Ikuti Kami

Ibadah

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Keutamaan shalat jama’ah tidak hanya berlaku untuk kaum laki-laki, perempuan  juga berhak dan tidak mengapa untuk meraih keutamaan di dalamnya. Jika ada seseorang yang melarang perempuan untuk shalat berjamaah, mungkin ia belum mengetahui bahwa Rasulullah pun pernah menyuruh perempuan, yang bernama Waraqah, untuk berjamaah pada zamannya. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi Ummu Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para perempuan di rumah tersebut.” Abdurrahman (bin Khollad) mengatakan bahwa yang mengumandangkan adzan tersebut adalah seorang pria tua.” (HR. Abu Daud)

Dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara perempuan membentuk barisan shalat jama’ah? Jika makmum perempuan hanya satu, maka posisi imam dan makmum perempuan sama seperti posisi imam dan makmum laki-laki. Yaitu posisi makmum berada di sebelah kanan imam, agak mundur sedikit. Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al Baijarami ala Syarh al Minhaj:

ومثل شرح م ر قال ع ش فإن لم يحضر إلا امرأة فقط وقفت عن يمينها أخذا مما تقدم في الذكور ا هـ

“Jika makmumnya yang hadir hanya satu perempuan, maka dia berdiri di samping kanannya imam, karena hal ini sama dengan posisi shalat pada laki-laki.”

Namun jika makmum perempuan lebih dari satu, maka disinilah ulama berbeda pendapat. Pendapat  pertama mengatakan bahwa posisi imam perempuan adalah di tengah dan sejajar dengan shaf yang ada. Pandangan ulama yang ini berlandaskan pada Aisyah yang pernah menjadi imam bagi banyak perempuan, dan posisinya adalah beliau berdiri di tengah dan sejajar dengan perempuan lainnya. Dalam kitab Tamamul Minnah diceritakan hadis dari Raithah al Hanafiyah, ia mengatakan:

Baca Juga:  Keutamaan Menikahi Seorang Janda

أن عائشة أمتهن وقامت بينهن في صلاة مكتوبة

’Aisyah dulu pernah mengimami para perempuan dan beliau berdiri (sejajar) dengan mereka ketika melaksanakan shalat wajib.” (HR Baihaqi)

Sedangkan pendapat kedua adalah mengatakan bahwa posisi imam perempuan itu agak maju sekiranya imam tersebut dapat diketahui oleh makmum di belakangnnya. Keterangan yang ini terdapat dalam kitab Hawasyi al Madaniyyah, yang mengatakan:

المعروف من كلامهم كما بينته في الأصل أن إمامة النساء يندب لها مساواة المؤتمات بها. لكن في حواشي المنهج للشوبري ما نصه مع تقدم يسير بحيث تمتاز عليهن

“Yang diketahui dalam ucapan ulama, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab asal (hasyiyah al kubra) bahwasanya imam perempuan disunnahkan bagi makmum-makmumnya supaya sejajar dengannya. Namun, dalam kitab Hawaasyi al Manhaj lil- Syaubari, yang teksnya “beserta maju sedikit yang sekiranya imam wanita dibedakan dari makmum-makmumnya.”

Alhasil, cara membentuk barisan perempuan saat shalat jama’ah sudah terpapar lengkap dengan berlandaskan beberapa rujukan hadis dan kitab dari beberapa ulama. Adapun untuk perempuan yang masih bingung untuk memilih yang imam di depan atau sejajar dengan makmum, perlu diketahui bahwa cara keduanya adalah sama-sama membuat shalat jama’ah sah. Sebab persoalan itu hanyalah kesunnahan yang banyak dipersoalkan dalam ranah fikih. Jadi pilihan mana yang hendak dipilih ketika shalat jama’ah, sama sahnya.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Rajin Shalat Tapi Masih Suka Nyinyir?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect