak demikian. Itulah alasan RUU-PPRT masih diperjuangkan karena salah satunya memperjuangkan hak upah mereka. Rasulullah bersabda,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن ماجه
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah
Demikian lah penjelasan beberapa hak Pekerja Rumah Tangga dalam Islam yang merujuk pada ayat Alquran dan hadis. Hal ini harus diperhatikan oleh para majikan atau orang-orang yang mempekerjakan PRT.
2 Comments