Ikuti Kami

Ibadah

Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Haid adalah darah yang keluar pada usia haid yakni 9 tahun atau lebih, dari kemaluan perempuan dalam kondisi sehat bukan karena penyakit atau melahirkan. Haid terjadi minimal 24 jam dan maksimal 15 hari 15 malam, jika melebihi ini dinamakan istihadhah.

Selama haid, muslimah terhalang melakukan hal-hal yang biasanya bisa dengan leluasa dilakukan saat suci. Nah, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid?

Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan

ويحرم بالحيض ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والإستمتاع بما بين السرة والركبة

“Dan tidak diperbolehkan bagi perempuan yang haid delapan perkara: shalat, puasa, membaca al-Qur’an dan menyentuhnya, masuk masjid, thawaf, bersetubuh, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut.”

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathu al-Qarib menerangkan secara lebih detail lagi tentang delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid tersebut, yaitu:

Pertama, shalat. Baik shalat wajib atau sunah, begitupula sujud tilawah dan sujud sukur.

Kedua, puasa. Baik puasa wajib atau sunah. Namun ketika darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas.

Ketiga, membaca al-Qur’an. Namun diberi keringanan bagi perempuan yang hafal al-Qur’an mengulang-ulang hafalannya dengan niat menjaga hafalan, selain itu boleh juga dengan niat berdzikir.

Keempat, menyentuh mushaf. Mushaf adalah nama dari benda yang dituliskan kalam Allah dan berada antara dua sampul, atau yang sering disebut mushaf al-Qur’an. Namun diperbolehkan menyentuh al-Quran yang telah banyak berisi tafsir daripada ayat-ayat al-Qur’annya.

Kelima, memasuki masjid bagi perempuan yang haid jika khawatir mengotori masjid.

Baca Juga:  Mengenal Hak Cuti Haid, Hak Buruh Perempuan yang Kabarnya Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Enam, thawaf. Baik thawaf fardhu yakni thawaf ifadhah atau thawaf sunah seperti thawaf qudum dan thawaf wada’.

Tujuh, bersetubuh. Disunnahkan bersedekah satu dinar bagi orang yang bersetubuh saat derasnya darah yang keluar. dan bagi orang yang bersetubuh saat surutnya darah sunah bersedekah setengah dinar.

Kedelapan, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut dari tubuh perempuan. Sehingga mencari kesenangan dengan pusar dan lutut dan anggota tubuh atasnya tidak haram menurut pendapat yang dipilih dalam mktab Syarh al-Muhadzdzab.

Demikian delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect