Ikuti Kami

Kajian

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

An-Nisa Ayat 3: Izin Poligami atau Larangan Terselubung?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam pernikahan, ada beberapa rukun yang harus diperhatikan. Salah satu rukun nikah adalah adanya ijab dan kabul. Ijab dari pihak wali, sementara kabul dari pihak suami. Dalam mazhab Syafi’i, kabul yang dilakukan oleh pihak suami harus segera diucapkan. Artinya, setelah pihak wali mengucapkan ijab, pihak suami langsung mengkabulnya.

 

Fenomena Luna Maya dan Maxime

Akhir-akhir ini, media sosial heboh dengan berita pernikahan Luna Maya dan Maxime. Pasalnya, menurut sebagian orang pernikahan yang dilakukan mereka dihukumi tidak sah. Karena, antara ijab dan kabul terjadi jeda atau tidak dikabul langsung oleh pihak suami. Bagaimana fikih memandang kasus ini? Benarkah pernikahan Luna Maya dan Maxime tidak sah?

 

Perkara Yang Membatalkan Akad Nikah

Dalam akad pernikahan terdapat beberapa kasus tentang apa-apa yang membatalkan akad. Namun, saya akan menyebutkan dua contoh kasus saja. Kasus pertama adalah ketika mempelai lelaki melakukan khutbah yang panjang. Suatu akad pada dasarnya boleh bagi sang suami untuk melakukan khutbah pendek, tetapi kalau sampai panjang khutbahnya maka akadnya batal. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

أما إذا طالت فيضر لإشعاره بالإعراض.

Artinya: “Apabila khutbah itu lama maka mudhorot (membatalkan akad nikah). Karena, hal itu mengesankan untuk berpaling dari akad nikah.”

Kasus kedua, akad akan batal kalau terjeda diam yang lama. Dengan kata lain, sang suami tidak langsung mengkabul akad, melainkan masih ada jeda. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430:

(أما إذا تخلل لفظ) أي أو سكوت لكن إن طال, لإشعاره بالإعراض أيضا.

Artinya: “(apabila ada lafadz yang menyelah-nyelahi) atau diam, tetapi diam tersebut lama, hal ini dapat membatalkan akad karena memberikan kesan untuk berpaling dari akad nikah.”

 

Baca Juga:  Sering Ditanya “Kapan Menikah?,” Basa-basi Juga Ada Etikanya

Ukuran Diam Lama Menurut Imam Al-Qoffal

Menurut Imam Al-Qoffal diam yang lama adalah ketika seseorang diam dalam satu waktu dan mungkin untuk tidak menjawab atau tidak mengkabul. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab I’anah At-Tholibin, juz 3, halaman 430-431:

وضبط القفال الطول بأن يكون زمنه لو سكتا فيه لخرج الجواب عن كونه جوابا, والأولى ضبطه بالعرف.

Artinya: “Menurut Imam Al-Qoffal ukuran lama yaitu seseorang diam pada waktu yang mungkin untuk dikatakan tidak menjawab atau tidak mengkabul, yang lebih utama ukuran diam adalah ditentukan oleh urf (tradisi masyarakat).”

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan Luna dan Maxime hukumnya sah. Karena, tidak ada unsur berpaling dalam akad yang mereka lakukan.

Demikian penjelasan fikih tentang fenomena akad Luna dan Maxime. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Menjauhi Zina Bukan dengan Menjauhi Zina Bukan dengan

Menjauhi Zina Bukan dengan Nikah Muda

Sering Ditanya “Kapan Menikah?,” Basa-basi Juga Ada Etikanya

Ditulis oleh

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect