BincangMuslimah.Com – Saat seorang muslim wafat, ia mendapatkan hak untuk dimandikan. Bagaimana kalau tidak ada yang bisa memandikan jenazah kecuali pihak keluarganya? Bolehkah seorang ibu memandikan jenazah anak lelakinya atau sebaliknya, seorang ayah memandikan jenazah anak perempuannya?
Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim mengungkapkan bahwa perempuan boleh memandikan anak laki-laki yang masih kecil. Jika sang anak belum mencapai usia di mana ia tertarik pada lawan jenis. Namun jika ia telah mencapai usia itu maka tidak boleh dimandikan oleh perempuan. Dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’.
Hal ini juga sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-Haitami, salah satu ulama mazhab Syafii, menerangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj,
والْأَصَحُّ : حِلُّ النَّظَرِ إلَى صَغِيرَةٍ لَا تُشْتَهَى كَمَا عَلَيْهِ النَّاسُ فِي الْأَعْصَارِ وَالْأَمْصَارِ. إلَّا الْفَرَجَ فَيَحْرُمُ. نَعَمْ ؛ يَجُوزُ نَظَرُهُ وَمَسُّهُ لِنَحْوِ الأم زَمَنَ الرَّضَاعِ، وَالتَّرْبِيَةِ، لِلضَّرُورَةِ . انتهى
Artinya: Berdasarkan pendapat yang shahih, boleh memandang pada anak perempuan yang masih kecil yang tidak menimbulkan syahwat sebagaimana masyarakat pada waktu ke waktu dan di berbagai penjuru negeri. Kecuali kemaluan, maka haram. Ya, boleh melihatnya dan menyentuhnya semisal bagi ibu pada saat menyusui, mendidik, karena suatu kepentingan.
Imam Syarwani dalam Hasyiyah ‘ala Nihayatul Muhtaj mengaitkan kebolehan ini lebih utama bagi seorang ibu sebab ia telah menyusui dan merayat sang anak sejak bayi. Ia berkata,
التَّعْبِيرُ بِالْإِرْضَاعِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ ، وَإِلَّا فَالْمَدَارُ عَلَى مَنْ يَتَعَهَّدُ الصَّبِيَّ بِالْإِصْلَاحِ وَلَوْ ذَكَرًا ، كَإِزَالَةِ مَا عَلَى فَرْجِهِ مِنْ النَّجَاسَةِ مَثَلًا ،
Artinya: Ungkapan dengan menyusui sebagaimana yang terjadi pada umumnya, dan jika tidak maka titik pokoknya adalah bagi siapa yang merawat sang anak meskipun laki-laki. Seperti seseorang yang membersihkan kemaluannya (sang anak) dari najis.
Namun, para ulama beda pendapat mengenai berapa tepatnya umur jenazah anak lelaki yang mana ibu masih diperbolehkan memandikannya. Para ulama Malikiyah menyebutkan tujuh tahun adalah umur maksimal jenazah anak laki-laki boleh dimandikan oleh perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Mukhatshar Khalil karangan Imam Khurasyi dan dalam al-Taaj al-Iklil karangan Imam Ibn al-Mawaq.
Sementara ulama mazhab Hanbali menentukan boleh jika masih di bawah tujuh tahun sebagaimana disebutkan Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni dan Imam Al-Bahuti dalam Kasyf al-Qana’. Sementara Kalangan Syafi’iyah dan Hanafiyah hanya menyebutkan selama anak laki-laki tersebut tidak memiliki ketertarikan terhadap anak perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Badai’u al-Shana’i karya Imam al-Kasani dan al-Bahru al-Ra’iqu karya Imam Ibn Najim dan Mughni al-Muhtaj karya Imam al-Syarbini.