Ikuti Kami

Ibadah

Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Haid adalah darah yang keluar pada usia haid yakni 9 tahun atau lebih, dari kemaluan perempuan dalam kondisi sehat bukan karena penyakit atau melahirkan. Haid terjadi minimal 24 jam dan maksimal 15 hari 15 malam, jika melebihi ini dinamakan istihadhah.

Selama haid, muslimah terhalang melakukan hal-hal yang biasanya bisa dengan leluasa dilakukan saat suci. Nah, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid?

Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan

ويحرم بالحيض ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والإستمتاع بما بين السرة والركبة

“Dan tidak diperbolehkan bagi perempuan yang haid delapan perkara: shalat, puasa, membaca al-Qur’an dan menyentuhnya, masuk masjid, thawaf, bersetubuh, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut.”

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathu al-Qarib menerangkan secara lebih detail lagi tentang delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid tersebut, yaitu:

Pertama, shalat. Baik shalat wajib atau sunah, begitupula sujud tilawah dan sujud sukur.

Kedua, puasa. Baik puasa wajib atau sunah. Namun ketika darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas.

Ketiga, membaca al-Qur’an. Namun diberi keringanan bagi perempuan yang hafal al-Qur’an mengulang-ulang hafalannya dengan niat menjaga hafalan, selain itu boleh juga dengan niat berdzikir.

Keempat, menyentuh mushaf. Mushaf adalah nama dari benda yang dituliskan kalam Allah dan berada antara dua sampul, atau yang sering disebut mushaf al-Qur’an. Namun diperbolehkan menyentuh al-Quran yang telah banyak berisi tafsir daripada ayat-ayat al-Qur’annya.

Kelima, memasuki masjid bagi perempuan yang haid jika khawatir mengotori masjid.

Baca Juga:  Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Enam, thawaf. Baik thawaf fardhu yakni thawaf ifadhah atau thawaf sunah seperti thawaf qudum dan thawaf wada’.

Tujuh, bersetubuh. Disunnahkan bersedekah satu dinar bagi orang yang bersetubuh saat derasnya darah yang keluar. dan bagi orang yang bersetubuh saat surutnya darah sunah bersedekah setengah dinar.

Kedelapan, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut dari tubuh perempuan. Sehingga mencari kesenangan dengan pusar dan lutut dan anggota tubuh atasnya tidak haram menurut pendapat yang dipilih dalam mktab Syarh al-Muhadzdzab.

Demikian delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect