Ikuti Kami

Ibadah

Berapa Ukuran Air Dua Kulah untuk Bersuci?

BincangMuslimah.Com – Istilah fikih mengenal air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang tidak mencapai dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air yang mencapai dua kulah atau lebih. Lalu, berapa ukuran air dua kulah itu?

Ustadz Umar Abdul Jabbar di dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii menjelaskan pengertian dua kulah sebagaimana berikut.

القُلَّتَان عبارة عن (148) اقة تقريبا أو مقدار ما تسعه بركة ماء مربعة طولها ذراع وربع ذراع وعرضها وعمقها كذلك.

Artinnya: Dua kulah adalah suatu keterangan dari air sebanyak seratus empat puluh delapan ukkah menurut perkiraan atau kira-kira sebuah bak air yang memuat air dengan ukuran persegi empat yang panjang bak itu satu seperempat dzira’ (hasta), sedang luas dan dalamnya juga demikian itu.

Satu seperempat dzira’ kira-kira 65 cm. Jadi sisi-sisi bak air itu adalah 65 cm. Jika dikonversikan dalam hitungan liter, maka dua kulah itu sama dengan 274,625 liter atau 275 liter jika dibulatkan. Meskipun di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh karya syekh Wahbah Az-Zuhaili banyak pendapat yang tentang dua kulah ini. Di antaranya dikatakan dua kulah adalah 270 liter air.

Adapun di dalam kitab-kitab fiqh klasik bermadzhab Syafii dua kulah pasti disebutkan setara dengan lima ratus rithl Baghdad. Namun, penulis sendiri biasa menggunakan keterangan yang mudah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mabadi’ al-Fiqhiyyah di atas.

Lalu, apa konsekuensi dari air dua kulah ini? Jika bak air sudah mencapai dua kulah, maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci. Jika air bak air dua kulah tersebut kemasukan najis, maka air itu tetap suci kecuali jika berubah salah satu sifatnya, yakni warna, rasa, atau baunya.

Baca Juga:  Umur Perempuan Haid dalam Fiqih

قال النووي في المجموع (1/160): قال ابن المنذر: أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس.

Artinya: Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ mengutip perkataan imam Ibnul Mundzir yang mengatakan, “Ulama telah sepakat bahwa air sedikit atau air banyak yang kejatuhan najis dan berubah rasa, warna, atau baunya, maka air itu najis.”

Adapun air sedikit yang kurang dari dua kulah jika kemasukan najis meskipun tidak berubah salah satu sifatnya; warna, bau, atau rasanya, maka air itu tetap najis. Hal ini sebagaimana mafhum hadis Nabi saw. berikut.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الماء وما ينوبه من الدواب والسباع فقال: ” إذَا كَانَ الماءُ قلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَث ” رواه النسائي

Artinya: Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. ditanya tentang air dan (air) yang diminum oleh hewan ternak dan binatang buas berulang kali. Beliau menjawab, “Jika air itu lebih dari dua kulah maka tidak mengandung najis.” (H.R. An-Nasa’i)

Demikianlah penjelasan tentang batasan air dua kulah yang dapat digunakan untuk bersuci. Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan adalah air itu sebaiknya dialiri air terus dengan keran agar mencapai dua kulah terus. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect