Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Ibu Memandikan Jenazah Anak Lelakinya?

BincangMuslimah.Com – Saat seorang muslim wafat, ia mendapatkan hak untuk dimandikan. Bagaimana kalau tidak ada yang bisa memandikan jenazah kecuali pihak keluarganya? Bolehkah seorang ibu memandikan jenazah anak lelakinya atau sebaliknya, seorang ayah memandikan jenazah anak perempuannya?

Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim mengungkapkan bahwa perempuan boleh memandikan anak laki-laki yang masih kecil. Jika sang anak belum mencapai usia di mana ia tertarik pada lawan jenis. Namun jika ia telah mencapai usia itu maka tidak boleh dimandikan oleh perempuan. Dan pendapat ini yang dipegang oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Hal ini juga sebagaimana pendapat Ibn Hajar al-Haitami, salah satu ulama mazhab Syafii, menerangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj,

والْأَصَحُّ : حِلُّ النَّظَرِ إلَى صَغِيرَةٍ لَا تُشْتَهَى كَمَا عَلَيْهِ النَّاسُ فِي الْأَعْصَارِ وَالْأَمْصَارِ. إلَّا الْفَرَجَ فَيَحْرُمُ. نَعَمْ ؛ يَجُوزُ نَظَرُهُ وَمَسُّهُ لِنَحْوِ الأم زَمَنَ الرَّضَاعِ، وَالتَّرْبِيَةِ، لِلضَّرُورَةِ . انتهى

Artinya: Berdasarkan pendapat yang shahih, boleh memandang pada anak perempuan yang masih kecil yang tidak menimbulkan syahwat sebagaimana masyarakat pada waktu ke waktu dan di berbagai penjuru negeri. Kecuali kemaluan, maka haram. Ya, boleh melihatnya dan menyentuhnya semisal bagi ibu pada saat menyusui, mendidik, karena suatu kepentingan.

Imam Syarwani dalam Hasyiyah ‘ala Nihayatul Muhtaj mengaitkan kebolehan ini lebih utama bagi seorang ibu sebab ia telah menyusui dan merayat sang anak sejak bayi. Ia berkata,

التَّعْبِيرُ بِالْإِرْضَاعِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ ، وَإِلَّا فَالْمَدَارُ عَلَى مَنْ يَتَعَهَّدُ الصَّبِيَّ بِالْإِصْلَاحِ وَلَوْ ذَكَرًا ، كَإِزَالَةِ مَا عَلَى فَرْجِهِ مِنْ النَّجَاسَةِ مَثَلًا ،

Artinya: Ungkapan dengan menyusui sebagaimana yang terjadi pada umumnya, dan jika tidak maka titik pokoknya adalah bagi siapa yang merawat sang anak meskipun laki-laki. Seperti seseorang yang membersihkan kemaluannya (sang anak) dari najis.

Namun, para ulama beda pendapat mengenai berapa tepatnya umur jenazah anak lelaki yang mana ibu masih diperbolehkan memandikannya. Para ulama Malikiyah menyebutkan tujuh tahun adalah umur maksimal jenazah anak laki-laki boleh dimandikan oleh perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Mukhatshar Khalil karangan Imam Khurasyi dan dalam al-Taaj al-Iklil karangan Imam Ibn al-Mawaq.

Baca Juga:  Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Sementara ulama mazhab Hanbali menentukan boleh jika masih di bawah tujuh tahun sebagaimana disebutkan Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni dan Imam Al-Bahuti dalam Kasyf al-Qana’. Sementara Kalangan Syafi’iyah dan Hanafiyah hanya menyebutkan selama anak laki-laki tersebut tidak memiliki ketertarikan terhadap anak perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Badai’u al-Shana’i karya Imam al-Kasani dan al-Bahru al-Ra’iqu karya Imam Ibn Najim dan Mughni al-Muhtaj karya Imam al-Syarbini.

Rekomendasi

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect