Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Yang Dijeda?

sahkah wudhu yang dijeda
sahkah wudhu yang dijeda

Bincangmuslimah.com – Wudhu adalah salah satu syarat sah melaksanakan shalat. Selain shalat, beberapa ibadah lain juga mensyaratkan wudhu, seperti thawaf, menyentuh Alquran, dan membawa Alquran. Tapi seringkali terjadi kasus berwudhu yang dijeda, tidak terus-menerus. Misal, seseorang yang sedang berwudhu di kamar mandi lantai dua, tiba-tiba kerannya mati. Kemudian ia terpaksa menghentikan wudhunya dan berpindah ke kamar mandi di lantai satu dan melanjutkan wudhunya yang sempat terhenti. Melihat kejadian ini, sahkah wudhu yang dijeda? Perlukah orang tersebut mengulangnya dari awal?

Dalam Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, ulama fikih, hadis, sejarah dan filsafat kelahiran Cordoba yang hidup di masa Kesultanan Murabithun menyebutkan beberapa kewajiban dalam wudhu. Kitabnya ini menjadi salah satu kitab rujukan muslim dalam fikih perbandingan. Metode penjelasannya dengan menyusunnya secara tematik, seperti di kitab fikih pada umumnya. Lalu beliau menyuguhkan pandangan ulama setiap dan mazhab dan dalil pijakannya dari Alquran dan hadis. Secara ringkas berikut beberapa kewajiban dalam wudhu:

  1. Membasuh wajah. Meski beberapa ulama mazhab memiliki perbedaan mengenai batasan ‘wajah’. Terutama mengenai jenggot atau rambut yang tumbuh sepanjang dagu hingga telinga.
  2. Membasuh kedua tangan hingga siku. Batasan ini telah disepakati oleh ulama mayoritas terutama dari kalangan empat mazhab.
  3. Mengusap kepala. Masing-masing ulama mazhab berbeda mengenai standar kepala yang harus diusap. Imam Malik mewajibkan untuk mengusap seluruh bagian kepala. Imam Syafii dan sebagian murid Imam Malik dan Abu Hanifah mewajibkan mengusap sebagian saja. beberapa murid Imam Malik lainnya membatasi sepertiga bagian kepala. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan seperempat kepala. Sedangkan ulama Mazhab Syafii tidak membatasi bagian kepala yang mesti diusap.
  4. Membasuh kaki hingga telapak kaki.
  5. Beberapa ulama ternyata berbeda pendapat mengenai tertib. Ulama-ulama kontemporer dari kalangan Mazhab Maliki dan Abu Hanifah, Imam at-Tsauri, juga Imam Daud berpendapat bahwa tertib dihukumi sunnah. Sedangan Imam Syafii, Ahmad bin Hanbal, Abu Abid mewajibkan tertib.
Baca Juga:  Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

Kita bisa lihat, bahwa kewajiban dalam wudhu adalah tertib, bukan terus-menerus atau dalam bahasa Arabnya berarti Muwaalah. Terlepas dari perbedaan ulama mengenai ini, telah jelas bahwa terus-menerus tidaklah wajib. Begitu juga yang diterangkan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh mengenai kesunnahan wudhu. salah satunya adalah Muwaalah. Bahkan Syekh Wahbah menyebutkan tertib masuk dalam kesunnahan wudhu seperti pendapat Mazhab Maliki dan Imam Abu Hanifah.

Sehingga, kasus seseorang dengan wudhu yang dijeda, dan bahkan sudah mengering tetaplah sah selama tidak melakukan perbuatan yang membatalkan wudhu sepanjang jeda tersebut. Wallahu A’lam Bisshowab.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect