Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Islam

Hak Pekerja Rumah Tangga
Source: Gettyimages.com

 hBincangMuslimah.Com – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) belum kunjung disahkan. Padahal, perjuangannya sudah berjalan kurang lebih 19 tahun. Mengutip dari laman website CNN Indonesia, RUU-PPRT masih tertahan di meja Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. 

Desakan yang dilakukan oleh masyarakat sipil agar RUU ini segera disahkan terus dilakukan. Mengingat bahwa ini menyangkut beberapa hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja profesional dan warga negara. Sama halnya dengan Islam yang memihak PRT dengan memposisikan mereka setara dengan siapapun, sekalipun dengan majikan atau orang yang mempekerjakannya.

Aktivitas bekerja adalah kewajiban setiap manusia, apapun itu pekerjaannya selama halal. Sebagaimana perintah Allah dalam surat al-Mulk ayat 15, 

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

Artinya: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Dalam kitab Tafsir as-Sa’di dijelaskan bahwa ayat ini merupakan informasi bahwa Allah menciptakan manusia beserta kebutuhannya. Ayat ini juga menunjukkan perintah Allah kepada manusia untuk bekerja, mencari rezeki dan mengelolanya. Lalu disusul dengan peringatan bahwa setiap manusia akan kembali kepada-Nya dan kelak akan dikembalikan. 

Hemat penulis, tiga nilai dari ayat ini menunjukkan bahwa bekerja adalah salah satu sarana menyadari dan mengakui akan Keagungan Tuhan atas segala penciptaan-Nya dan mengingat akan ketidakabadian manusia di bumi. 

Ayat ini menunjukkan kesetaraan karena perintah bekerja berlaku untuk seluruh makhluk sehingga semua profesi adalah sama terhormatnya selama pekerjaan yang halal. Tidak ada pengkotak-kotakan profesi untuk laki-laki dan perempuan. Semua tergantung kemampuannya sebagai individu. Begitulah yang diterangkan dalam surat al-Isra’ ayat 84, 

Baca Juga:  Kepemimpinan Perempuan dalam Alquran Perspektif Keadilan Gender

قُلْ كُلٌّ يَّعْمَلُ عَلٰى شَاكِلَتِهٖۗ فَرَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ اَهْدٰى سَبِيْلً

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Setiap orang berbuat sesuai dengan pembawaannya masing-masing.” Maka, Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.

Ayat lain yang menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan diberi ganjaran setiap berbuat kebaikan adalah ayat 97 surat an-Nahl, 

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.

Islam mengakui profesi Pekerja Rumah Tangga

Kalau mau direnungkan, sebenarnya, PRT adalah orang yang paling berjasa dalam kehidupan sang majikan. Mereka meringankan hampir sebagian besar pekerjaan rumah sang majikan yang tidak bisa diselesaikan olehnya sendirian. Bahkan sebagian PRT merelakan waktunya dengan keluarga dan kehidupan pribadinya karena dalam banyak kasus, PRT tidak menikah sampai tua – meski ini tidak selalu jadi faktor utama. 

Berikut beberapa hak Pekerja Rumah Tangga yang disinggung dalam Islam dan perlu diperhatikan:

PRT Memiliki Jasa yang Begitu Besar Hingga Layak Diapresiasi

Para PRT justru menolong sang majikan meski kerap kali mendapat bayaran yang tidak setimpal. Nabi Muhammad mengakui kinerja orang-orang yang dianggap lemah dan mengakui bahwa justru merekalah yang banyak berjasa, 

عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ رَأَى سَعْدٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ لَهُ فَضْلًا عَلَى مَنْ دُونَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ

Artinya: dari Mush’ab bin Sa’ad Berkata Sa’ad menganggap bahwa dirinya memiliki kelebihan dibanding orang lain. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki melainkan karena adanya orang-orang yang lemah (di antara) kalian”. (HR. Bukhari)

Baca Juga:  RUU PPRT Sebagai Perwujudan Syariat Islam dan Tanggung Jawab Konstitusional  

Rasulullah mengingatkan kita semua agar tak merasa tinggi hati sekalipun memiliki harta yang lebih termasuk dalam kasus antara majikan dan PRT. Seorang majikan harusnya menganggap PRT adalah seseorang yang bekerja dengannya tanpa melupakan derajatnya. Jika pemahaman ini yang dipegang, seseorang yang mempekerjakan PRT tidak akan semena-mena terhadapnya. 

PRT Berhak Diperlakukan Secara Layak

Dalam hadis Nabi disebutkan,

“Para pekerja rumah tangga adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Maka, berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai, dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.” (HR. Muslim)

Husein Muhammad dalam bukunya, “Islam, Agama Ramah Perempuan” mengutip Ibnu Munzir, seorang ulama hadis, yang menjelaskan hadis ini. Ibnu Munzir mengatakan bahwa seorang PRT berhak mendapatkan fasilitas makanan dan pekerjaan yang pantas. 

PRT Berhak untuk Tidak Mendapatkan Perlakuan Kasar

Jika memandang PRT sebagai manusia setara, seorang majikan tentu tidak akan memperlakukan pekerjanya dengan kasar. Sebagaimana Rasulullah yang tidak pernah memukul dan berkata kasar pada pelayannya yang diterangkan dalam hadis riwayat Anas bin Malik, 

فَخَدَمْتُهُ عشر سنين، فما ضربني، ولا سَبَّني، ولا عَبَسَ في وجهي

Artinya: Aku telah menjadi pelayan Rasulullah selama 10 tahun dan sekalipun ia tidak pernah memukulku, berkata kasar dan menampakkan wajah cemberut di hadapanku (HR. Tirmizi)

Berhak atas Upah yang Layak dan Tepat Waktu

Seorang PRT, sebagaimana pekerja lainnya berhak mendapatkan upah layak sesuai waktunya. Tapi banyak kasus terjadi tidak demikian. Itulah alasan RUU-PPRT masih diperjuangkan karena salah satunya memperjuangkan hak upah mereka. Rasulullah bersabda, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن ماجه

Baca Juga:  Hijab dalam Perbincangan Alquran

Artinya: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah

Demikian lah penjelasan beberapa hak Pekerja Rumah Tangga dalam Islam yang merujuk pada ayat Alquran dan hadis. Hal ini harus diperhatikan oleh para majikan atau orang-orang yang mempekerjakan PRT.

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

RUU PPRT Sebagai Perwujudan Syariat Islam dan Tanggung Jawab Konstitusional  

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect