Ikuti Kami

Kajian

Tradisi Seserahan dalam Islam

tradisi seserahan

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, prosesi pernikahan diatur sedemikian rupa demi mewujudkan kesakralannya. Ini bukan berarti Islam hendak mempersulit urusan umatnya, melainkan agar segala ibadah yang dilakukan hambaNya bisa dilaksanakan dengan serius, matang, dan tercurah keberkahannya. Sebelum menuju proses akad, Islam menghadirkan proses lamaran atau khitbah yang dihukumi sunnah karena Nabi Saw. pun melakukannya.

Syekh Hafidz Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa hukum Khitbah adalah sunnah sebab Nabi pernah melakukannya atas keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Melalui Khaulah binti Hakim, Rasulullah meminang Aisyah setelah wafatnya Sayyidah Khadijah.

Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku bermimpi selama tiga malam. Malaikat datang kepadaku dengan membawa gambarmu dalam sepotong kain sutra seraya berkata, ‘inilah istrimu’. Lalu, aku buka kain penutup wajah tersebut, ternyata adalah gambarmu. Saat itu aku bergumam, jika ini kehendak Allah maka pasti akan terjadi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tetapi dalam tradisi Indonesia, prosesi lamaran seringkali disertai hantaran atau juga disebut seserahan yang dibawa oleh calon mempelai pria. Barang-barang yang dibawa pun bermacam-macam. Di antaranya, peralatan mandi, buah-buahan, pakaian, atau perlengkapan solat. Bahkan dalam suatu tradisi Jawa, mempelai pria membawa furniture seperti lemari, meja hias, atau kasur.

Gambaran dalam memberikan seserahan saat prosesi lamaran adalah keluarga mempelai wanita menentukan apa saja yang hendak dibawa oleh keluarga mempelai pria. Dampak buruk dari tradisi yang sering terjadi hanyalah memuaskan gengsi keluarga tanpa mempertimbangkan kemampuan.

Padahal Islam telah mengajarkan kepada umatnya agar tidak memberatkan calon mempelai pria dalam prosesi khitbah melalui hadis Nabi Saw.:

حدثنا قتيبة بن سعيد قال حدثنا ابن لهيعة عن أسامة بن زيد عن صفوان بن سليم عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يمن المرأة تيسير خطبتها وتيسير صداقها (رواه أحمد بن حنبل)

Baca Juga:  Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Usamah bin Zaid, dari Safwan bin Sulaim, dari ‘Urwah, dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Wanita yang berkah adalah yang memudahkan dalam khitbahnya dan meringankan maharnya.” (HR. Ahmab Ibnu Hanbal). Hadis ini termaktub dalam Musnad al-Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Juz 41.

Merujuk pada hadis ini, tradisi seserahan tidaklah dilarang. Akan tetapi hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam adalah tidak memberatkan mempelai pria, karena proses yang lebih penting justru terdapat di akad dan kehidupan selanjutnya. Hendaklah sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan dalam harta, terlebih hanya demi memuaskan gengsi dan menunjukkan kesombongan kepada saudara lainnya.

Allah pun telah berfirman dalam surat al-Furqon ayat 67:

وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.

Sebagai muslim hendaklah tidak berlebihan dan hendaklah tidak kikir, melainkan secara wajar saja. Begitu juga dalam prosesi lamaran, hendaklah tidak berlebihan dan menyulitkan salah satu pihak. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

resepsi pernikahan syariat adat resepsi pernikahan syariat adat

Resepsi Pernikahan, Syariat atau Adat?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect