Ikuti Kami

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah juga  terdapat rukun-rukun yang wajib dijalankan oleh orang-orang yang sedang ihram.  Namun apa yang harus dilakukan jika seseorang meninggalkan salah satu rukun haji?

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan,

ومن ترك ركنا مما يتوفق عليه الحج، لم يحل من إحرامه حتى بأتي به، ولايجبر ذلك الركن بدم، ومن ترك واجبا من واجبات الحج لزمه الدم وسيأتي بيان الدم، ومن ترك سنة من سنن الحج لم يلزمه بتركها شيئ، وظهر من كلام المتن الفرق بين الركن والواجب والسنة

Artinya: “Barang siapa yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun haji maka ia harus melaksanakan rukun tersebut, ia tidak bisa lepas dari ihramnya sehingga ia melaksanakan rukun tersebut, rukun tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda), barang siapa meninggalkan kewajiban-kewajiban haji maka ia harus menggantinya dengan dam (denda) yang akan dijelaskan di keterangan selanjutnya, dan barang siapa yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan haji maka ia tidak wajib melakukan apapun karena meninggalkan kesunnahan itu, dan telah jelas perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah.”

Jadi jika orang yang ihram meninggalkan rukun haji(selain wuquf), yaitu sesuatu yang menjadi ketepatan sahnya haji (dan umrah, jika ditinggalkan tidak bisa diganti dengan Dam), maka ia boleh lepas dari ihramnya sehingga ia mengerjakan rukun yang tertinggal tadi. Hal ini sebab rukun yang tertinggal tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda).

Tidak seperti pada ibadah lainnya, para ulama membedakan antara rukun dan wajib haji. Rukun adalah hal yang menentukan keabsahan haji dan harus dikerjakan dalam haji, sedangkan wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji tetap sah tanpanya dan bisa diganti dengan dam (denda) tetapi menjadi dosa jika ditinggalkan tanpa udzur.

Baca Juga:  Nabi Ajarkan Doa Ini pada Sahabat yang Terlilit Hutang

Barang siapa yang meninggalkan rukun haji, misalnya ia ketinggalan hadir di padang Arafah baik sebab ‘udzur atau tidak, maka ia wajib bertahallul lalu mengerjakan amal perbuatan umrah. Sebab dalam umrah, wukuf di arafah bukanlah rukun umrah.

Bagi seseorang yang ketinggalan wuquf di Padang Arafah, dan ia melakukan tahallul dengan mengerjakan amal perbuatan umrah, maka ia wajib mengqadha’ haji seketika setelah selesai umrah dan membayar denda (hadyu atau damul jabran).

Jika tidak, maka ia wajib mengqadha’ seketika (tahun depan). Baik ibadah haji yang ia kerjakan adalah ibadah haji fardhu atau sunnah. Hanya saja, kewajiban mengqadha’ tadi, apabila keterlambatan tidak terjadi sebab dikepung (terhalang di jalan sehingga tidak bisa meneruskan pekerjaan haji). Jika seseorang tercegah di tengah jalan untuk menyempurnakan haji atau umrah, dimana masih terdapat jalan selain jalan tersebut, maka baginya harus menempuh jalan yang bisa dilalui, meskipun ia mengerti akan ketinggalan. Menurut qaul ashah, apabila orang semacam ini mati dalam perjalanan, maka hajinya tidak perlu diqadha’.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

214 Komentar

214 Comments

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect