Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Ibu Memandikan Jenazah Anak Lelakinya?

BincangMuslimah.Com – Saat seorang muslim wafat, ia mendapatkan hak untuk dimandikan. Bagaimana kalau tidak ada yang bisa memandikan jenazah kecuali pihak keluarganya? Bolehkah seorang ibu memandikan jenazah anak lelakinya atau sebaliknya, seorang ayah memandikan jenazah anak perempuannya?

Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim mengungkapkan bahwa perempuan boleh memandikan anak laki-laki yang masih kecil. Jika sang anak belum mencapai usia di mana ia tertarik pada lawan jenis. Namun jika ia telah mencapai usia itu maka tidak boleh dimandikan oleh perempuan. Dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Hal ini juga sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-Haitami, salah satu ulama mazhab Syafii, menerangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj,

والْأَصَحُّ : حِلُّ النَّظَرِ إلَى صَغِيرَةٍ لَا تُشْتَهَى كَمَا عَلَيْهِ النَّاسُ فِي الْأَعْصَارِ وَالْأَمْصَارِ. إلَّا الْفَرَجَ فَيَحْرُمُ. نَعَمْ ؛ يَجُوزُ نَظَرُهُ وَمَسُّهُ لِنَحْوِ الأم زَمَنَ الرَّضَاعِ، وَالتَّرْبِيَةِ، لِلضَّرُورَةِ . انتهى

Artinya: Berdasarkan pendapat yang shahih, boleh memandang pada anak perempuan yang masih kecil yang tidak menimbulkan syahwat sebagaimana masyarakat pada waktu ke waktu dan di berbagai penjuru negeri. Kecuali kemaluan, maka haram. Ya, boleh melihatnya dan menyentuhnya semisal bagi ibu pada saat menyusui, mendidik, karena suatu kepentingan.

Imam Syarwani dalam Hasyiyah ‘ala Nihayatul Muhtaj mengaitkan kebolehan ini lebih utama bagi seorang ibu sebab ia telah menyusui dan merayat sang anak sejak bayi. Ia berkata,

التَّعْبِيرُ بِالْإِرْضَاعِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ ، وَإِلَّا فَالْمَدَارُ عَلَى مَنْ يَتَعَهَّدُ الصَّبِيَّ بِالْإِصْلَاحِ وَلَوْ ذَكَرًا ، كَإِزَالَةِ مَا عَلَى فَرْجِهِ مِنْ النَّجَاسَةِ مَثَلًا ،

Artinya: Ungkapan dengan menyusui sebagaimana yang terjadi pada umumnya, dan jika tidak maka titik pokoknya adalah bagi siapa yang merawat sang anak meskipun laki-laki. Seperti seseorang yang membersihkan kemaluannya (sang anak) dari najis.

Namun, para ulama beda pendapat mengenai berapa tepatnya umur jenazah anak lelaki yang mana ibu masih diperbolehkan memandikannya. Para ulama Malikiyah menyebutkan tujuh tahun adalah umur maksimal jenazah anak laki-laki boleh dimandikan oleh perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Mukhatshar Khalil karangan Imam Khurasyi dan dalam al-Taaj al-Iklil karangan Imam Ibn al-Mawaq.

Baca Juga:  Hukum Ihram Haji dan Umrah Menggunakan Masker Bagi Perempuan

Sementara ulama mazhab Hanbali menentukan boleh jika masih di bawah tujuh tahun sebagaimana disebutkan Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni dan Imam Al-Bahuti dalam Kasyf al-Qana’. Sementara Kalangan Syafi’iyah dan Hanafiyah hanya menyebutkan selama anak laki-laki tersebut tidak memiliki ketertarikan terhadap anak perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Badai’u al-Shana’i karya Imam al-Kasani dan al-Bahru al-Ra’iqu karya Imam Ibn Najim dan Mughni al-Muhtaj karya Imam al-Syarbini.

Rekomendasi

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Tanya Ustazah

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Connect