Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, wudhu merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan ibadah. Mulai ibadah wajib seperti shalat fardhu ataupun sunah hingga mengaji Al-Quran. Pada masjid biasanya telah disediakan tempat pancuran air atau kran wudhu yang airnya mengalir. Sehingga lebih memudahkan untuk mengambil air wudhu. Namun, jika tidak tersedia kran khusus atau air pancuran untuk wudhu, bagaimana hukumnya wudhu menggunakan air dengan gayung dari bak mandi?

Hukum wudhu dengan mengambil air dari bak menggunakan gayung adalah boleh-boleh saja dan sah. Tidak ada dalil yang melarang berwudhu dengan gayung. Begitupun hukum asal air adalah suci mensucikan. Baik berupa air sumur, air sungai, air hujan, air bak dan sebagainya. Tentunya dengan mengetahui syarat air suci dan mensucikan itu yang bagaimana pastinya. Allah SWT berfirman dalam Quran Surat al-Furqan ayat 28 sebagai berikut:

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. {al-Furqan/25:48}

“Thahur” yang diterjemahkan amat bersih pada ayat ini diartikan dengan suci dan mensucikan. Tidak dianggap air adalah najis sampai adanya keyakinan berubahnya salah satu dari tiga sifat air karena tercampur barang najis. Yakni warna, bau, dan rasa.

Air yang mengalir dari pancuran atau kran bukanlah syarat sah wudhu. Bila air yang diambil dengan gayung dari bak itu suci dan mensucikan maka hukum wudhunya tentu diperbolehkan.

Berdasarkan banyaknya air yang digunakan, tidak ada batasan dalam berwudhu. Bila satu gayung air cukup untuk membasuh, mengusap dan mengalirkan air pada setiap anggota wudhu, maka diperbolehkan.

أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء

Baca Juga:  Apakah Perempuan Haid Disunnahkan Wudhu sebelum Tidur?

“Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).

Begitupun wudhu dengan air yang berlebihan termasuk menyia-nyiakan air. Baik berwudhu menggunakan kran maupun gayung, haruslah dengan air secukupnya dan tidak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan,

اتفق أصحابنا وغيرهم على ذم الإسراف في الماء في الوضوء والغسل

“Para sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka sepakat untuk mencela praktek berlebihan dalam menggunakan air, dalam wudhu dan mandi”. (an-Nawawi, al-Majmû’, juz II, halaman 190)

Selama air yang digunakan adalah air yang suci mensucikan, wudhu bukan dari air pancuran yang mengalir hukumnya adalah boleh dan sah. Misal wudhu menggunakan gayung untuk mengambil air dari dalam bak.  Dalam berwudhu juga disarankan untuk menggunakan air secukupnya tidak berlebihan. Tapi tidak bisa dengan air yang sedikit pula. Karena dikhawatirkan airnya tidak merata sehingga hukumnya jadi makruh. Maksud “sedikit” yakni dengan taqtir atau menetes-neteskan pada anggota wudhu.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

buku

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ibadah

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Seberapa Dekatkah Kita dengan Rasulullah?

Diari

Connect