Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Melakukan Sa’i

Tata Cara Melakukan Sa'i

BincangMuslimah.Com – Orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah wajib hukumnya melaksanakan rukun haji dan tidak boleh meninggalkannya sebab ia tidak bisa diganti dengan dam (denda haji) sebagaimana jika meninggalkan wajib haji.

Untuk melakukan rukun haji dengan benar, maka kita harus mengetahui tata caranya dengan detail dan runut. Sebagaimana sebelumnya penulis telah memaparkan penjelasan ulama tentang tata cara thawaf dan doa-doa yang sunnah dibaca saat thawaf, kali ini penulis akan memaparkan tentang tata cara melakukan sa’i.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan

ورابعها سعي بين الصفا والمروة سبعا يقينا بعد طواف قدوم مالم يقف بعرفة أو بعد طواف إفاضة فلو اقتصر على ما دون السبع لم يجزه ولو شك في عددها قبل فراغه أخذ بأقل لأنه المتيقن

Artinya: “Dan rukun haji keempat sa’i yaitu laki-lari kecil dari shafa sampai ke marwah berputar 7 kali secara yakin, setelah thawaf qudum selama belum wukuf di Arafah atau setelah thawaf ifadha. Apabila perputarannya kurang dari 7 kali, maka sa’i belum cukup. Bila meragukan hitungan belum selesai maka berpedoman pada yang lebih sedikut karena inilah yang diyakini benar.

Sa’i secara bahasa adalah lari-lari kecil. Dalam istilah fiqih, sa’i yaitu berlaki-lari kecil dari bukit shafa ke marwah sebanyak tujuh kali putaran. Waktu sa’i dimulai setelah thawaf qudum hingga sebelum waktu wukuf di Arafah. Namun pada umumnya orang yang ihram melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah.

Namun bagi yang melakukannya setelah thawaf qudum maka tidak disunnahkan mengulang sa’i lagi setelah melakukan thawaf ifadhah bahkan itu hukumnya makruh.

Adapun tata cara sa’i kami rangkum dari penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari sebagai berikut;

Baca Juga:  Kapan Sebenarnya Pelaksanaan Haji Dimulai?

Pertama, memulai hitungan putaran pertama dari marwah lalu berputar ke shafa sebagaimana yang Rasulallah contohkan. Demikian sampai melakukan tujuh kali putaran.

Kedua, bagi laki-laki disunnahkan mendaki ke atas bukit shafa hingga ketinggian 1,5 – 2 meter, seperti setinggi orang yang berdiri.

Ketiga, berjalan biasa pada dua tepi tempat sa’i dan lari-lari kecil di tengahnya atau di jalan antara shafa dan marwah.

 

Demikian telah diuraikan tata cara melaksanakan sa’i yang menjadi salah satu rukun haji. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Perempuan Lari-lari Kecil Sa’i Perempuan Lari-lari Kecil Sa’i

Ini Alasan Perempuan Tidak Disunnahkan Lari-lari Kecil Ketika Sa’i

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect