Ikuti Kami

Ibadah

“Amplop” Hadiah Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Amplop” Hadiah Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada bulan haji atau Dzulhijjah, undangan pernikahan mengalir deras. Mulai dari keluarga, teman atau tetangga. Tak jarang bila ada yang mengadiri walimah pernikahan lebih dari satu tempat dalam sehari. Selain adanya budget untuk transportasi ke tempat acara pernikahan, juga pasti terpikir “amplop” atau hadiah yang akan dibawa. Kemudian, bagaimana sebenarnya hukumnya “amplop” atau hadiah pernikahan ini? Bagaimana jika ini memberatkan?

Undangan untuk menghadiri walimah atau pesta pernikahan hukum asalnya kan kita datang tanpa membawa apa apa. Karena konteksnya adalah menghadiri acara walimah. Kehadiran tamu dan doa sudah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah.

Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya pada Al-Bahjah TV bahwa mendatangi undangan walimah juga merupakan hal yang wajib dengan tidak adanya uzur (halangan). Sedangkan membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban. Beliau menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi. Akan tetapi, janganlah ada keterpaksaan dan memberatkan.

Kemudian, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan hadir dalam walimah pernikahan?

Menurut Buya Yahya, sebenarnya secara hukum syari’at jika tidak memiliki uang untuk diberikan pada tuan rumah tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal tersebut karena memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah hal yang wajib. Memberikan uang dalam amplop atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam bentuk hibah (pemberian). Hal tersebut merupakan hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).

Baca Juga:  Amalan yang Terlupakan di Waktu Sahur

Sehingga, bilapun seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah hukunmnya tetap wajib menghadiri walimah.

Akan berbeda halnya jika sudah diketahui motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yakni untuk mengharap pemberian uang dari tamu undangan. Maka bila seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan dalam keadaan tidak mempunyai uang untuk disumbangkan. Karena acara walimah dengan motif seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan.

Buya Yahya menjelaskan wajibnya hadir dalam walimah harus memenuhi syarat. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:

قوله: (وأن لا يحضره) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في

جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك

“Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296)

Amalan suka rela seperti memberikan hadiah merupakan salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi”. (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).

Walaupun bukan suatu kewajiban, bila kita mampu memberikan amplop atau hadiah dalam pernikahan, alangkah lebih baiknya hendaknya kita melakukannya. Ini adalah salah satu cara untuk tetap memperhatikan saudata, teman, tetangga atau masyarakat yang mengundang kita. Memberi dalam artian berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.

Rekomendasi

Hikmah Bulan Haram: Momentum Meninggalkan Kezaliman dan Memperbanyak Ketaatan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

keutamaan haji hadis rasulullah keutamaan haji hadis rasulullah

Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect