Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Resepsi pernikahan atau walimatul ‘ursy menjadi sebuah tradisi di kalangan masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan ini, bagaimanakah hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam?

Umumnya walimatul ‘ursy merupakan bentuk rasa syukur atas terselenggaranya pernikahannya. Kegiatan ini lumrah terselenggara dengan mengundang sanak keluarga, tetangga, sahabat dan karib kerabat kedua mempelai.

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk menyelenggarakan pesta tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Pasalnya, tuan rumah menjamu para tamu dengan berbagai hidangan. Di sisi lain, tidak semua pasangan pengantin dan keluarganya memiliki biaya cukup untuk menyelenggarakan tradisi ini.

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

Berangkat dari sinilah muncul satu pertanyaan, bagaimanakah hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam? Jawaban pada pertanyaan tersebut ada dalam salah satu hadis Nabi. Hukum melaksanakan walimatul ‘ursy adalah sunnah, sebagaimana hadis berikut:

AlloFresh x Bincang Muslimah

قَالَ رَسُوْلُ الله صلعم لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya: Rasulullah bersabda kepada Abdurrahman bin ‘Auf, “Adakanlah walimah, sekalipun hanya memotong seekor kambing”. (HR. Bukhari)

Merujuk pada kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Imam Ibn Qasim al-Ghazi disampaikan tentang hukum dan konsep melaksanakan walimatul ‘ursy. Menurut beliau pengertian walimatul ‘ursy adalah perayaan yang diselenggarakan pasca akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan makanan sebagai bentuk rasa syukur.

Inti dari diadakannya walimatul ‘ursy adalah makan-makan, serta tidak harus mewah dan berlebih-lebihan. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah di atas sesungguhnya inti disyariatkan pesta tersebut adalah untuk mengumumkan pernikahan dan ungkapan rasa syukur kepada-Nya.

Sementara tata cara menjamu makanan kepada para undangan adalah masih dirinci, jika yang orang kaya atau mampu maka minimalnya adalah menyembelih satu ekor kambing. Jika ia masuk dalam kategori orang yang tidak mampu maka cukup semampunya saja.

Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan

Hukum menghadiri undangan pesta nikah adalah wajib bagi tamu yang diundang, kecuali apabila ia memiliki halangan untuk memenuhi undangan tersebut. Adapun hukum memakan jamuan yang tersedia adalah tidak wajib. Dalil yang menjadi dasar wajibnya menghadiri walimatul ‘ursy adalah hadis Nabi berikut:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Artinya: Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan. (HR. Muslim)

Apabila pihak penyelenggara mengadakan walimah selama tiga hari, maka yang wajib dihadiri hanya hari pertama saja. Sedangkan hari kedua hukumnya sunnah, dan hari ketiga hukumnya makruh untuk menghadirinya. Mengenai penjelasan lengkap sekaligus terjemah milik Ibnu Qasim al-Ghazi sebagai berikut:

{فصل} (والوليمة على العُرس مستحبة). والمراد بها طعام يتخذ للعرس. وقال الشافعي: تصدق الوليمة على كل دعوة لحادث سرور. وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر. وأنواعها كثيرة مذكورة في المطولات.

(والإجابة إليها) أي وليمة العرس (واجبة) أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح. أما الإجابة لغير وليمة العرس من بقية الولائم فليست فرض عين، بل هي سنة. وإنما تجب الدعوة لوليمة العرس أو تسن لغيرها بشرط أن لا يخص الداعي الأغنياء بالدعوة، بل يدعوهم والفقراء وأن يدعوهم في اليوم الأول. فإن أَوْلَم ثلاثةَ أيام لم تجب الإجابة في اليوم الثاني، بل تستحب، وتكره في اليوم الثالث. وبقية الشروط مذكورة في المطولات. وقوله (إلا من عذر) أي مانع من الإجابة للوليمة، كأن يكون في موضع الدعوة من يتأذي به المدعو أو لا تليق به مجالسته.

Artinya: (Fasal) Melakukan resepsi pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dikehendaki dengan walimah adalah jamuan untuk pernikahan. Imam asy Syafi’i berkata, “Walimah mencakup segala bentuk undangan karena baru saja mengalami kebahagian.” Minimal walimah yang diadakan oleh orang kaya adalah menyembelih satu ekor kambing. Dan bagi orang miskin adalah jamuan yang mampu ia sajikan. Macam-macam walimah banyak dan disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang keterangannya.

Memenuhi undangan resepsi pernikahan hukumnya adalah wajib, maksudnya Fardlu ‘Ain menurut pendapat al-Ashah. Dan tidak wajib memakan hidangannya menurut pendapat al-Ashah. Adapun memenuhi undangan walimah-walimah selain resepsi pernikahan, maka hukumnya tidak Fardlu ‘Ain akan tetapi hukumnya adalah sunnah.

Memenuhi undangan walimatul ‘urs itu hanya wajib atau walimah yang lain hukumnya sunnah dengan syarat orang yang mengundang tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, akan tetapi mengundang orang-orang kaya sekaligus orang-orang fakir. Dan dengan syarat mereka diundang pada hari pertama.

Sehingga, jika seseorang mengadakan resepsi selama tiga hari, maka hukumnya tidak wajib datang di hari yang kedua bahkan hukumnya hanya sunnah, dan makruh datang di hari yang ketiga. Untuk syarat-syarat yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang lebih luas keterangannya.

Ungkapan mushannif, ‚kecuali ada udzur‛, maksudnya ada sesuatu yang menghalangi untuk menghadiri resepsi. Seperti di tempat acara ada orang yang bisa menyakiti orang yang diundang, atau tidak layak baginya untuk bergabung dengannya. (Fathul Qarib al-Mujib, hal: 46)

Demikianlah penjelasan tentang hukum mengadakan pesta pernikahan dalam Islam. Seyogyanya tuan rumah juga menyediakan undangan bagi fakir miskin yang ada di sekitar rumah mereka. Hal ini untuk berbagi kebahagiaan dalam pesta syukuran tersebut.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

anjuran menikahi pasangan subur anjuran menikahi pasangan subur

Hadis Mengenai Anjuran Menikahi Pasangan yang Subur

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah? Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Benarkah Dilarang Melaksanakan Pernikahan di Bulan Dzulqa’dah?

Hukum Nikah Beda Agama Hukum Nikah Beda Agama

Melaksanakan Pernikahan di Bulan Shafar, Benarkah Tidak Boleh?

Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah Macam-Macam Pernikahan zaman rasulullah

Apakah Boleh Menghadiri Pernikahan Non-Muslim?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

3 Komentar

3 Comments

    Komentari

    Terbaru

    umar sabar amarah istri umar sabar amarah istri

    Meneladani Umar bin Khattab: Sabar Menghadapi Amarah Istri

    Khazanah

    Nyai Ahmad Dahlan Nyai Ahmad Dahlan

    Nyai Ahmad Dahlan, Emansipator Pendidikan Indonesia

    Kajian

    orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

    Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

    Kajian

    Pendidikan Seksual Sejak Dini Pendidikan Seksual Sejak Dini

    Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

    Khazanah

    Zikir Terbangun Tengah Malam Zikir Terbangun Tengah Malam

    Zikir Rasulullah ketika Terbangun Tengah Malam

    Ibadah

    doa masuk pasar doa masuk pasar

    Doa Ketika Masuk Pasar

    Ibadah

    Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

    Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

    Muslimah Talk

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

    Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect