BincangMuslimah.Com – Semenjak pandemi corona melanda dunia, termasuk Indonesia, banyak sekalo terobosan-terobosan baru yang dilakukan. Salah satunya muncul rancangan mukena masker yang secara langsung mendesain mukena beserta maskernya yang dijahit. Lantas, muncul pertanyaan, sahkah shalat memakai mukena masker bagi perempuan?
Dalam membahas persoalan ini, hal yang mesti kita pahami adalah ketika perempuan shalat memakai mukena masker ada bagian wajah yang tertutupi, yaitu hidung. Nah, apakah dalam hal ini hidung merupakan bagian tubuh yang wajib menempel saat sujud?
Mengenai hal ini memang terdapat perbedaan pendapat. Beberapa perbedaan pendapat tersebut lahir dari pemahaman hadis yang berbeda. Salah satu hadis yang menjelaskan macam-macam anggota sujud adalah:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Mu’alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [‘Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu ‘Abbas] radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR. Bukhari)
Dalam Fath al-Bari Li Ibni Rajab, syarah hadis dari ulama Mazhab Hanbali menjelaskan bahwa hadis ini yang menjadi pijakan berpendapat oleh ulama yang mewajibkan hidung untuk diletakkan di tempat sujud tanpa penghalang apapun bersamaan dengan dahi. Adapun ulama-ulama tersebut adalah Imam Malik dan Imam Ahmad.
Namun, masih di sumber yang sama, mayoritas ulama tidak mewajibkan hidung untuk diletakkan langsung ke tempat sujud:
وقال كثير من العلماء : السجود على الأنف مستحب غير واجب
Artinya: Mayoritas ulama berkata: sujud di atas hidung (baca: meletakkan hidung secara langsung ke tempat sujud) tidaklah wajib.
Lalu dalam menanggapi hadis riwayat Ibnu Abbas mereka berpendapat:
وحمل من قال بذلك حديث ابن عباس على الاستحباب دون الوجوب ، قالوا : لأنه عد الأعضاء المأمور بالسجود عليها سبعاً ، ولو كان الأنف معها لكانت ثمانياً
Artinya: Hadis yang berasal dari riwayat Ibnu Abbas ditujukan kepada kesunnahan, bukan kewajiban. Mereka berpendapat bahwa jika hidung dianggap sebagai anggota sujud yang diperintahkan untuk menyentuh tempat sujud secara langsung maka berarti anggota sujud berjumlah delapan.
Perbedaan yang terjadi menyorot pada persoalan apakah hidung merupakan satu kesatuan dengan dahi seperti yang dimaksudkan oleh Rasulullah. Dalam hal ini, terutama saat terjadi pandemi, demi menjaga kesehatan dan melindungi diri dari penyakit, alangkah baiknya memang mengikuti aturan ahli kesehatan untuk senantiasa menutupi lubang hidung, mulut, dan sering mencuci kedua tangan.
Maka shalat memakai mukena masker jika mengikuti ulama yang hanya menghukumi sunnah untuk meletakkan hidung ke tempat sujud adalah sah. Terlebih saat terpaksa melaksanakan shalat di masjid atau sarana ibadah umum. Sebab kita tidak tahu di mana virus itu bersarang. Sebab kembali pada kaidah ketetapan fikih, menolak bahaya lebih didahulukan daripada menarik kebaikan. Wallahu a’lam bisshowab.