Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com- Haid merupakan siklus bulanan perempuan yang berkonsekuensi kepada beberapa hukum, salah satunya mengenai kebolehan memasuki masjid. Bagi perempuan yang istiqamah mengikuti ceramah atau majlis taklim di masjid, haid akan menghalangi mereka untuk terus konsisten. Lantas bagaimana pandangan ulama tentang hukum perempuan yang sedang haid tatkala ingin megikuti pengajian di masjid? Simak ulasan berikut ini.

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan yang sedang haid masuk masjid. Setidaknya ada tiga pendapat tentang masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid:

Pertama, hukumnya haram secara mutlak, baik berdiam diri atau hanya sekedar lewat. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan mazhab Hanafi. Keduanya sama-sama berpijak pada hadis Nabi Muhammad riwayat Imam Baihaqi,

دخل رسول الله صلّى الله عليه وسلم صرحة المسجد، فنادى بأعلى صوته: إن المسجد لا يحل لحائض ولا لجن

Artinya: “Rasulluah saw. memasuki halaman masjid, dengan nada tinggi beliau bersabda: sesungguhnya masjid tidak halal bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR. Baihaqi)

Hadis di atas secara tegas melarang perempuan haid masuk masjid dalam keadaan apapun. Namun Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhalla berkomentar bahwa, Hadis di atas bukanlah Hadis sahih sebab ada rawi yang tidak diketahui keadilannya, yakni Abu al Khatab al Hajar. (Ali Ibnu Ahmad Ibnu Hazm, al-Muhalla, Maktanbah Syamilah, Juz 1, Hal 776)

Kedua, hukumnya boleh jika hanya sekedar lewat serta tidak hawatir mengotori masjid. namun jika berdiam di dalam masjid maka hukumnya haram. Pendapat ini adalah pendapat Jumhur yang dipelopori oleh ulama Syafii dan ulama Hambali. Ulama Hambali juga membolehkan wanita haid untuk berdiam di masjid dengan catatan darahnya sudah berhenti dan punya wudhu, sebab alasan yang mengharamkannya sudah tidak ada, yakni kekhawatiran mengotori masjid. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 43)

Baca Juga:  Mandi Wajib Setelah Suci dari Haid, Ini Tatacaranya Sesuai Sunnah Nabi

Keduanya berhujah dengan firman Allah surah al-Nisa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekat tempat shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula jika kamu sedang dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja. (QS. An-Nisa’: 43).

Keharaman masuk masjid bagi perempuan yang sedang haid disamakan dengan orang junub pada ayat diatas. Hal ini karena haid lebih berat daripada junub. Alasan ini sebenarnya dapat disanggah, sebab ayat di atas tidak menyingung masjid sama sekali. Tetapi yang disebut hanya kata shalat, sementara shalat memang haram bagi mereka yang sedang junub.

Ketiga, Boleh secara mutlak. Pendapat ini diwakili oleh Imam Dawud al-Dzahiri dan Imam al-Muzani. Keduanya berpijak pada hadis yang diriwayatkan dari Sayidah Aisyah, “ada seorang perempuan yang berkulit hitam (pernah) menjadi budaknya sekelompok orang arab, lalu mereka memerdekakannya. Wanita itu kemudian datang kepada Rasulullah SAW dan masuk Islam. Ia memiliki tenda atau rumah kecil di dalam masjid. Normalnya seorang perempuan pasti mengalami haid, namun Rasullah tetap membiarkan perempuan tersebut tetap menempati rumahnya tersebut.”

Akan tetapi Dalil pendapat Imam Daud dan Imam Muzani sebenarnya sangat lemah, karena bisa jadi perempuan tersebut memang sudah tidak haid atau pada saat haid ia pergi ke tempat lain.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Jumhur ulama, perempuan yang haid memang dilarang berdiam di masjid karena khawatir mengotori. Sementara pendapat yang membolehkan secara mutlak terlihat lemah karena penalaran mereka mudah untuk disanggah.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan: Bagaimana Cara Mandi Wajib yang Benar setelah Haid/ Menstruasi?

Meskipun demikian, ulama Hambali sedikit memberi kelonggaran dengan memperbolehkan perempuan haid yang darahnya sudah berhenti untuk berdiam di dalam masjid, karena alasan keharamannya (mengotori masjid red) sudah diyakini hilang. (Dr. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 551)

Melihat alasan tersebut, terdapat celah untuk membolehkan perempuan haid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah (memakai pembalut yang benar-benar rapat) dengan berdiam di masjid, selama ia yakin tidak akan mengotori masjid. Wallahu A’lam

 

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect