Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Transeksual Menutup Aurat Saat Sholat?

transeksual menutup aurat shalat
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara Transeksual dan transgender. Transeksual adalah mengganti jenis kelamin bawaan saat lahir melalui terapi hormon atau operasi, sedangkan transgender dilansir dari sehatq.com, yakni individu yang merasa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir, tetapi tidak sampai melakukan upaya perubahan kelamin.

Dalam syari’at Islam sendiri dalam penyebutan transgender terdapat istilah tersendiri, yakni istilah al-mukhannits diberikan kepada seorang laki-laki yang berperilaku atau berpenampilan seperti perempuan, dan sebaliknya, disebut al-mutarajjilat karena seorang perempuan menyerupai laki-laki.

Selanjutnya, kata aurat menurut etimologi berasal dari kata “النقص” yang artinya kurang dan terkadang diartikan “الشيء المستقبح” sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan dalam bahasa sederhana aurat yakni bagian anggota tubuh baik laki-laki maupun perempuan yang harus ditutupi dengan ketentuan batasannya masing-masing.

Istilah transeksual berbeda dengan operasi yang dilakukan seseorang yang memiliki kelamin ganda (khansa) karena salah satu fungsi kelamin berfungsi dominan sehingga dibutuhkan operasi untuk penyempurnaan jenis kelamin. Adapun kegiatan tersebut hukumnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) diperbolehkan. Maka dari itu, kemudian timbul pertanyaan, bagaimana transeksual menutup aurat saat melakukan shalat?

Sebagaimana fatwa (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomer 3 pada Munas MUI ke-tujuh tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan alat kelamin. Adapun rinciannya dengan melansir dari Detiknews ialah sebagaimana berikut:

Pertama, mengubah dengan sengaja alat kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ataupun sebaliknya seperti dengan melakukan operasi kelamin, maka hukumnya haram.

Kedua, turut membantu proses ganti kelamin sebagaimana poin satu maka hukumnya haram pula.

Ketiga, penetapan keabsahan perubahan jenis kelamin setelah melakukan operasi penggantian jenis kelamin sebagaimana yang telah disebutkan pada poin satu tidak dibolehkan, serta tidak memiliki hukum syar’i.

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Keempat, adapun posisi hukum jenis kelamin bagi seseorang yang telah melakukan proses penggantian jenis kelamin sabagimana poin satu yakni sama dengan jenis kelamin awal sebelum diganti, sekalipun telah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Dilansir dari Islam.nu.or.id (NU Online) dengan merujuk Hasyiyatus al-Syarwani (Beirut: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2006) jilid 1, salah satu kitab kitab fiqh klasik disebutkan:

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقص في الأولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Seandainya terdapat seorang laki-laki yang mengubah bentuk menjadi seorang perempuan, atau sebaliknya, maka jika ada laki-laki lai yang menyentuhnya, maka tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (laki-laki mengubah bentuk menjadi perempuan), dan batal wudhunya pada permasalahan yang kedua (wanta mengubah bentuk menjadi laki-laki) karena dipasitikan tidak adanya perubahan pada hakikatnya, melainkan yang berubah hanya bentuk luarnya saja.

Jika melihat pada definisi transeksual, ketentuan fatwa MUI, dan permasalah berwudhu di atas, maka perihal batasan auratnya terkhusus saat melakukan ibadah sholat, yakni kembali dengan melihat pada jenis kelamin muasal saat lahir di dunia atau jenis kelamin sebelum melakukan operasi penggantian kelamin. Adapun batasan aurat laki-laki dan wanita dengan merujuk dari kitab fathul Qarib:

وعورة الذكر ما بين سرته وركبته……….. وعورة الحرة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين

 adapun batasan aurat laki-laki (yang harus ditutupi adalaha anggota tubuh yang berada antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan dalam solat yaitu seluruh angggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan baik luar maupun dalam hingga batas pergerakan.

Baca Juga:  Konsep Kekhalifahan Manusia Sebagai Wakil Tuhan Perspektif Khaled Abou El Fadl

Jadi, mengapa aurat transeksual saat melakukan sholat khususnya, tetap dengan melihat kepada jenis kelamin sebelum melakukan operasi atau tindakan lain yang dapat merubah jenis kelamin? Karena meskipun sesorang telah melakukan transgender atau transeksual, pada hakikatnya mereka tidak dapat merubah statusnya, yakni laki-laki akan tetap laki-laki, begitu pula perempuan tetap saja seorang perempuan, sekalipun bentuk jasmaninya mengalami perubahan.

Demikian penjelasan bagaimana transeksual menutup aurat saat melakukan shalat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

hukum menikah interseks transeksual hukum menikah interseks transeksual

Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect