BincangMuslimah.Com – Sebagaimana ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah juga terdapat rukun-rukun yang wajib dijalankan oleh orang-orang yang sedang ihram. Namun apa yang harus dilakukan jika seseorang meninggalkan salah satu rukun haji?
Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan,
ومن ترك ركنا مما يتوفق عليه الحج، لم يحل من إحرامه حتى بأتي به، ولايجبر ذلك الركن بدم، ومن ترك واجبا من واجبات الحج لزمه الدم وسيأتي بيان الدم، ومن ترك سنة من سنن الحج لم يلزمه بتركها شيئ، وظهر من كلام المتن الفرق بين الركن والواجب والسنة
Artinya: “Barang siapa yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun haji maka ia harus melaksanakan rukun tersebut, ia tidak bisa lepas dari ihramnya sehingga ia melaksanakan rukun tersebut, rukun tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda), barang siapa meninggalkan kewajiban-kewajiban haji maka ia harus menggantinya dengan dam (denda) yang akan dijelaskan di keterangan selanjutnya, dan barang siapa yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan haji maka ia tidak wajib melakukan apapun karena meninggalkan kesunnahan itu, dan telah jelas perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah.”
Jadi jika orang yang ihram meninggalkan rukun haji(selain wuquf), yaitu sesuatu yang menjadi ketepatan sahnya haji (dan umrah, jika ditinggalkan tidak bisa diganti dengan Dam), maka ia boleh lepas dari ihramnya sehingga ia mengerjakan rukun yang tertinggal tadi. Hal ini sebab rukun yang tertinggal tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda).
Tidak seperti pada ibadah lainnya, para ulama membedakan antara rukun dan wajib haji. Rukun adalah hal yang menentukan keabsahan haji dan harus dikerjakan dalam haji, sedangkan wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji tetap sah tanpanya dan bisa diganti dengan dam (denda) tetapi menjadi dosa jika ditinggalkan tanpa udzur.
Barang siapa yang meninggalkan rukun haji, misalnya ia ketinggalan hadir di padang Arafah baik sebab ‘udzur atau tidak, maka ia wajib bertahallul lalu mengerjakan amal perbuatan umrah. Sebab dalam umrah, wukuf di arafah bukanlah rukun umrah.
Bagi seseorang yang ketinggalan wuquf di Padang Arafah, dan ia melakukan tahallul dengan mengerjakan amal perbuatan umrah, maka ia wajib mengqadha’ haji seketika setelah selesai umrah dan membayar denda (hadyu atau damul jabran).
Jika tidak, maka ia wajib mengqadha’ seketika (tahun depan). Baik ibadah haji yang ia kerjakan adalah ibadah haji fardhu atau sunnah. Hanya saja, kewajiban mengqadha’ tadi, apabila keterlambatan tidak terjadi sebab dikepung (terhalang di jalan sehingga tidak bisa meneruskan pekerjaan haji). Jika seseorang tercegah di tengah jalan untuk menyempurnakan haji atau umrah, dimana masih terdapat jalan selain jalan tersebut, maka baginya harus menempuh jalan yang bisa dilalui, meskipun ia mengerti akan ketinggalan. Menurut qaul ashah, apabila orang semacam ini mati dalam perjalanan, maka hajinya tidak perlu diqadha’.
214 Comments