Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Resepsi pernikahan atau walimatul ‘ursy menjadi sebuah tradisi di kalangan masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan ini, bagaimanakah hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam?

Umumnya walimatul ‘ursy merupakan bentuk rasa syukur atas terselenggaranya pernikahannya. Kegiatan ini lumrah terselenggara dengan mengundang sanak keluarga, tetangga, sahabat dan karib kerabat kedua mempelai.

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk menyelenggarakan pesta tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Pasalnya, tuan rumah menjamu para tamu dengan berbagai hidangan. Di sisi lain, tidak semua pasangan pengantin dan keluarganya memiliki biaya cukup untuk menyelenggarakan tradisi ini.

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Berangkat dari sinilah muncul satu pertanyaan, bagaimanakah hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam? Jawaban pada pertanyaan tersebut ada dalam salah satu hadis Nabi. Hukum melaksanakan walimatul ‘ursy adalah sunnah, sebagaimana hadis berikut:

قَالَ رَسُوْلُ الله صلعم لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin ‘Auf, “Adakanlah walimah, sekalipun hanya memotong seekor kambing”. (HR. Bukhari)

Merujuk pada kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Imam Ibn Qasim al-Ghazi disampaikan tentang hukum dan konsep melaksanakan walimatul ‘ursy. Menurut beliau pengertian walimatul ‘ursy adalah perayaan yang diselenggarakan pasca akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan makanan sebagai bentuk rasa syukur.

Inti dari diadakannya walimatul ‘ursy adalah makan-makan, serta tidak harus mewah dan berlebih-lebihan. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah di atas sesungguhnya inti disyariatkan pesta tersebut adalah untuk mengumumkan pernikahan dan ungkapan rasa syukur kepada-Nya.

Sementara tata cara menjamu makanan kepada para undangan adalah masih dirinci, jika yang orang kaya atau mampu maka minimalnya adalah menyembelih satu ekor kambing. Jika ia masuk dalam kategori orang yang tidak mampu maka cukup semampunya saja.

Baca Juga:  Bolehkah Tidur di Masjid?

Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan

Hukum menghadiri undangan pesta nikah adalah wajib bagi tamu yang diundang, kecuali apabila ia memiliki halangan untuk memenuhi undangan tersebut. Adapun hukum memakan jamuan yang tersedia adalah tidak wajib. Dalil yang menjadi dasar wajibnya menghadiri walimatul ‘ursy adalah hadis Nabi berikut:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan. (HR. Muslim)

Apabila pihak penyelenggara mengadakan walimah selama tiga hari, maka yang wajib dihadiri hanya hari pertama saja. Sedangkan hari kedua hukumnya sunnah, dan hari ketiga hukumnya makruh untuk menghadirinya. Mengenai penjelasan lengkap sekaligus terjemah milik Ibnu Qasim al-Ghazi sebagai berikut:

{فصل} (والوليمة على العُرس مستحبة). والمراد بها طعام يتخذ للعرس. وقال الشافعي: تصدق الوليمة على كل دعوة لحادث سرور. وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر. وأنواعها كثيرة مذكورة في المطولات.

(والإجابة إليها) أي وليمة العرس (واجبة) أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح. أما الإجابة لغير وليمة العرس من بقية الولائم فليست فرض عين، بل هي سنة. وإنما تجب الدعوة لوليمة العرس أو تسن لغيرها بشرط أن لا يخص الداعي الأغنياء بالدعوة، بل يدعوهم والفقراء وأن يدعوهم في اليوم الأول. فإن أَوْلَم ثلاثةَ أيام لم تجب الإجابة في اليوم الثاني، بل تستحب، وتكره في اليوم الثالث. وبقية الشروط مذكورة في المطولات. وقوله (إلا من عذر) أي مانع من الإجابة للوليمة، كأن يكون في موضع الدعوة من يتأذي به المدعو أو لا تليق به مجالسته.

Artinya: (Fasal) Melakukan resepsi pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dikehendaki dengan walimah adalah jamuan untuk pernikahan. Imam asy Syafi’i berkata, “Walimah mencakup segala bentuk undangan karena baru saja mengalami kebahagian.” Minimal walimah yang diadakan oleh orang kaya adalah menyembelih satu ekor kambing. Dan bagi orang miskin adalah jamuan yang mampu ia sajikan. Macam-macam walimah banyak dan disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.

Memenuhi undangan resepsi pernikahan hukumnya adalah wajib, maksudnya Fardlu ‘Ain menurut pendapat al-Ashah. Dan tidak wajib memakan hidangannya menurut pendapat al-Ashah. Adapun memenuhi undangan walimah-walimah selain resepsi pernikahan, maka hukumnya tidak Fardlu ‘Ain akan tetapi hukumnya adalah sunnah.

Memenuhi undangan walimatul ‘urs itu hanya wajib atau walimah yang lain hukumnya sunnah dengan syarat orang yang mengundang tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, akan tetapi mengundang orang-orang kaya sekaligus orang-orang fakir. Dan dengan syarat mereka diundang pada hari pertama.

Sehingga, jika seseorang mengadakan resepsi selama tiga hari, maka hukumnya tidak wajib datang di hari yang kedua bahkan hukumnya hanya sunnah, dan makruh datang di hari yang ketiga. Untuk syarat-syarat yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang lebih luas keterangannya.

Ungkapan mushannif, ‚kecuali ada udzur‛, maksudnya ada sesuatu yang menghalangi untuk menghadiri resepsi. Seperti di tempat acara ada orang yang bisa menyakiti orang yang diundang, atau tidak layak baginya untuk bergabung dengannya. (Fathul Qarib al-Mujib, hal: 46)

Baca Juga:  Doa Shalat Istikharah: Lengkap dengan Latin dan Artinya

Demikianlah penjelasan tentang hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam. Seyogyanya tuan rumah juga menyediakan undangan bagi fakir miskin yang ada di sekitar rumah mereka. Hal ini untuk berbagi kebahagiaan dalam pesta syukuran tersebut.

Rekomendasi

anjuran menikahi pasangan subur anjuran menikahi pasangan subur

Hadis Mengenai Anjuran Menikahi Pasangan yang Subur

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah? Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Benarkah Dilarang Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulqa’dah?

Hukum Nikah Beda Agama Hukum Nikah Beda Agama

Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah

Apakah Boleh Menghadiri Pernikahan Non-Muslim?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect