Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, wudhu merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan ibadah. Mulai ibadah wajib seperti shalat fardhu ataupun sunah hingga mengaji Al-Quran. Pada masjid biasanya telah disediakan tempat pancuran air atau kran wudhu yang airnya mengalir. Sehingga lebih memudahkan untuk mengambil air wudhu. Namun, jika tidak tersedia kran khusus atau air pancuran untuk wudhu, bagaimana hukumnya wudhu menggunakan air dengan gayung dari bak mandi?

Hukum wudhu dengan mengambil air dari bak menggunakan gayung adalah boleh-boleh saja dan sah. Tidak ada dalil yang melarang berwudhu dengan gayung. Begitupun hukum asal air adalah suci mensucikan. Baik berupa air sumur, air sungai, air hujan, air bak dan sebagainya. Tentunya dengan mengetahui syarat air suci dan mensucikan itu yang bagaimana pastinya. Allah SWT berfirman dalam Quran Surat al-Furqan ayat 28 sebagai berikut:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. {al-Furqan/25:48}

“Thahur” yang diterjemahkan amat bersih pada ayat ini diartikan dengan suci dan mensucikan. Tidak dianggap air adalah najis sampai adanya keyakinan berubahnya salah satu dari tiga sifat air karena tercampur barang najis. Yakni warna, bau, dan rasa.

Air yang mengalir dari pancuran atau kran bukanlah syarat sah wudhu. Bila air yang diambil dengan gayung dari bak itu suci dan mensucikan maka hukum wudhunya tentu diperbolehkan.

Berdasarkan banyaknya air yang digunakan, tidak ada batasan dalam berwudhu. Bila satu gayung air cukup untuk membasuh, mengusap dan mengalirkan air pada setiap anggota wudhu, maka diperbolehkan.

أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء

Baca Juga:  Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha

“Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).

Begitupun wudhu dengan air yang berlebihan termasuk menyia-nyiakan air. Baik berwudhu menggunakan kran maupun gayung, haruslah dengan air secukupnya dan tidak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan,

اتفق أصحابنا وغيرهم على ذم الإسراف في الماء في الوضوء والغسل

“Para sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka sepakat untuk mencela praktek berlebihan dalam menggunakan air, dalam wudhu dan mandi”. (an-Nawawi, al-Majmû’, juz II, halaman 190)

Selama air yang digunakan adalah air yang suci mensucikan, wudhu bukan dari air pancuran yang mengalir hukumnya adalah boleh dan sah. Misal wudhu menggunakan gayung untuk mengambil air dari dalam bak.  Dalam berwudhu juga disarankan untuk menggunakan air secukupnya tidak berlebihan. Tapi tidak bisa dengan air yang sedikit pula. Karena dikhawatirkan airnya tidak merata sehingga hukumnya jadi makruh. Maksud “sedikit” yakni dengan taqtir atau menetes-neteskan pada anggota wudhu.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect