BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi baik pada laki-laki maupun perempuan. Kewajiban menutup aurat terutama di hadapan yang bukan mahram telah diatur. Akan tetapi, batasan aurat, terutama aurat perempuan tidak diterangkan secara rinci kecuali dalam shalat. Itulah yang menyebabkan beberapa ulama memiliki penafsiran yang berbeda terhadap batasan aurat. Termasuk apakah kaki perempuan muslim termasuk aurat atau bukan di luar shalat.
Untuk menjawab persoalan ini, kita harus menelusuri makna aurat itu sendiri dan batasan-batasan yang ditentukan oleh para ulama. Kata aurat dalam Alquran disebut beberapa kali dalam Alquran dan memiliki makna yang berbeda. Seperti dalam surat an-Nur ayat 58; surat al-Ahzab ayat 13; an-Nur ayat 60; al-A’raf ayat 27.
Kalau dalam kajian fikih, para ulama mendefinisikan aurat sebagai berikut,
ما يجب ستره وما يحرم النظر اليه
Artinya: Segala perkara yang menimbulkan rasa malu dan diwajibkan agama untuk menutupinya dari anggota tubuh laki-laki dan perempuan (Mu’jam Lughat al-Fuqaha)
Adapun definisi dari Syekh al-Munawi, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam karyanya Faidhul Qadir menyebutkan,
والعورة سوأة الإنسان وكل ما يستحى منه؟ كنى بها عن وجوب الاستتار في حقها
Artinya: Aurat adalah sesuatu yang buruk dan seluruh bagian (dari tubuh) yang membuat seseorang malu (apabila diperlihatkan). Disebut seperti itu karena ia wajib ditutup sebagaimana mestinya.
Dalam kitab Shihah juga disebutkan bahwa aurat adalah sesuatu yang membuat seseorang merasa khawatir jika tidak ditutup,
والعورة كل خلل يتخوف منه
Artinya: Aurat adalah segala bentuk kekurangan yang membuat seseorang merasa khawatir (apabila tidak ditutup)
Definisi dari para ulama dan kamus-kamus fikih ini merujuk pada bagian tubuh seorang muslim yang wajib ditutup. Adapun mengenai batasannya, ulama berbeda pendapat, termasuk akan menjawab tentang apakah bagian kaki perempuan muslim aurat atau bukan.
Mansur bin Yunus mengutip fatwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam karyanya, Kisyaf al-Qina’,
الزينة الظاهرة الثياب, وكل شيء منها عورة حتى الظفر
Artinya: Perhiasan yang (biasanya) ditampakkan adalah pakaian, dan seluruh bagian yang ditutupi oleh pakaian adalah aurat bahkan begitu juga kuku.
Imam Nawawi dalam kitab Asnal Mathalib, menyebutkan bahwa aurat perempuan di dalam dan luar shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya sampai kedua pergelangan tangannya. Begini redaksinya,
وعورة الحرة في الصلاة، وعند الأجنبي ولو خارجها جميع بدنها إلا الوجه والكفين ظهراً وبطناً إلى الكوعين
Artinya: Aurat perempuan merdeka di dalam shalat dan di hadapan non mahram sekalipun di luar shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya bagian luar dan dalam hingga kedua pergelangan tangannya.
Berbeda dengan ulama dari kalangan Hanbali dan Syafi’i, Imam Ibnu Qudamah, seorang ulama dari kalangan Hanafi berfatwa bahwa kedua kaki perempuan bukanlah aurat di luar shalat sebagaimana wajah. Ia mengutip fatwa Imam Abu Hanifah,
وقال أبو حنيفة: القدمان ليسا من العورة؛ لأنهما يظهران غالباً فهما كالوجه
Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Kedua kaki (perempuan) bukanlah aurat karena keduanya biasa nampak sebagaimana wajah.
Makna قدم dalam bahasa Indonesia berarti bagian kaki bawah hingga batas mata kaki.
Zainuddin bin Najim, seorang ulama dari kalangan mazhab Hanafi juga mengatakan bahwa kondisi diperbolehkannya kaki terbuka apabila tidak ada kekhawatiran timbulnya fitnah atau nafsu syahwat dari lawan jenis. (Baca: Apa Makna “Aman dari Fitnah” dalam Teks Fikih?)
Kesimpulannya, ulama yang mengatakan bahwa kaki perempuan muslim bukanlah aurat dan tidak wajib ditutupi adalah para ulama dari mazhab Hanafi karena mereka merujuk pada fatwa Imam Abu Hanifah sendiri.
4 Comments