Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Seserahan dalam Islam

tradisi seserahan

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, prosesi pernikahan diatur sedemikian rupa demi mewujudkan kesakralannya. Ini bukan berarti Islam hendak mempersulit urusan umatnya, melainkan agar segala ibadah yang dilakukan hambaNya bisa dilaksanakan dengan serius, matang, dan tercurah keberkahannya. Sebelum menuju proses akad, Islam menghadirkan proses lamaran atau khitbah yang dihukumi sunnah karena Nabi Saw. pun melakukannya.

Syekh Hafidz Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa hukum Khitbah adalah sunnah sebab Nabi pernah melakukannya atas keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Melalui Khaulah binti Hakim, Rasulullah meminang Aisyah setelah wafatnya Sayyidah Khadijah.

Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku bermimpi selama tiga malam. Malaikat datang kepadaku dengan membawa gambarmu dalam sepotong kain sutra seraya berkata, ‘inilah istrimu’. Lalu, aku buka kain penutup wajah tersebut, ternyata adalah gambarmu. Saat itu aku bergumam, jika ini kehendak Allah maka pasti akan terjadi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tetapi dalam tradisi Indonesia, prosesi lamaran seringkali disertai hantaran atau juga disebut seserahan yang dibawa oleh calon mempelai pria. Barang-barang yang dibawa pun bermacam-macam. Di antaranya, peralatan mandi, buah-buahan, pakaian, atau perlengkapan solat. Bahkan dalam suatu tradisi Jawa, mempelai pria membawa furniture seperti lemari, meja hias, atau kasur.

Gambaran dalam memberikan seserahan saat prosesi lamaran adalah keluarga mempelai wanita menentukan apa saja yang hendak dibawa oleh keluarga mempelai pria. Dampak buruk dari tradisi yang sering terjadi hanyalah memuaskan gengsi keluarga tanpa mempertimbangkan kemampuan.

Padahal Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar tidak memberatkan calon mempelai pria dalam prosesi khitbah melalui hadis Nabi Saw.:

حدثنا قتيبة بن سعيد قال حدثنا ابن لهيعة عن أسامة بن زيد عن صفوان بن سليم عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يمن المرأة تيسير خطبتها وتيسير صداقها (رواه أحمد بن حنبل)

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Usamah bin Zaid, dari Safwan bin Sulaim, dari ‘Urwah, dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita yang berkah adalah yang memudahkan dalam khitbahnya dan meringankan maharnya.” (HR. Ahmab Ibnu Hanbal). Hadis ini termaktub dalam Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Juz 41.

Merujuk pada hadis ini, tradisi seserahan tidaklah dilarang. Akan tetapi hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam adalah tidak memberatkan mempelai pria, karena proses yang lebih penting justru terdapat di akad dan kehidupan selanjutnya. Hendaklah sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam harta, terlebih hanya demi memuaskan gengsi dan menunjukkan kesombongan kepada saudara lainnya.

Allah pun telah berfirman dalam surat al-Furqon ayat 67:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.

Sebagai muslim hendaklah tidak berlebihan dan hendaklah tidak kikir, melainkan secara wajar saja. Begitu juga dalam prosesi lamaran, hendaklah tidak berlebihan dan menyulitkan salah satu pihak. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect