Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Berurutan Setelah Puasa Ramadhan?

tiga keutamaan puasa syawal

BincangMuslimah.Com – Setelah selesai melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, tiba saatnya kita menyambut hari yang fitri, yaitu bertepatan pada 1 syawal. Pada hari itu semua umat muslim tidak boleh berpuasa. Namun setelah hari itu, umat muslim disunnahkan kembali melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal.

Dalam hadis berikut ini Rasulullah bersabda

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»

Dari Abu Ayub al-Ansyari RA ia meriwayatkan, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Hadis di atas merupakan dalil atas kesunnahan puasa 6 hari. Ini pendapat mayoritas dari madzhab Hanbali dan Syafi’i. Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, mayoritas ulama berpendapat pahala puasa 6 hari ini diibaratkan seperti puasa setahun hanya bagi orang yang telah melaksanakan puasa Ramadhan sebelumnya. Karena dalam hadis lainnya dikatakan bahwa pahala segala sesuatu dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat. Sehingga puasa puasa Ramadhan dihitung puasa 10 bulan dan puasa 6 hari syawal dihitung 2 bulan, jadi jumlahnya 12 bulan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis lainnya yang diriwayatkan  oleh Imam Nasa’i

صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

“(Pahala) puasa bulan Ramadan sebanding dengan berpuasa sepuluh bulan, (pahala) berpuasa enam hari Syawal sebanding dengan berpuasa dua bulan, maka yang demikian itu adalah puasa satu tahun.” (HR. An-Nasa-i)

Namun apakah puasa tersebut harus dilaksanakan berurutan setelah puasa Ramadhan?

Baca Juga:  Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Menurut Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyyah mengatakan lebih utama puasa 6 hari itu dilakukan setelah Idul Fitri secara berturut-turut, yakni tanggal 2 sampai dengan 7 Syawal.

Namun jika mengakhirkan puasa hingga akhir bulanpun tidak masalah, dan ia tetap mendapatkan keutamaan puasa yang mengiringi puasa Ramadhan. Beliau menuliskan

وَالْأَفْضَلُ أَنْ تُصَامَ السِّتَّةُ مُتَوَالِيَةً عَقِبَ يَوْمِ الْفِطْرِ فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَائِلِ شَوَّالٍ إِلَى أَوَاخِرِهِ حَصَلَتْ فَضِيلَةُ الْمُتَابَعَةِ

“Yang lebih utama adalah puasa 6 hari setelah hari fitri tapi jika dilakukan terpisah dan diakhirkan di tanggal-tanggal terakhir di bulan Syawal, maka ia tetap mendapat fadhilah puasa yang mengikuti atau mengiringi puasa Ramadhan.”

Jadi jika tidak berurut turut atau dilakukan di akhir bulan tetap mendapatkan fadhilah puasa syawal. Hal ini menurut Imam Nawawi, disebabkan di dalam hadis tersebut, Rasulullah saw. menyebutkan “kemudian ia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal”. Hadis tersebut tidak mengindikasikan keharusan berturut-turut dan langsung dikerjakan pada hari awal bulan Syawal.

Rekomendasi

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect