Ikuti Kami

Kajian

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam pernikahan, ada beberapa rukun yang harus diperhatikan. Salah satu rukun nikah adalah adanya ijab dan kabul. Ijab dari pihak wali, sementara kabul dari pihak suami. Dalam mazhab Syafi’i, kabul yang dilakukan oleh pihak suami harus segera diucapkan. Artinya, setelah pihak wali mengucapkan ijab, pihak suami langsung mengkabulnya.

 

Fenomena Luna Maya dan Maxime

Akhir-akhir ini, media sosial heboh dengan berita pernikahan Luna Maya dan Maxime. Pasalnya, menurut sebagian orang pernikahan yang dilakukan mereka dihukumi tidak sah. Karena, antara ijab dan kabul terjadi jeda atau tidak dikabul langsung oleh pihak suami. Bagaimana fikih memandang kasus ini? Benarkah pernikahan Luna Maya dan Maxime tidak sah?

 

Perkara Yang Membatalkan Akad Nikah

Dalam akad pernikahan terdapat beberapa kasus tentang apa-apa yang membatalkan akad. Namun, saya akan menyebutkan dua contoh kasus saja. Kasus pertama adalah ketika mempelai lelaki melakukan khutbah yang panjang. Suatu akad pada dasarnya boleh bagi sang suami untuk melakukan khutbah pendek, tetapi kalau sampai panjang khutbahnya maka akadnya batal. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

أما إذا طالت فيضر لإشعاره بالإعراض.

Artinya: “Apabila khutbah itu lama maka mudhorot (membatalkan akad nikah). Karena, hal itu mengesankan untuk berpaling dari akad nikah.”

Kasus kedua, akad akan batal kalau terjeda diam yang lama. Dengan kata lain, sang suami tidak langsung mengkabul akad, melainkan masih ada jeda. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

(أما إذا تخلل لفظ) أي أو سكوت لكن إن طال, لإشعاره بالإعراض أيضا.

Artinya: “(apabila ada lafadz yang menyelah-nyelahi) atau diam, tetapi diam tersebut lama, hal ini dapat membatalkan akad karena memberikan kesan untuk berpaling dari akad nikah.”

 

Baca Juga:  Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Ukuran Diam Lama Menurut Imam Al-Qoffal

Menurut Imam Al-Qoffal diam yang lama adalah ketika seseorang diam dalam satu waktu dan mungkin untuk tidak menjawab atau tidak mengkabul. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430-431:

وضبط القفال الطول بأن يكون زمنه لو سكتا فيه لخرج الجواب عن كونه جوابا, والأولى ضبطه بالعرف.

Artinya: “Menurut Imam Al-Qoffal ukuran lama yaitu seseorang diam pada waktu yang mungkin untuk dikatakan tidak menjawab atau tidak mengkabul, yang lebih utama ukuran diam adalah ditentukan oleh urf (tradisi masyarakat).”

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan Luna dan Maxime hukumnya sah. Karena, tidak ada unsur berpaling dalam akad yang mereka lakukan.

Demikian penjelasan fikih tentang fenomena akad Luna dan Maxime. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Menjauhi Zina Bukan dengan Menjauhi Zina Bukan dengan

Menjauhi Zina Bukan dengan Nikah Muda

Sering Ditanya “Kapan Menikah?,” Basa-basi Juga Ada Etikanya

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

menabuh rebana perayaan maulid menabuh rebana perayaan maulid

Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect