Ikuti Kami

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah juga  terdapat rukun-rukun yang wajib dijalankan oleh orang-orang yang sedang ihram.  Namun apa yang harus dilakukan jika seseorang meninggalkan salah satu rukun haji?

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan,

ومن ترك ركنا مما يتوفق عليه الحج، لم يحل من إحرامه حتى بأتي به، ولايجبر ذلك الركن بدم، ومن ترك واجبا من واجبات الحج لزمه الدم وسيأتي بيان الدم، ومن ترك سنة من سنن الحج لم يلزمه بتركها شيئ، وظهر من كلام المتن الفرق بين الركن والواجب والسنة

Artinya: “Barang siapa yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun haji maka ia harus melaksanakan rukun tersebut, ia tidak bisa lepas dari ihramnya sehingga ia melaksanakan rukun tersebut, rukun tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda), barang siapa meninggalkan kewajiban-kewajiban haji maka ia harus menggantinya dengan dam (denda) yang akan dijelaskan di keterangan selanjutnya, dan barang siapa yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan haji maka ia tidak wajib melakukan apapun karena meninggalkan kesunnahan itu, dan telah jelas perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah.”

Jadi jika orang yang ihram meninggalkan rukun haji(selain wuquf), yaitu sesuatu yang menjadi ketepatan sahnya haji (dan umrah, jika ditinggalkan tidak bisa diganti dengan Dam), maka ia boleh lepas dari ihramnya sehingga ia mengerjakan rukun yang tertinggal tadi. Hal ini sebab rukun yang tertinggal tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda).

Tidak seperti pada ibadah lainnya, para ulama membedakan antara rukun dan wajib haji. Rukun adalah hal yang menentukan keabsahan haji dan harus dikerjakan dalam haji, sedangkan wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji tetap sah tanpanya dan bisa diganti dengan dam (denda) tetapi menjadi dosa jika ditinggalkan tanpa udzur.

Baca Juga:  Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan Berurutan Setelah Puasa Ramadhan?

Barang siapa yang meninggalkan rukun haji, misalnya ia ketinggalan hadir di padang Arafah baik sebab ‘udzur atau tidak, maka ia wajib bertahallul lalu mengerjakan amal perbuatan umrah. Sebab dalam umrah, wukuf di arafah bukanlah rukun umrah.

Bagi seseorang yang ketinggalan wuquf di Padang Arafah, dan ia melakukan tahallul dengan mengerjakan amal perbuatan umrah, maka ia wajib mengqadha’ haji seketika setelah selesai umrah dan membayar denda (hadyu atau damul jabran).

Jika tidak, maka ia wajib mengqadha’ seketika (tahun depan). Baik ibadah haji yang ia kerjakan adalah ibadah haji fardhu atau sunnah. Hanya saja, kewajiban mengqadha’ tadi, apabila keterlambatan tidak terjadi sebab dikepung (terhalang di jalan sehingga tidak bisa meneruskan pekerjaan haji). Jika seseorang tercegah di tengah jalan untuk menyempurnakan haji atau umrah, dimana masih terdapat jalan selain jalan tersebut, maka baginya harus menempuh jalan yang bisa dilalui, meskipun ia mengerti akan ketinggalan. Menurut qaul ashah, apabila orang semacam ini mati dalam perjalanan, maka hajinya tidak perlu diqadha’.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

224 Komentar

224 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect