Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Transeksual Menutup Aurat Saat Sholat?

transeksual menutup aurat shalat
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Transeksual dan transgender. Transeksual adalah mengganti jenis kelamin bawaan saat lahir melalui terapi hormon atau operasi, sedangkan transgender dilansir dari sehatq.com, yakni individu yang merasa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir, tetapi tidak sampai melakukan upaya perubahan kelamin.

Dalam syari’at Islam sendiri dalam penyebutan transgender terdapat istilah tersendiri, yakni istilah al-mukhannits diberikan kepada seorang laki-laki yang berperilaku atau berpenampilan seperti perempuan, dan sebaliknya, disebut al-mutarajjilat karena seorang perempuan menyerupai laki-laki.

Selanjutnya, kata aurat menurut etimologi berasal dari kata “النقص” yang artinya kurang dan terkadang diartikan “الشيء المستقبح” sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan dalam bahasa sederhana aurat yakni bagian anggota tubuh baik laki-laki maupun perempuan yang harus ditutupi dengan ketentuan batasannya masing-masing.

Istilah transeksual berbeda dengan operasi yang dilakukan seseorang yang memiliki kelamin ganda (khansa) karena salah satu fungsi kelamin berfungsi dominan sehingga dibutuhkan operasi untuk penyempurnaan jenis kelamin. Adapun kegiatan tersebut hukumnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) diperbolehkan. Maka dari itu, kemudian timbul pertanyaan, bagaimana transeksual menutup aurat saat melakukan shalat?

Sebagaimana fatwa (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomer 3 pada Munas MUI ke-tujuh tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan alat kelamin. Adapun rinciannya dengan melansir dari Detiknews ialah sebagaimana berikut:

Pertama, mengubah dengan sengaja alat kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ataupun sebaliknya seperti dengan melakukan operasi kelamin, maka hukumnya haram.

Kedua, turut membantu proses ganti kelamin sebagaimana poin satu maka hukumnya haram pula.

Ketiga, penetapan keabsahan perubahan jenis kelamin setelah melakukan operasi penggantian jenis kelamin sebagaimana yang telah disebutkan pada poin satu tidak dibolehkan, serta tidak memiliki hukum syar’i.

Baca Juga:  Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Keempat, adapun posisi hukum jenis kelamin bagi seseorang yang telah melakukan proses penggantian jenis kelamin sabagimana poin satu yakni sama dengan jenis kelamin awal sebelum diganti, sekalipun telah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Dilansir dari Islam.nu.or.id (NU Online) dengan merujuk Hasyiyatus al-Syarwani (Beirut: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2006) jilid 1, salah satu kitab kitab fiqh klasik disebutkan:

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقص في الأولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Seandainya terdapat seorang laki-laki yang mengubah bentuk menjadi seorang perempuan, atau sebaliknya, maka jika ada laki-laki lai yang menyentuhnya, maka tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (laki-laki mengubah bentuk menjadi perempuan), dan batal wudhunya pada permasalahan yang kedua (wanta mengubah bentuk menjadi laki-laki) karena dipasitikan tidak adanya perubahan pada hakikatnya, melainkan yang berubah hanya bentuk luarnya saja.

Jika melihat pada definisi transeksual, ketentuan fatwa MUI, dan permasalah berwudhu di atas, maka perihal batasan auratnya terkhusus saat melakukan ibadah sholat, yakni kembali dengan melihat pada jenis kelamin muasal saat lahir di dunia atau jenis kelamin sebelum melakukan operasi penggantian kelamin. Adapun batasan aurat laki-laki dan wanita dengan merujuk dari kitab fathul Qarib:

وعورة الذكر ما بين سرته وركبته……….. وعورة الحرة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين

 adapun batasan aurat laki-laki (yang harus ditutupi adalaha anggota tubuh yang berada antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan dalam solat yaitu seluruh angggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan baik luar maupun dalam hingga batas pergerakan.

Baca Juga:  Hukum Shalat Orang yang Sedang Mimisan

Jadi, mengapa aurat transeksual saat melakukan sholat khususnya, tetap dengan melihat kepada jenis kelamin sebelum melakukan operasi atau tindakan lain yang dapat merubah jenis kelamin? Karena meskipun sesorang telah melakukan transgender atau transeksual, pada hakikatnya mereka tidak dapat merubah statusnya, yakni laki-laki akan tetap laki-laki, begitu pula perempuan tetap saja seorang perempuan, sekalipun bentuk jasmaninya mengalami perubahan.

Demikian penjelasan bagaimana transeksual menutup aurat saat melakukan shalat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

hukum menikah interseks transeksual hukum menikah interseks transeksual

Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect