Ikuti Kami

Kajian

RUU PPRT Sebagai Perwujudan Syariat Islam dan Tanggung Jawab Konstitusional  

foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.com- Selama 20 tahun terakhir, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi simbol perjuangan keadilan dan kehormatan para pekerja rumah tangga. Namun, implementasi upaya ini masih terkendala oleh kebijakan yang belum terealisasi.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), selama periode 2017-2022, terdapat 2.637 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi pada pekerja rumah tangga. Angka ini belum termasuk korban yang tidak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Korban akan terus bertambah, dan kekerasan terhadap PRT akan semakin buruk jika RUU PPRT masih tersandera.

Landasan Hukum untuk Keadilan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Undang-Undang Dasar sebagai fondasi hukum negara memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara. Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki kontribusi sebagai kekuatan ekonomi dan berperan dalam pembangunan nasional. RUU PPRT menjadi kewajiban dalam implementasinya sebagai tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi PRT.

Di dalamnya, RUU PPRT memberikan jaminan perlindungan dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. RUU ini berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati PRT dalam upayanya memenuhi kebutuhan finansial.  Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dalam menjamin hak kebebasan bagi warga negara dari tindak kekerasan dan ancaman.

Untuk melengkapinya, RUU PPRT juga berfokus pada aspek keadilan. Penetapan status ‘Pekerja’ akan memberikan dampak yang besar pada keberlangsungan pekerjaan mereka. Melalui ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya sebagai bentuk menegakkan keadilan bagi PRT dalam pemenuhan hak perlindungan sosial dan ekonomi. Selain itu, pengaturan relasi hubungan kerja yang jelas menempatkan PRT pada kedudukannya sebagai pekerja. Relasi kemitraan yang sehat antara PRT dengan pemberi kerja akan mencegah PRT dari kontrol dan kekuasaan atas kehidupan mereka.

Baca Juga:  Merawat Lingkungan Adalah Salah Satu Tanggung Jawab Manusia

Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya berperan sebagai instrumen perlindungan, tetapi juga sebagai sarana penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT yang merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkadilan sosial bagi m=seluruh rakyat Indonesia.

Islam dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Islam sebagai Rahamatan lil ‘alamin memiliki nilai dasar kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Inilah yang menjadi landasan moral yang kuat untuk mendukung RUU PPRT.

Fiqh sendiri menyebut PRT sebagai al-Ajir al-Khos atau pekerja profesional dengan kemampuan khusus. Artinya, mempekerjakan PRT harus dengan akad yang jelas terkait jenis pekerjaan dan upah yang akan mereka terima. Islam menilai profesi PRT setara dengan profesi lainnya.

Nilai kesetaraan Nabi sampaikan secara eksplisit sebagai bentuk keberpihakan kepada orang-orang yang bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga. Nabi Muhammad mengajarkan kepada para sahabat untuk tidak memanggil PRT dengan sebutan ‘Budak’ atau ‘Hamba’, begitupun mengajarkan para PRT untuk tidak memanggil majikannya dengan sebutan ‘Tuan’.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa PRT adalah manusia merdeka. Maka kehadiran PRT bukanlah sebagai budak yang berhak pemberi kerja kuasai. Mereka memiliki hak sebagai manusia seutuhnya.

Bahkan, nilai kesetaraan juga diinternalisasi dalam kehidupan personal, dalam sabdanya, Nabi mengatakan:

“Para PRT adalah saudara-saudaramu. Allah menjadikan mereka bernaung di bawah kekuasaanmu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai, dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan”

Dalam sabda tersebut jelas mengatakan bahwa PRT adalah saudara bagi pemberi kerja. Ikatan yang Nabi bangun ini menegaskan kewajiban untuk memberlakukan PRT sebagaimana keluarga. dengan berlandas pada saling penghargaan, menciptakan lingkungan kerja yang adil, dan saling menghormati.

Baca Juga:  Kisah Teladan Nabi Isa dalam Menahan Amarah

Dari berbagai perspektif dan memperimbangkan kerentanan yang dihadapi para pekerja rumah tangga, semakin jelas bahwa tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Kebijakan ini bukan sekedar langkah hukum semata, namun juga merupakan ekspresi dari tanggungjawab moral dan kontsitusional negara dalam melindungi serta memenuhi hak asasi setiap warga negaranya.

Rekomendasi

Hak Pekerja Rumah Tangga Hak Pekerja Rumah Tangga

Beberapa Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Islam

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect