Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Ibu Memandikan Jenazah Anak Lelakinya?

BincangMuslimah.Com – Saat seorang muslim wafat, ia mendapatkan hak untuk dimandikan. Bagaimana kalau tidak ada yang bisa memandikan jenazah kecuali pihak keluarganya? Bolehkah seorang ibu memandikan jenazah anak lelakinya atau sebaliknya, seorang ayah memandikan jenazah anak perempuannya?

Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim mengungkapkan bahwa perempuan boleh memandikan anak laki-laki yang masih kecil. Jika sang anak belum mencapai usia di mana ia tertarik pada lawan jenis. Namun jika ia telah mencapai usia itu maka tidak boleh dimandikan oleh perempuan. Dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Hal ini juga sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-Haitami, salah satu ulama mazhab Syafii, menerangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj,

والْأَصَحُّ : حِلُّ النَّظَرِ إلَى صَغِيرَةٍ لَا تُشْتَهَى كَمَا عَلَيْهِ النَّاسُ فِي الْأَعْصَارِ وَالْأَمْصَارِ. إلَّا الْفَرَجَ فَيَحْرُمُ. نَعَمْ ؛ يَجُوزُ نَظَرُهُ وَمَسُّهُ لِنَحْوِ الأم زَمَنَ الرَّضَاعِ، وَالتَّرْبِيَةِ، لِلضَّرُورَةِ . انتهى

Artinya: Berdasarkan pendapat yang shahih, boleh memandang pada anak perempuan yang masih kecil yang tidak menimbulkan syahwat sebagaimana masyarakat pada waktu ke waktu dan di berbagai penjuru negeri. Kecuali kemaluan, maka haram. Ya, boleh melihatnya dan menyentuhnya semisal bagi ibu pada saat menyusui, mendidik, karena suatu kepentingan.

Imam Syarwani dalam Hasyiyah ‘ala Nihayatul Muhtaj mengaitkan kebolehan ini lebih utama bagi seorang ibu sebab ia telah menyusui dan merayat sang anak sejak bayi. Ia berkata,

التَّعْبِيرُ بِالْإِرْضَاعِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ ، وَإِلَّا فَالْمَدَارُ عَلَى مَنْ يَتَعَهَّدُ الصَّبِيَّ بِالْإِصْلَاحِ وَلَوْ ذَكَرًا ، كَإِزَالَةِ مَا عَلَى فَرْجِهِ مِنْ النَّجَاسَةِ مَثَلًا ،

Artinya: Ungkapan dengan menyusui sebagaimana yang terjadi pada umumnya, dan jika tidak maka titik pokoknya adalah bagi siapa yang merawat sang anak meskipun laki-laki. Seperti seseorang yang membersihkan kemaluannya (sang anak) dari najis.

Namun, para ulama beda pendapat mengenai berapa tepatnya umur jenazah anak lelaki yang mana ibu masih diperbolehkan memandikannya. Para ulama Malikiyah menyebutkan tujuh tahun adalah umur maksimal jenazah anak laki-laki boleh dimandikan oleh perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Mukhatshar Khalil karangan Imam Khurasyi dan dalam al-Taaj al-Iklil karangan Imam Ibn al-Mawaq.

Baca Juga:  Rasulullah Melarangan Umatnya Berlebih-lebihan dalam Beribadah

Sementara ulama mazhab Hanbali menentukan boleh jika masih di bawah tujuh tahun sebagaimana disebutkan Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni dan Imam Al-Bahuti dalam Kasyf al-Qana’. Sementara Kalangan Syafi’iyah dan Hanafiyah hanya menyebutkan selama anak laki-laki tersebut tidak memiliki ketertarikan terhadap anak perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Badai’u al-Shana’i karya Imam al-Kasani dan al-Bahru al-Ra’iqu karya Imam Ibn Najim dan Mughni al-Muhtaj karya Imam al-Syarbini.

Rekomendasi

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect