BincangMuslimah.Com – Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa darah itu termasuk perkara najis yang menyebabkan batalnya shalat. Tapi, bagaimana kalau darahnya hanya sedikit seperti darah nyamuk yang menempel di mukena? Apakah darah nyamuk yang menempel di mukena juga membatalkan shalat?
Jika darah menempel pada kain atau mukena yang dikenakan saat shalat maka darah itu tidak dima’fu (tidak ditolerir) jika banyak, sedangkan jika sedikit ditolerir. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Abu Bakar Syatho dalam kitab I’anatut Thalibin berikut ini
ويعفى عن دم نحو برغوث ) مما لا نفس له سائلة كبعوض وقمل لا عن جلده ( قوله عن دم نحو برغوث ) الإضافة فيه لأدنى ملابسة لأنه ليس له دم في نفسه وإنما دمه رشحات يمصها من بدن الإنسان ثم يمجها ( بغير فعله ) فإن كثر بفعله قصدا كأن قتل نحو برغوث في ثوبه أو عصر نحو دمل أو حمل ثوبا فيه دم براغيث مثلا وصلى فيه أو فرشه وصلى عليه أو زاد على ملبوسه لا لغرض كتجمل فلا يعفى إلا عن القليل على الأصح
Artinya: “Dan dimaafkan darah (yang keluar) dari hewan semacam kutu yang memang tidak memiliki darah mengalir dalam dirinya seperti nyamuk, kutu rambut, maksud hewan yang tidak memiliki darah adalah karena ia tidak memiliki darah dari dirinya sendiri tetapi sesungguhnya darahnya berasal dari darah yang dihisap dari badan manusia kemudian ia sedot. Ditolerir jika darah tersebut bukan karena kesengajaannya. Tapi jika darah keluar banyak karena ia sengaja membunuhnya lalu terkena baju, atau (darah) dari meremas bisul, lalu ia mengenakan pakaian yang terkena darah atau menggunakannya sebagai alas shalat, atau ia menambahkan pakaian itu tanpa ada tujuan misalnya untuk hiasan, maka tidak dimaafkan kecuali darahnya sedikit, ini menurut pendapat yang benar.”
Tidak ada najis yang dima’fu atau ditolerir kecuali darah dan nanah yang sedikit. Maka keduanya dima’fu di pakaian dan badan dan shalat yang dilakukan tetap sah walaupun membawa keduanya. Selain itu, bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti nyamuk, lalat dan semut, maka bangkai binatang tersebut tidak menajiskan pakaian sehingga tidak sampai membatalkan shalat. Wallahu’alam.
1 Comment