Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Yang Dijeda?

sahkah wudhu yang dijeda
sahkah wudhu yang dijeda

Bincangmuslimah.com – Wudhu adalah salah satu syarat sah melaksanakan shalat. Selain shalat, beberapa ibadah lain juga mensyaratkan wudhu, seperti thawaf, menyentuh Alquran, dan membawa Alquran. Tapi seringkali terjadi kasus berwudhu yang dijeda, tidak terus-menerus. Misal, seseorang yang sedang berwudhu di kamar mandi lantai dua, tiba-tiba kerannya mati. Kemudian ia terpaksa menghentikan wudhunya dan berpindah ke kamar mandi di lantai satu dan melanjutkan wudhunya yang sempat terhenti. Melihat kejadian ini, sahkah wudhu yang dijeda? Perlukah orang tersebut mengulangnya dari awal?

Dalam Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, ulama fikih, hadis, sejarah dan filsafat kelahiran Cordoba yang hidup di masa Kesultanan Murabithun menyebutkan beberapa kewajiban dalam wudhu. Kitabnya ini menjadi salah satu kitab rujukan muslim dalam fikih perbandingan. Metode penjelasannya dengan menyusunnya secara tematik, seperti di kitab fikih pada umumnya. Lalu beliau menyuguhkan pandangan ulama setiap dan mazhab dan dalil pijakannya dari Alquran dan hadis. Secara ringkas berikut beberapa kewajiban dalam wudhu:

  1. Membasuh wajah. Meski beberapa ulama mazhab memiliki perbedaan mengenai batasan ‘wajah’. Terutama mengenai jenggot atau rambut yang tumbuh sepanjang dagu hingga telinga.
  2. Membasuh kedua tangan hingga siku. Batasan ini telah disepakati oleh ulama mayoritas terutama dari kalangan empat mazhab.
  3. Mengusap kepala. Masing-masing ulama mazhab berbeda mengenai standar kepala yang harus diusap. Imam Malik mewajibkan untuk mengusap seluruh bagian kepala. Imam Syafii dan sebagian murid Imam Malik dan Abu Hanifah mewajibkan mengusap sebagian saja. beberapa murid Imam Malik lainnya membatasi sepertiga bagian kepala. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan seperempat kepala. Sedangkan ulama Mazhab Syafii tidak membatasi bagian kepala yang mesti diusap.
  4. Membasuh kaki hingga telapak kaki.
  5. Beberapa ulama ternyata berbeda pendapat mengenai tertib. Ulama-ulama kontemporer dari kalangan Mazhab Maliki dan Abu Hanifah, Imam at-Tsauri, juga Imam Daud berpendapat bahwa tertib dihukumi sunnah. Sedangan Imam Syafii, Ahmad bin Hanbal, Abu Abid mewajibkan tertib.
Baca Juga:  Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Kita bisa lihat, bahwa kewajiban dalam wudhu adalah tertib, bukan terus-menerus atau dalam bahasa Arabnya berarti Muwaalah. Terlepas dari perbedaan ulama mengenai ini, telah jelas bahwa terus-menerus tidaklah wajib. Begitu juga yang diterangkan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh mengenai kesunnahan wudhu. salah satunya adalah Muwaalah. Bahkan Syekh Wahbah menyebutkan tertib masuk dalam kesunnahan wudhu seperti pendapat Mazhab Maliki dan Imam Abu Hanifah.

Sehingga, kasus seseorang dengan wudhu yang dijeda, dan bahkan sudah mengering tetaplah sah selama tidak melakukan perbuatan yang membatalkan wudhu sepanjang jeda tersebut. Wallahu A’lam Bisshowab.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect