Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

amalan sunnah kebersihan badan
Source: Gettyimages.com

Bincang Muslimah.Com  – Islam merupakan agama yang sangat menganjurkan pemeluknya untuk selalu hidup bersih dan sehat. Dengan hidup bersih dan sehat, manusia bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, karena mustahil kalau mereka sakit akan bisa melakukan tugasnya dengan efektif dan efisien. Islam sangat menganjurkan supaya pemeluknya menjaga kebersihan badan. Sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw. Berikut beberapa amalan sunnah untuk menjaga kebersihan badan:

Mencukur Kumis 

Arti kata al Qashshu adalah memotong sesuatu menggunakan alat khusus. Maksudnya, memotong rambut di atas bibir atau kumis tidak sampai akarnya. Selain itu, mencukur kumis dapat dilakukan sendiri atau dibantu orang lain, sehingga bagi yang tidak mampu mencukur kumisnya sendiri bisa meminta tolong kepada istri ataupun orang lain.

Memotong kumis lebih dianjurkan dimulai dari bagian kanan, baik memotong sendiri maupun dibantu orang lain. Memotong kumis dihukumi sunnah. Batas dari mencukur kumis menurut pendapat yang ada yakni memotongnya hingga terlihat ujung bibir tanpa mencukur habis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa memotong kumis atau menipiskan kumis itu sama saja.

Memotong Kuku 

Sudah jelas Rasulullah mensunnahkan memotong kuku bukan mencabut kuku, karena ketika mencabutnya pastinya akan menimbulkan sakit yang berlebih dan akan mengeluarkan darah. 

Anjuran Nabi ketika memotong kuku yakni di awali dari jari telunjuk tangan kanan, jari tengah, jari manis, jari kelingking lalu ibu jari. Dilanjut pada tangan kiri yang dimulai dari jari kelingking, jari manis sampai ibu jari, kemudian kaki sebelah kanan lalu kaki sebelah kiri.

Selain itu, memotong kuku merupakan salah satu tindakan pencegahan penyakit karena kuku yang panjang dan kotor akan mudah timbulnya penyakit dari kotoran-kotoran yang menumpuk di bawah kuku. Oleh karena itu, Nabi sangat menganjurkan untuk memotong kuku untuk pencegahan dari penyakit. 

Baca Juga:  Bolehkah Membayar Fidyah dengan Nasi Bungkus?

Terkadang kuku yang panjang juga menghalangi air pada apa yang wajib disucikan. Dan apabila sedang beristinja’ menggunakan air yang mengalir dan lupa tidak mencuci tangan dan kukunya dengan baik, najis tersebut akan menyangkut di sela-sela kuku tersebut, sehingga menjadikan shalatnya dianggap tidak sah karena dianggap membawa najis.

Mencabut Bulu Ketiak 

Ketika bulu yang berada di ketiak tumbuh lebat dan panjang akan menimbulkan bau tidak sedap yang disebabkan oleh penumpukan kotoran akibat keringat yang terkumpul. Terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa bagi orang yang tidak mampu menahan rasa sakitnya mencabut bulu ketiak boleh dilakukan dengan mencukur. Hal ni pernah dilakukan oleh Imam Syafi’I yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim pada kitab Manaqib al-Syafi’I. 

Anjuran mencabut bulu ketiak ini bertujuan ketika bulu ketiak yang tumbuh selanjutnya agar  tipis. Berbeda jika dengan mencukurnya yang mengakibatkan bulu ketiak yang tumbuh akan tebal dan mempermudah munculnya bau tidak sedap. Namun antara mencukur dan mencabut bulu ketiak sama-sama menjadi sunnah karena tujuan dari dilaksanakannya sunnah tersebut adalah dari kebersihan diri.

Mencukur Bulu Kemaluan 

Menurut Abu al Abbas bin Suraij, bulu kemaluan yang sunnah dicukur adalah adalah rambut yang tumbuh disekitar lubang dubur. Sehingga dapat disimpulkan bahwa maksud dari mencukur bulu kemaluan ialah mencukur semua rambut baik di atas kemaluan maupun disekitar lubang dubur. Pada hal ini dalam mencukur bulu kemaluan boleh dilakukan dengan mencukur, mencabut atau menggunakan obat perontok. Namun, yang lebih dianjurkan dengan mencukur karena apabila dengan mencabut akan menimbulkan rasa sakit, terlebih lagi bagi perempuan. 

Menurut Ibnu Daqiq al Id berkata “sebagian ulama cenderung menguatkan mencukur bagi perempuan, karena apabila mencabutnya dapat mengendurkan tempat tumbuhnya rambut”. 

Baca Juga:  Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Ada perbedaan dampak antara mencukur dan mencabut.  Jika dibandingkan dampak dari mencukur dan mencabut rambut pada tubuh, lebih besar mencabut daripada mencukur karena penyakit yang ditimbulkan ketika mencabut rambut dapat menyebabkan infeksi terhadap kulit yang disebut dengan folikulitis. Folikulitis merupakan peradangan pada tempat tumbuh rambut atau dalam bahasa medis folikel rambut yang disebabkan oleh jamur, virus dan bakteri. 

Jadi, dalam pelaksanaan kesunnahan ini, apabila pelaksanaannya disunnahkan untuk dicabut, seperti bulu ketiak. Maka, usahakan alat dan kondisi kulit dalam keadaan bersih sehingga tidak menimbulkan penyakit folikulitis pada kulit. Begitu juga pelaksanaan mencukur maka tetap harus menjaga kebersihan alat cukur sehingga tidak terjadinya infeksi terhadap kulit.

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ada empat amalan sunnah untuk menjaga kebersihan badan sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. yaitu, mencukur kumis, memotong kuku, mencabut atau mencukur bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan.

Sumber:

Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq.

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

praktik aborsi darurat medis praktik aborsi darurat medis

Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect