Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

hukum menikah interseks transeksual
Transgender symbol (source: gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Fenomena pernikahan sesama jenis semakin hangat dan marak diperbincangkan, baik di Indonesia maupun dunia pada umumnya. Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana hukum menikah antara interseks dan transeksual dalam Islam?

Dilansir dari Halodoc, interseks merupakan bayi yang terlahir dengan alat kelamin luar yang tidak mudah diklasifikasi baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Adapun salah satu penyebab hal tersebut ialah gen Y sebagai penentu jenis kelamin tidak ada atau tidak sesuai pada tempatnya. Ciri-ciri interseks biasanya dapat terlihat sejak bayi lahir, tapi ada juga yang baru muncul setelah anak memasuki fase pubertas atau bahkan saat dewasa. Interseks juga sering dikenal dengan istilah ‘khuntsa’.

Perlu diketahui, seorang interseks berbeda dengan transgender ataupun transeksual. Interseks tidak memberi pengaruh seseorang menjadi heteroseksual, gay, lesbian, biseksual, aseksual, ataupun orientasi seksual lainnya. Sedangkan trangender, mereka mengidentifikasi dirinya dengan jenis kelamin yang berbeda dengan jenis kelamin yang telah ditetapkan saat lahir ke dunia. Sementara transeksual merujuk kepada transgender yang melakukan usaha perubahan kelamin, seperti dengan melalui tindakan operasi ataupun terapi hormon.

Sebelum membahas dalam hukum Islam, dalam perspektif hukum di Indonesia sendiri, sebuah perkawinan dianggap legal dan dicatat oleh negara apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Telah disebutkan pada pasal 1 tentang perkawinan  dengan tegas mengatakan “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.

Kemudian dalam perspektif Islam, secara fikih jenis kelamin bukan ditentukan oleh kontruksi sosial, melainkan dengan melihat kelamin yang dimilikinya. Oleh sebab itu, apabila seorang interseks telah ‘dianggap’ menjadi laki-laki atau perempuan di masyarakat, tetapi selama mereka memiliki dua alat kelamin, maka selama itu pula kemusykilan akan terus mengikuti mereka.

Baca Juga:  Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Hukum perkawinan interseks berkelamin ganda tidak sah dalam Islam sekalipun mereka telah condong memilih salah satu jenis kelamin dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut karena illat atau alasan, maksudnya, ketidakjelasan jenis kelamin menyebabkan posisi dilematis dalam penentuan hukum Islam. Karena dalam penentuan hukum Islam dibutuhkan jenis kelamin yang pasti. Begitu halnya dalam ranah pernikahan, seorang interseks harus sudah menentukan salah satu kelaminnya dengan paten apakah ia laki-laki atau perempuan agar dapat melangsungkan pernikahan. Hal ini dikarenakan seseorang dengan kelamin ganda tidak dapat memenuhi lima rukun perkawinan (mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua saksi, dan sighat (ijab dan qabul)) sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah.

Berbeda dengan interseks, hukum pernikahan transeksual dalam Islam, dengan mengutip dari laman NU Online dengan merujuk pada kitab Hasyisyatus Syarwani:

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الhولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya: “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyisatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan ada perbedaan tentang hukum menikah bagi interseks dan transeksual dalam Islam. Pernikahan bagi seorang interseks dapat dianggap sah apabila ia telah memastikan dan memilih salah satu jenis kelamin yang dominan dan menjadi tidak sah apabila menikah dengan mempertahankan kelamin ganda. Sedangkan pernikahan bagi transeksual seperti transpuan menikah dengan laki-laki atau transman menikah dengan perempuan maka tidak sah hukum pernikahannya karena tidak memenuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Karena dalam pandangan Islam sekalipun seseorang telah melakukan transeksual maka tidak dapat mengubah statusnya, laki-laki akan tetap menjadi laki-laki dan perempuan tetap mendapat hukum sebagai perempuan.

Baca Juga:  Anjuran Rasulullah untuk Asah Kemampuan Anak Agar Mandiri

 

Rekomendasi

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

transeksual menutup aurat shalat transeksual menutup aurat shalat

Bagaimana Transeksual Menutup Aurat Saat Sholat?

Memandang LGBT dari Sisi Kemanusiaan

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect