Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Seserahan dalam Islam

tradisi seserahan

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, prosesi pernikahan diatur sedemikian rupa demi mewujudkan kesakralannya. Ini bukan berarti Islam hendak mempersulit urusan umatnya, melainkan agar segala ibadah yang dilakukan hambaNya bisa dilaksanakan dengan serius, matang, dan tercurah keberkahannya. Sebelum menuju proses akad, Islam menghadirkan proses lamaran atau khitbah yang dihukumi sunnah karena Nabi Saw. pun melakukannya.

Syekh Hafidz Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa hukum Khitbah adalah sunnah sebab Nabi pernah melakukannya atas keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Melalui Khaulah binti Hakim, Rasulullah meminang Aisyah setelah wafatnya Sayyidah Khadijah.

Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku bermimpi selama tiga malam. Malaikat datang kepadaku dengan membawa gambarmu dalam sepotong kain sutra seraya berkata, ‘inilah istrimu’. Lalu, aku buka kain penutup wajah tersebut, ternyata adalah gambarmu. Saat itu aku bergumam, jika ini kehendak Allah maka pasti akan terjadi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tetapi dalam tradisi Indonesia, prosesi lamaran seringkali disertai hantaran atau juga disebut seserahan yang dibawa oleh calon mempelai pria. Barang-barang yang dibawa pun bermacam-macam. Di antaranya, peralatan mandi, buah-buahan, pakaian, atau perlengkapan solat. Bahkan dalam suatu tradisi Jawa, mempelai pria membawa furniture seperti lemari, meja hias, atau kasur.

Gambaran dalam memberikan seserahan saat prosesi lamaran adalah keluarga mempelai wanita menentukan apa saja yang hendak dibawa oleh keluarga mempelai pria. Dampak buruk dari tradisi yang sering terjadi hanyalah memuaskan gengsi keluarga tanpa mempertimbangkan kemampuan.

Padahal Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar tidak memberatkan calon mempelai pria dalam prosesi khitbah melalui hadis Nabi Saw.:

حدثنا قتيبة بن سعيد قال حدثنا ابن لهيعة عن أسامة بن زيد عن صفوان بن سليم عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يمن المرأة تيسير خطبتها وتيسير صداقها (رواه أحمد بن حنبل)

Baca Juga:  Islam Juga Melihat Pengalaman Perempuan dalam Memutuskan Fatwa

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Usamah bin Zaid, dari Safwan bin Sulaim, dari ‘Urwah, dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita yang berkah adalah yang memudahkan dalam khitbahnya dan meringankan maharnya.” (HR. Ahmab Ibnu Hanbal). Hadis ini termaktub dalam Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Juz 41.

Merujuk pada hadis ini, tradisi seserahan tidaklah dilarang. Akan tetapi hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam adalah tidak memberatkan mempelai pria, karena proses yang lebih penting justru terdapat di akad dan kehidupan selanjutnya. Hendaklah sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam harta, terlebih hanya demi memuaskan gengsi dan menunjukkan kesombongan kepada saudara lainnya.

Allah pun telah berfirman dalam surat al-Furqon ayat 67:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.

Sebagai muslim hendaklah tidak berlebihan dan hendaklah tidak kikir, melainkan secara wajar saja. Begitu juga dalam prosesi lamaran, hendaklah tidak berlebihan dan menyulitkan salah satu pihak. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect