Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Menghadiri Pernikahan Non-Muslim?

Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah

BincangMuslimah.Com – Menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib, sebagian ulama mengatakan sunnah. Berdasarkan hadis shahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: Apabila salah satu dari kalian diundang ke walimah maka penuhilah undangan tersebut. (HR. Bukhari)

Begitu juga tekhs hadis lain menyebutkan.

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَتُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: seburuk-buruknya makanan adalah makanan yang berada dalam pesta pernikahan dan di dalamnya diundang orang kaya sedangkan orang fakir ditinggalkan. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah melakukan maksiat kepada Allah dan Rasulnya.

Dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan, memenuhi undangan pernikahan hukumnya fardhu kifayah, artinya kewajibannya dilimpahkan kepada sebagian kelompok masyarakat saja bukan tiap individu. Sebagian ada pula yang mengatakan bahwa menghadiri undangan pernikahan hukumnya sunnah tapi pendapat ini sedikit diikuti. Karena tujuan dari resepsi adalah untuk mensyiarkan pernikahan agar masyarakat tahu bahwa kedua pasangan telah sah sehingga tidak timbul tuduhan dan fitnah.

Namun bagaimana jika yang mengundang adalah orang non muslim? Terutama bagi warga perkotaan yang memiliki lingkaran pertemanan di dunia kerja. Seringkali terdapat orang non muslim di dalamnya. Kemudian saat memiliki hajat pernikahan, mereka mengundang rekan-rekan kerjanya termasuk yang muslim.

Syek Khatib Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj pun mengemukakakan tidak wajibnya memenuhi undangan non-muslim karena dikhawatirkan terdapat makanan yang tidak halal dan tercampur dengan makanan halal lainnya.

فَلَوْ كَانَ كَافِرًا لَمْ تَجِبْ إجَابَتُهُ لِانْتِفَاءِ طَلَبِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ ، وَلِأَنَّهُ يُسْتَقْذَرُ طَعَامُهُ لِاحْتِمَالِ نَجَاسَتِهِ وَفَسَادِ تَصَرُّفِهِ

Artinya: jika seseorang yang mengundang adalah orang -non muslim maka tidak wajib untuk memenuhi undangan tersebut dikarenakan tidak ada unsur kedekatan (tali kasih) dengannya, dan khawatir tidak steril dari najis dan keharaman yang bukan sebab zatnya (seperti nafkah dari hasil perbuatan haram).

Namun jika memang tidak khawatir akan adanya makanan yang haram atau bercampur dengan yang haram maka diperbolehkan untuk hadir. Karena kita tinggal di negara mayoritas muslim maka biasanya non-muslim akan memberikan sajian khusus dengan wadah yang berbeda pula dari makanan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh muslim. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Hak Tetangga Non Muslim Hak Tetangga Non Muslim

Menunaikan Hak Tetangga Sebagian dari Iman, Bagaimana Jika Tetangga Non Muslim?

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect