Ikuti Kami

Kajian

Apakah Kaki Perempuan Muslim Adalah Aurat?

kaki perempuan muslim aurat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi baik pada laki-laki maupun perempuan. Kewajiban menutup aurat terutama di hadapan yang bukan mahram telah diatur. Akan tetapi, batasan aurat, terutama aurat perempuan tidak diterangkan secara rinci kecuali dalam shalat. Itulah yang menyebabkan beberapa ulama memiliki penafsiran yang berbeda terhadap batasan aurat. Termasuk apakah kaki perempuan muslim termasuk aurat atau bukan di luar shalat.

Untuk menjawab persoalan ini, kita harus menelusuri makna aurat itu sendiri dan batasan-batasan yang ditentukan oleh para ulama. Kata aurat dalam Alquran disebut beberapa kali dalam Alquran dan memiliki makna yang berbeda. Seperti dalam surat an-Nur ayat 58; surat al-Ahzab ayat 13; an-Nur ayat 60; al-A’raf ayat 27. 

Kalau dalam kajian fikih, para ulama mendefinisikan aurat sebagai berikut, 

ما يجب ستره وما يحرم النظر اليه

Artinya: Segala perkara yang menimbulkan rasa malu dan diwajibkan agama untuk menutupinya dari anggota tubuh laki-laki dan perempuan (Mu’jam Lughat al-Fuqaha)

Adapun definisi dari Syekh al-Munawi, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam karyanya Faidhul Qadir menyebutkan,

 والعورة سوأة الإنسان وكل ما يستحى منه؟ كنى بها عن وجوب الاستتار في حقها

Artinya: Aurat adalah sesuatu yang buruk dan seluruh bagian (dari tubuh) yang membuat seseorang malu (apabila diperlihatkan). Disebut seperti itu karena ia wajib ditutup sebagaimana mestinya.

Dalam kitab Shihah juga disebutkan bahwa aurat adalah sesuatu yang membuat seseorang merasa khawatir jika tidak ditutup,

والعورة كل خلل يتخوف منه

Artinya: Aurat adalah segala bentuk kekurangan yang membuat seseorang merasa khawatir (apabila tidak ditutup)

Definisi dari para ulama dan kamus-kamus fikih ini merujuk pada bagian tubuh seorang muslim yang wajib ditutup. Adapun mengenai batasannya, ulama berbeda pendapat, termasuk akan menjawab tentang apakah bagian kaki perempuan muslim aurat atau bukan.

Baca Juga:  Hikmah dari Rasa Lapar Saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Mansur bin Yunus mengutip fatwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam karyanya, Kisyaf al-Qina’, 

الزينة الظاهرة الثياب, وكل شيء منها عورة حتى الظفر

Artinya: Perhiasan yang (biasanya) ditampakkan adalah pakaian, dan seluruh bagian yang ditutupi oleh pakaian adalah aurat bahkan begitu juga kuku.

Imam Nawawi dalam kitab Asnal Mathalib, menyebutkan bahwa aurat perempuan di dalam dan luar shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya sampai kedua pergelangan tangannya. Begini redaksinya, 

وعورة الحرة في الصلاة، وعند الأجنبي ولو خارجها جميع بدنها إلا الوجه والكفين ظهراً وبطناً إلى الكوعين

Artinya: Aurat perempuan merdeka di dalam shalat dan di hadapan non mahram sekalipun di luar shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya bagian luar dan dalam hingga kedua pergelangan tangannya.

Berbeda dengan ulama dari kalangan Hanbali dan Syafi’i, Imam Ibnu Qudamah, seorang ulama dari kalangan Hanafi berfatwa bahwa kedua kaki perempuan bukanlah aurat di luar shalat sebagaimana wajah. Ia mengutip fatwa Imam Abu Hanifah, 

وقال أبو حنيفة: القدمان ليسا من العورة؛ لأنهما يظهران غالباً فهما كالوجه

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata: Kedua kaki (perempuan) bukanlah aurat karena keduanya biasa nampak sebagaimana wajah. 

Makna  قدم dalam bahasa Indonesia berarti bagian kaki bawah hingga batas mata kaki.

Zainuddin bin Najim, seorang ulama dari kalangan mazhab Hanafi juga mengatakan bahwa kondisi diperbolehkannya kaki terbuka apabila tidak ada kekhawatiran timbulnya fitnah atau nafsu syahwat dari lawan jenis. (Baca: Apa Makna “Aman dari Fitnah” dalam Teks Fikih?)

Kesimpulannya, ulama yang mengatakan bahwa kaki perempuan muslim bukanlah aurat dan tidak wajib ditutupi adalah para ulama dari mazhab Hanafi karena mereka merujuk pada fatwa Imam Abu Hanifah sendiri. 

Baca Juga:  Kesalahan Perempuan Saat Memakai Mukena

 

Rekomendasi

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

telapak tangan shalat aurat telapak tangan shalat aurat

Apakah Telapak Tangan Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect