Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Berwudhu Dengan Bantuan Orang Lain?

Doa Setelah Wudhu Ternyata

Wudhu adalah syarat sah untuk melaksanakan shalat. Ia juga menjadi salah satu cara menghilangkan hadas kecil selain tayammum. Kita mungkin tak jarang menemukan beberapa adegan atau video seseorang yang berwudhu dengan bantuan orang lain. Dengan gambaran orang lain tersebut yang menuangkan air wudhu untuknya. Dalam Islam, bolehkah berwudhu dengan bantuan orang lain?

Dalam kajian fiqh ibadah, meminta bantuan orang lain untuk menuangkan air wudhu yang tidak disertai alasan maka hukumnya makruh. Artinya, jika memang meminta bantuan orang lain untuk menuangkan air wudhu karena memiliki uzur seperti sakit atau kesulitan, hukumnya boleh. Kemakruhan ini disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami dalam sub bab hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu. Kemakruhan tersebut berpedoman pada hadis Nabi dari Ibnu Abbas r.a:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يكل طهوره إلى أحد

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a berkata, bahwa Nabi Saw tidak pernah bersucinya (wudhunya) kepada orang lain (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni)

وقد عرفنا أن الثابت في السنة جواز المعاونة في الوضوء لكن قد حمل ذلك على حالة العذر، ولأن الضرورات تبيح المحظورات

Artinya: Sesungguhnya kita telah mengetahui bahwa yang ketetapan dalam hadis adalah kebolehan menolong orang lain dalam berwudhu adalah saat ia menanggung uzur atau kesulitan. Karena darurat membolehkan sesuatu yang dilarang.

Hadis ini dihukum dhoif (Nailul Awthor), akan tetapi hadis ini menjadi hujjah atas kemakruhan meminta bantuan orang lain dalam berwudhu. Syekh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa hadis ini juga dijadikan hujjah atas kebolehan meminta tolong untuk membantunya melaksanakan ibadah wudhu, akan tetapi kebolehan itu dibatasi bagi dia yang berhalangan melakukannya sendiri. Sebagaimana dalam kaidah fikih: situasi darurat membolehkan perkara yang dilarang.

Baca Juga:  Tujuh Hal yang Dilarang Saat Perempuan Haid

Setelah kita mengetahui bahwa meminta bantuan orang lain untuk membantu kita dalam berwudhu adalah makruh, memang alangkah baik kita berwudhu dengan kedua tangan kita sendiri. Adapun jika ingin meminta bantuan dari orang lain, mintalah selagi tidak mampu karena alasan sakit dan lain-lain. Kebolehan ini karena tentunya karena ibadah kepada Allah tidaklah dipersulit dan juga tidak diremehkan. Terlebih wudhunya bagi orang sakit yang berbaring di rumah sakit memiliki tata caranya sendiri.

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect