Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Memakai Mukena Masker?

Sahkah Shalat Memakai Mukena

BincangMuslimah.Com – Semenjak pandemi corona melanda dunia, termasuk Indonesia, banyak sekalo terobosan-terobosan baru yang dilakukan. Salah satunya muncul rancangan mukena masker yang secara langsung mendesain mukena beserta maskernya yang dijahit. Lantas, muncul pertanyaan, sahkah shalat memakai mukena masker bagi perempuan?

Dalam membahas persoalan ini, hal yang mesti kita pahami adalah ketika perempuan shalat memakai mukena masker ada bagian wajah yang tertutupi, yaitu hidung. Nah, apakah dalam hal ini hidung merupakan bagian tubuh yang wajib menempel saat sujud?

Mengenai hal ini memang terdapat perbedaan pendapat. Beberapa perbedaan pendapat tersebut lahir dari pemahaman hadis yang berbeda. Salah satu hadis yang menjelaskan macam-macam anggota sujud adalah:

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Mu’alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [‘Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu ‘Abbas] radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR. Bukhari)

Dalam Fath al-Bari Li Ibni Rajab, syarah hadis dari ulama Mazhab Hanbali menjelaskan bahwa hadis ini yang menjadi pijakan berpendapat oleh ulama yang mewajibkan hidung untuk diletakkan di tempat sujud tanpa penghalang apapun bersamaan dengan dahi. Adapun ulama-ulama tersebut adalah Imam Malik dan Imam Ahmad.

Baca Juga:  Poligami Berbagi Surga?

Namun, masih di sumber yang sama, mayoritas ulama tidak mewajibkan hidung untuk diletakkan langsung ke tempat sujud:

وقال كثير من العلماء : السجود على الأنف مستحب غير واجب

Artinya: Mayoritas ulama berkata: sujud di atas hidung (baca: meletakkan hidung secara langsung ke tempat sujud) tidaklah wajib.

Lalu dalam menanggapi hadis riwayat Ibnu Abbas mereka berpendapat:

وحمل من قال بذلك حديث ابن عباس على الاستحباب دون الوجوب ، قالوا : لأنه عد الأعضاء المأمور بالسجود عليها سبعاً ، ولو كان الأنف معها لكانت ثمانياً

Artinya: Hadis yang berasal dari riwayat Ibnu Abbas ditujukan kepada kesunnahan, bukan kewajiban. Mereka berpendapat bahwa jika hidung dianggap sebagai anggota sujud yang diperintahkan untuk menyentuh tempat sujud secara langsung maka berarti anggota sujud berjumlah delapan.

Perbedaan yang terjadi menyorot pada persoalan apakah hidung merupakan satu kesatuan dengan dahi seperti yang dimaksudkan oleh Rasulullah. Dalam hal ini, terutama saat terjadi pandemi, demi menjaga kesehatan dan melindungi diri dari penyakit, alangkah baiknya memang mengikuti aturan ahli kesehatan untuk senantiasa menutupi lubang hidung, mulut, dan sering mencuci kedua tangan.

Maka shalat memakai mukena masker jika mengikuti ulama yang hanya menghukumi sunnah untuk meletakkan hidung ke tempat sujud adalah sah. Terlebih saat terpaksa melaksanakan shalat di masjid atau sarana ibadah umum. Sebab kita tidak tahu di mana virus itu bersarang. Sebab kembali pada kaidah ketetapan fikih, menolak bahaya lebih didahulukan daripada menarik kebaikan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect