Ikuti Kami

Ibadah

“Amplop” Hadiah Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Amplop” Hadiah Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada bulan haji atau Dzulhijjah, undangan pernikahan mengalir deras. Mulai dari keluarga, teman atau tetangga. Tak jarang bila ada yang mengadiri walimah pernikahan lebih dari satu tempat dalam sehari. Selain adanya budget untuk transportasi ke tempat acara pernikahan, juga pasti terpikir “amplop” atau hadiah yang akan dibawa. Kemudian, bagaimana sebenarnya hukumnya “amplop” atau hadiah pernikahan ini? Bagaimana jika ini memberatkan?

Undangan untuk menghadiri walimah atau pesta pernikahan hukum asalnya kan kita datang tanpa membawa apa apa. Karena konteksnya adalah menghadiri acara walimah. Kehadiran tamu dan doa sudah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah.

Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya pada Al-Bahjah TV bahwa mendatangi undangan walimah juga merupakan hal yang wajib dengan tidak adanya uzur (halangan). Sedangkan membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban. Beliau menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi. Akan tetapi, janganlah ada keterpaksaan dan memberatkan.

Kemudian, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan hadir dalam walimah pernikahan?

Menurut Buya Yahya, sebenarnya secara hukum syari’at jika tidak memiliki uang untuk diberikan pada tuan rumah tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal tersebut karena memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah hal yang wajib. Memberikan uang dalam amplop atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam bentuk hibah (pemberian). Hal tersebut merupakan hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).

Sehingga, bilapun seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah hukunmnya tetap wajib menghadiri walimah.

Akan berbeda halnya jika sudah diketahui motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yakni untuk mengharap pemberian uang dari tamu undangan. Maka bila seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan dalam keadaan tidak mempunyai uang untuk disumbangkan. Karena acara walimah dengan motif seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan.

Buya Yahya menjelaskan wajibnya hadir dalam walimah harus memenuhi syarat. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:

قوله: (وأن لا يحضره) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في

جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك

“Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296)

Amalan suka rela seperti memberikan hadiah merupakan salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi”. (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).

Walaupun bukan suatu kewajiban, bila kita mampu memberikan amplop atau hadiah dalam pernikahan, alangkah lebih baiknya hendaknya kita melakukannya. Ini adalah salah satu cara untuk tetap memperhatikan saudata, teman, tetangga atau masyarakat yang mengundang kita. Memberi dalam artian berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.

Rekomendasi

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

Muslimah Daily

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

Ibadah

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Ibadah

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect