Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Resepsi pernikahan atau walimatul ‘ursy menjadi sebuah tradisi di kalangan masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan ini, bagaimanakah hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam?

Umumnya walimatul ‘ursy merupakan bentuk rasa syukur atas terselenggaranya pernikahannya. Kegiatan ini lumrah terselenggara dengan mengundang sanak keluarga, tetangga, sahabat dan karib kerabat kedua mempelai.

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk menyelenggarakan pesta tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Pasalnya, tuan rumah menjamu para tamu dengan berbagai hidangan. Di sisi lain, tidak semua pasangan pengantin dan keluarganya memiliki biaya cukup untuk menyelenggarakan tradisi ini.

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Berangkat dari sinilah muncul satu pertanyaan, bagaimanakah hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam? Jawaban pada pertanyaan tersebut ada dalam salah satu hadis Nabi. Hukum melaksanakan walimatul ‘ursy adalah sunnah, sebagaimana hadis berikut:

قَالَ رَسُوْلُ الله صلعم لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin ‘Auf, “Adakanlah walimah, sekalipun hanya memotong seekor kambing”. (HR. Bukhari)

Merujuk pada kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Imam Ibn Qasim al-Ghazi disampaikan tentang hukum dan konsep melaksanakan walimatul ‘ursy. Menurut beliau pengertian walimatul ‘ursy adalah perayaan yang diselenggarakan pasca akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan makanan sebagai bentuk rasa syukur.

Inti dari diadakannya walimatul ‘ursy adalah makan-makan, serta tidak harus mewah dan berlebih-lebihan. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah di atas sesungguhnya inti disyariatkan pesta tersebut adalah untuk mengumumkan pernikahan dan ungkapan rasa syukur kepada-Nya.

Sementara tata cara menjamu makanan kepada para undangan adalah masih dirinci, jika yang orang kaya atau mampu maka minimalnya adalah menyembelih satu ekor kambing. Jika ia masuk dalam kategori orang yang tidak mampu maka cukup semampunya saja.

Baca Juga:  Nama Lain Surat Al-Ikhlas

Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan

Hukum menghadiri undangan pesta nikah adalah wajib bagi tamu yang diundang, kecuali apabila ia memiliki halangan untuk memenuhi undangan tersebut. Adapun hukum memakan jamuan yang tersedia adalah tidak wajib. Dalil yang menjadi dasar wajibnya menghadiri walimatul ‘ursy adalah hadis Nabi berikut:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan. (HR. Muslim)

Apabila pihak penyelenggara mengadakan walimah selama tiga hari, maka yang wajib dihadiri hanya hari pertama saja. Sedangkan hari kedua hukumnya sunnah, dan hari ketiga hukumnya makruh untuk menghadirinya. Mengenai penjelasan lengkap sekaligus terjemah milik Ibnu Qasim al-Ghazi sebagai berikut:

{فصل} (والوليمة على العُرس مستحبة). والمراد بها طعام يتخذ للعرس. وقال الشافعي: تصدق الوليمة على كل دعوة لحادث سرور. وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر. وأنواعها كثيرة مذكورة في المطولات.

(والإجابة إليها) أي وليمة العرس (واجبة) أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح. أما الإجابة لغير وليمة العرس من بقية الولائم فليست فرض عين، بل هي سنة. وإنما تجب الدعوة لوليمة العرس أو تسن لغيرها بشرط أن لا يخص الداعي الأغنياء بالدعوة، بل يدعوهم والفقراء وأن يدعوهم في اليوم الأول. فإن أَوْلَم ثلاثةَ أيام لم تجب الإجابة في اليوم الثاني، بل تستحب، وتكره في اليوم الثالث. وبقية الشروط مذكورة في المطولات. وقوله (إلا من عذر) أي مانع من الإجابة للوليمة، كأن يكون في موضع الدعوة من يتأذي به المدعو أو لا تليق به مجالسته.

Artinya: (Fasal) Melakukan resepsi pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dikehendaki dengan walimah adalah jamuan untuk pernikahan. Imam asy Syafi’i berkata, “Walimah mencakup segala bentuk undangan karena baru saja mengalami kebahagian.” Minimal walimah yang diadakan oleh orang kaya adalah menyembelih satu ekor kambing. Dan bagi orang miskin adalah jamuan yang mampu ia sajikan. Macam-macam walimah banyak dan disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.

Memenuhi undangan resepsi pernikahan hukumnya adalah wajib, maksudnya Fardlu ‘Ain menurut pendapat al-Ashah. Dan tidak wajib memakan hidangannya menurut pendapat al-Ashah. Adapun memenuhi undangan walimah-walimah selain resepsi pernikahan, maka hukumnya tidak Fardlu ‘Ain akan tetapi hukumnya adalah sunnah.

Memenuhi undangan walimatul ‘urs itu hanya wajib atau walimah yang lain hukumnya sunnah dengan syarat orang yang mengundang tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, akan tetapi mengundang orang-orang kaya sekaligus orang-orang fakir. Dan dengan syarat mereka diundang pada hari pertama.

Sehingga, jika seseorang mengadakan resepsi selama tiga hari, maka hukumnya tidak wajib datang di hari yang kedua bahkan hukumnya hanya sunnah, dan makruh datang di hari yang ketiga. Untuk syarat-syarat yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang lebih luas keterangannya.

Ungkapan mushannif, ‚kecuali ada udzur‛, maksudnya ada sesuatu yang menghalangi untuk menghadiri resepsi. Seperti di tempat acara ada orang yang bisa menyakiti orang yang diundang, atau tidak layak baginya untuk bergabung dengannya. (Fathul Qarib al-Mujib, hal: 46)

Baca Juga:  Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Demikianlah penjelasan tentang hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam. Seyogyanya tuan rumah juga menyediakan undangan bagi fakir miskin yang ada di sekitar rumah mereka. Hal ini untuk berbagi kebahagiaan dalam pesta syukuran tersebut.

Rekomendasi

anjuran menikahi pasangan subur anjuran menikahi pasangan subur

Hadis Mengenai Anjuran Menikahi Pasangan yang Subur

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah? Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Benarkah Dilarang Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulqa’dah?

Hukum Nikah Beda Agama Hukum Nikah Beda Agama

Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah

Apakah Boleh Menghadiri Pernikahan Non-Muslim?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect