Ikuti Kami

Ibadah

“Amplop” Hadiah Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Amplop” Hadiah Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada bulan haji atau Dzulhijjah, undangan pernikahan mengalir deras. Mulai dari keluarga, teman atau tetangga. Tak jarang bila ada yang mengadiri walimah pernikahan lebih dari satu tempat dalam sehari. Selain adanya budget untuk transportasi ke tempat acara pernikahan, juga pasti terpikir “amplop” atau hadiah yang akan dibawa. Kemudian, bagaimana sebenarnya hukumnya “amplop” atau hadiah pernikahan ini? Bagaimana jika ini memberatkan?

Undangan untuk menghadiri walimah atau pesta pernikahan hukum asalnya kan kita datang tanpa membawa apa apa. Karena konteksnya adalah menghadiri acara walimah. Kehadiran tamu dan doa sudah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah.

Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya pada Al-Bahjah TV bahwa mendatangi undangan walimah juga merupakan hal yang wajib dengan tidak adanya uzur (halangan). Sedangkan membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban. Beliau menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi. Akan tetapi, janganlah ada keterpaksaan dan memberatkan.

Kemudian, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan hadir dalam walimah pernikahan?

Menurut Buya Yahya, sebenarnya secara hukum syari’at jika tidak memiliki uang untuk diberikan pada tuan rumah tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal tersebut karena memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah hal yang wajib. Memberikan uang dalam amplop atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam bentuk hibah (pemberian). Hal tersebut merupakan hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).

Baca Juga:  7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Sehingga, bilapun seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah hukunmnya tetap wajib menghadiri walimah.

Akan berbeda halnya jika sudah diketahui motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yakni untuk mengharap pemberian uang dari tamu undangan. Maka bila seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan dalam keadaan tidak mempunyai uang untuk disumbangkan. Karena acara walimah dengan motif seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan.

Buya Yahya menjelaskan wajibnya hadir dalam walimah harus memenuhi syarat. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:

قوله: (وأن لا يحضره) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في

جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك

“Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296)

Amalan suka rela seperti memberikan hadiah merupakan salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi”. (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).

Walaupun bukan suatu kewajiban, bila kita mampu memberikan amplop atau hadiah dalam pernikahan, alangkah lebih baiknya hendaknya kita melakukannya. Ini adalah salah satu cara untuk tetap memperhatikan saudata, teman, tetangga atau masyarakat yang mengundang kita. Memberi dalam artian berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.

Rekomendasi

Hikmah Bulan Haram Hikmah Bulan Haram

Hikmah Bulan Haram: Momentum Meninggalkan Kezaliman dan Memperbanyak Ketaatan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

keutamaan haji hadis rasulullah keutamaan haji hadis rasulullah

Tujuh Keutamaan Ibadah Haji dalam Hadis Rasulullah

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect