Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Tradisi Seserahan dalam Islam

tradisi seserahan

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, prosesi pernikahan diatur sedemikian rupa demi mewujudkan kesakralannya. Ini bukan berarti Islam hendak mempersulit urusan umatnya, melainkan agar segala ibadah yang dilakukan hambaNya bisa dilaksanakan dengan serius, matang, dan tercurah keberkahannya. Sebelum menuju proses akad, Islam menghadirkan proses lamaran atau khitbah yang dihukumi sunnah karena Nabi Saw. pun melakukannya.

Syekh Hafidz Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa hukum Khitbah adalah sunnah sebab Nabi pernah melakukannya atas keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Melalui Khaulah binti Hakim, Rasulullah meminang Aisyah setelah wafatnya Sayyidah Khadijah.

Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku bermimpi selama tiga malam. Malaikat datang kepadaku dengan membawa gambarmu dalam sepotong kain sutra seraya berkata, ‘inilah istrimu’. Lalu, aku buka kain penutup wajah tersebut, ternyata adalah gambarmu. Saat itu aku bergumam, jika ini kehendak Allah maka pasti akan terjadi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tetapi dalam tradisi Indonesia, prosesi lamaran seringkali disertai hantaran atau juga disebut seserahan yang dibawa oleh calon mempelai pria. Barang-barang yang dibawa pun bermacam-macam. Di antaranya, peralatan mandi, buah-buahan, pakaian, atau perlengkapan solat. Bahkan dalam suatu tradisi Jawa, mempelai pria membawa furniture seperti lemari, meja hias, atau kasur.

Gambaran dalam memberikan seserahan saat prosesi lamaran adalah keluarga mempelai wanita menentukan apa saja yang hendak dibawa oleh keluarga mempelai pria. Dampak buruk dari tradisi yang sering terjadi hanyalah memuaskan gengsi keluarga tanpa mempertimbangkan kemampuan.

Padahal Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar tidak memberatkan calon mempelai pria dalam prosesi khitbah melalui hadis Nabi Saw.:

حدثنا قتيبة بن سعيد قال حدثنا ابن لهيعة عن أسامة بن زيد عن صفوان بن سليم عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يمن المرأة تيسير خطبتها وتيسير صداقها (رواه أحمد بن حنبل)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Usamah bin Zaid, dari Safwan bin Sulaim, dari ‘Urwah, dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita yang berkah adalah yang memudahkan dalam khitbahnya dan meringankan maharnya.” (HR. Ahmab Ibnu Hanbal). Hadis ini termaktub dalam Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Juz 41.

Merujuk pada hadis ini, tradisi seserahan tidaklah dilarang. Akan tetapi hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam adalah tidak memberatkan mempelai pria, karena proses yang lebih penting justru terdapat di akad dan kehidupan selanjutnya. Hendaklah sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam harta, terlebih hanya demi memuaskan gengsi dan menunjukkan kesombongan kepada saudara lainnya.

Allah pun telah berfirman dalam surat al-Furqon ayat 67:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.

Sebagai muslim hendaklah tidak berlebihan dan hendaklah tidak kikir, melainkan secara wajar saja. Begitu juga dalam prosesi lamaran, hendaklah tidak berlebihan dan menyulitkan salah satu pihak. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

istri menjual mahar nikah istri menjual mahar nikah

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Amplop” Hadiah Pernikahan Amplop” Hadiah Pernikahan

“Amplop” Hadiah Pernikahan, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect