Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Perempuan yang Hanya Mengusap Kerudung?

alasan diwajibkannya membasuh wudhu

BincangMuslimah.Com – Terkadang kita melihat seseorang perempuan wudhu hanya dengan mengusap kerudung bagian atasnya sebagai ganti mengusap sebagian kepala. Sahkah wudhu tersebut?

Ibnu Taimiyah menerangkan dalam Syarh al-‘Umdah bahwa terdapat dua pendapat mengenai hal tersebut;

Pertama. Tidak boleh. Menurut para ulama yang melarangnya sebab nash mengenai keringanan bolehnya mengusap penutup kepala saat wudhu hanya meyebutkan untuk kaum lelaki. Sementara itu, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa meskipun Rasul mengusap penutup kepalanya, beliau tetap mengusap ubun-ubun beliau yang terbuka

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan sorbannya (HR. Bukhari)

Jadi menurut pendapat ini, nash hadis tentang Rasulullah mengusap sorbannya saat wudhu tidak serta merta menjadi dalil bolehnya mengusap atas kerudung bagi perempuan.

Kedua. Boleh. Sebab makna umum lafadz dalam hadis tersebut mencakup juga untuk kaum perempuan sebagaimana kebolehan mengusap khuf saat wudhu. Dalil yang lain, adalah hadis Bilal bin Rabbah ra, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimaar. (HR. Muslim)

Khimar artinya penutup kepala, misalnya sorban dan kerudung. Lagi pula kebolehan mengusap penutup kepala saat wudhu adalah sebab khimar merupakan pakaian yang pada umumnya cukup menyulitkan untuk dilepas-lepas. Adapun penutup kepala perempuan biasanya lebih lebar dan cara memakainya cukup memakan waktu sehingga cukup sulit untuk sering-sering membukanya saat wudhu.

Menurut Ibnu Taimiyah, tidak ada perbedaan antara penutup kepala perempuan atau laki-laki. Bahkan bagi perempuan lebih diperbolehkan sebab jika tempat wudhu tidak dipisah antara perempuan dan laki-laki tentu dikhawatirkan terlihat rambut perempuan yang mana itu termasuk aurat. Maka kondisi perempuan lebih cocok bagi udzur yang membolehkan rukhshah (keringanan) tersebut.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

Namun, Ibnu Taymiyah tetap menyarankan agar perempuan mengusap ujung kepala tempat tumbuhnya rambut atau kulit kepala walau sedikit. Hal ini senada dengan pendapat Madzhab Syafi’i yang mana jika rambutnya terkena air meski hanya tiga helai itu sudah mencukupi, karena rambut merupakan bagian dari ujung kepala. Sementara Madzhab Maliki menyatakan perempuan yang mengusap atas kerudungnya itu, harus mengulang wudhu dan shalatnya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect