Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Yang Dijeda?

sahkah wudhu yang dijeda
sahkah wudhu yang dijeda

Bincangmuslimah.com – Wudhu adalah salah satu syarat sah melaksanakan shalat. Selain shalat, beberapa ibadah lain juga mensyaratkan wudhu, seperti thawaf, menyentuh Alquran, dan membawa Alquran. Tapi seringkali terjadi kasus berwudhu yang dijeda, tidak terus-menerus. Misal, seseorang yang sedang berwudhu di kamar mandi lantai dua, tiba-tiba kerannya mati. Kemudian ia terpaksa menghentikan wudhunya dan berpindah ke kamar mandi di lantai satu dan melanjutkan wudhunya yang sempat terhenti. Melihat kejadian ini, sahkah wudhu yang dijeda? Perlukah orang tersebut mengulangnya dari awal?

Dalam Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, ulama fikih, hadis, sejarah dan filsafat kelahiran Cordoba yang hidup di masa Kesultanan Murabithun menyebutkan beberapa kewajiban dalam wudhu. Kitabnya ini menjadi salah satu kitab rujukan muslim dalam fikih perbandingan. Metode penjelasannya dengan menyusunnya secara tematik, seperti di kitab fikih pada umumnya. Lalu beliau menyuguhkan pandangan ulama setiap dan mazhab dan dalil pijakannya dari Alquran dan hadis. Secara ringkas berikut beberapa kewajiban dalam wudhu:

  1. Membasuh wajah. Meski beberapa ulama mazhab memiliki perbedaan mengenai batasan ‘wajah’. Terutama mengenai jenggot atau rambut yang tumbuh sepanjang dagu hingga telinga.
  2. Membasuh kedua tangan hingga siku. Batasan ini telah disepakati oleh ulama mayoritas terutama dari kalangan empat mazhab.
  3. Mengusap kepala. Masing-masing ulama mazhab berbeda mengenai standar kepala yang harus diusap. Imam Malik mewajibkan untuk mengusap seluruh bagian kepala. Imam Syafii dan sebagian murid Imam Malik dan Abu Hanifah mewajibkan mengusap sebagian saja. beberapa murid Imam Malik lainnya membatasi sepertiga bagian kepala. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan seperempat kepala. Sedangkan ulama Mazhab Syafii tidak membatasi bagian kepala yang mesti diusap.
  4. Membasuh kaki hingga telapak kaki.
  5. Beberapa ulama ternyata berbeda pendapat mengenai tertib. Ulama-ulama kontemporer dari kalangan Mazhab Maliki dan Abu Hanifah, Imam at-Tsauri, juga Imam Daud berpendapat bahwa tertib dihukumi sunnah. Sedangan Imam Syafii, Ahmad bin Hanbal, Abu Abid mewajibkan tertib.
Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Mimpi Basah Juga Wajib Mandi Besar?

Kita bisa lihat, bahwa kewajiban dalam wudhu adalah tertib, bukan terus-menerus atau dalam bahasa Arabnya berarti Muwaalah. Terlepas dari perbedaan ulama mengenai ini, telah jelas bahwa terus-menerus tidaklah wajib. Begitu juga yang diterangkan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh mengenai kesunnahan wudhu. salah satunya adalah Muwaalah. Bahkan Syekh Wahbah menyebutkan tertib masuk dalam kesunnahan wudhu seperti pendapat Mazhab Maliki dan Imam Abu Hanifah.

Sehingga, kasus seseorang dengan wudhu yang dijeda, dan bahkan sudah mengering tetaplah sah selama tidak melakukan perbuatan yang membatalkan wudhu sepanjang jeda tersebut. Wallahu A’lam Bisshowab.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect