Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

“Amplop” Hadiah Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Amplop” Hadiah Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada bulan haji atau Dzulhijjah, undangan pernikahan mengalir deras. Mulai dari keluarga, teman atau tetangga. Tak jarang bila ada yang mengadiri walimah pernikahan lebih dari satu tempat dalam sehari. Selain adanya budget untuk transportasi ke tempat acara pernikahan, juga pasti terpikir “amplop” atau hadiah yang akan dibawa. Kemudian, bagaimana sebenarnya hukumnya “amplop” atau hadiah pernikahan ini? Bagaimana jika ini memberatkan?

Undangan untuk menghadiri walimah atau pesta pernikahan hukum asalnya kan kita datang tanpa membawa apa apa. Karena konteksnya adalah menghadiri acara walimah. Kehadiran tamu dan doa sudah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi tuan rumah.

Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya pada Al-Bahjah TV bahwa mendatangi undangan walimah juga merupakan hal yang wajib dengan tidak adanya uzur (halangan). Sedangkan membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban. Beliau menjelaskan, bahwa memberikan amplop memang sebuah tradisi. Akan tetapi, janganlah ada keterpaksaan dan memberatkan.

Kemudian, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai uang untuk mengisi amplop pernikahan? Apakah dia tetap diwajibkan hadir dalam walimah pernikahan?

Menurut Buya Yahya, sebenarnya secara hukum syari’at jika tidak memiliki uang untuk diberikan pada tuan rumah tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban untuk menghadiri walimah pernikahan. Hal tersebut karena memberikan uang amplop pada acara pernikahan bukanlah hal yang wajib. Memberikan uang dalam amplop atau hadiah sebagai kado pernikahan hanya sebatas perbuatan sunah dalam bentuk hibah (pemberian). Hal tersebut merupakan hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).

Sehingga, bilapun seseorang tidak bisa memberikan apapun kepada tuan rumah hukunmnya tetap wajib menghadiri walimah.

Akan berbeda halnya jika sudah diketahui motif tuan rumah mengundang walimah pernikahan yakni untuk mengharap pemberian uang dari tamu undangan. Maka bila seperti ini, tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan dalam keadaan tidak mempunyai uang untuk disumbangkan. Karena acara walimah dengan motif seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan.

Buya Yahya menjelaskan wajibnya hadir dalam walimah harus memenuhi syarat. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:

قوله: (وأن لا يحضره) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في

جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك

“Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296)

Amalan suka rela seperti memberikan hadiah merupakan salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi”. (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).

Walaupun bukan suatu kewajiban, bila kita mampu memberikan amplop atau hadiah dalam pernikahan, alangkah lebih baiknya hendaknya kita melakukannya. Ini adalah salah satu cara untuk tetap memperhatikan saudata, teman, tetangga atau masyarakat yang mengundang kita. Memberi dalam artian berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.

Rekomendasi

Arab Saudi Perempuan Haji Arab Saudi Perempuan Haji

Arab Saudi: Alasan Perempuan Haji dan Umrah Tak Lagi Wajib dengan Pendamping

istri menjual mahar nikah istri menjual mahar nikah

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Makna Filosofis Rangkaian haji Makna Filosofis Rangkaian haji

Makna Filosofis Rangkaian Ibadah Haji

Arab Saudi Perempuan Haji Arab Saudi Perempuan Haji

Hukum Melaksanakan Haji Setiap Tahun

Novita Indah Pratiwi
Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect