BincangMuslimah.Com- Sebelum melakukan shalat, salah satu hal yang harus terpenuhi atau menjadi syarat sah salat adalah dalam kondisi suci dari hadas kecil maupun besar. Sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwa alat bersuci yang paling utama adalah air, dan dengan debu saat tidak menemukan air. Nah, jika membahas perihal bersuci, sudah pasti menggunakan alat yang harus memiliki sifat menyucikan, kara tidak mungkin kita bisa bersuci dengan menggunakan alat yang tidak menyucikan.
Fokus kepada alat utama bersuci, yakni air. Dalam kitab Fathul Qarib, air terbagi menjadi empat macam yaitu air suci menyucikan, air suci menyucikan namun makruh untuk digunakan, air suci tidak menyucikan, dan yang terakhir air mutanajis atau najis. Air pada pembagian ketiga (suci tidak menyucikan) kita kenal akrab dengan sebutan air musta’mal.
Membahas mengenai hukum air musta’mal, Imam Syafi’i memiliki dua pendapat yang berbeda. Satu pendapat beliau utarakan saat di Baghdad dan satu lagi saat beliau berada di Mesir. Hal ini kita kenal sebagai qoul qodim (di Baghdad) dan qoul jadid (di Mesir) Imam As-Syafi’i.
Qoul Qodim Imam Syafi’i
Mengikuti pendapat qadim Imam Syafi’i, air musta’mal hukumnya suci dan menyucikan. Dengan demikian, kita bisa menggunakan air tersebut berulang kali untuk bersuci. Imam Khotib As-Syirbini menerangkan bahwa pendapat ini dilandasi oleh ayat Al-Quran yang berbunyi;
وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ طَهُورٗا
Artinya: Kami turunkan dari langit air yang sangat suci. “Q.S Al-Furqon, ayat 48”
Beliau menjelaskan bahwa lafaz “طَهُورٗا” pada ayat tersebut berarti berulang-ulang sehingga memunculkan pemahaman bahwa air musta’mal hukumnya tetap suci menyucikan.
وَالْقَدِيمُ أَنَّهُ طَهُورٌ لِوَصْفِ الْمَاءِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ بِلَفْظِ طَهُورٍ الْمُقْتَضِي تَكَرُّرَ الطَّهَارَةِ بِهِ كَضَرُوبٍ لِمَنْ يَتَكَرَّرُ مِنْهُ الضَّرْبُ
Artinya: menurut pendapat qadim, air musta’mal hukumnya suci menyucikan pada ayat tersebut lafaz الماء yang berarti air diberi sifat dengan lafaz طَهُوْرٌ yang mana lafaz ini menuntut faedah atau makna bersuci berulang kali, sama halnya dengan lafaz ضَرُوْبٌ yang ditujukan kepada orang yang melakukan pukulan berkali-kali. “Al-Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, juz 1 halaman 121”
Qoul Jadid Imam Syafi’i
Berbeda dengan qoul qodim, Imam Syafi’i saat berada di Mesir menyatakan bahwa air musta’mal hukumnya suci namun tidak menyucikan. Imam Nawawi menjelaskan hal ini dalam kitabnya sebagai berikut;
وَالْمُسْتَعْمَلُ فِي فَرْضِ الطَّهَارَةِ قِيلَ وَنَفْلُهَا غَيْرُ طَهُورٍ فِي الْجَدِيدِ.
Artinya: Air yang telah digunakan dalam fardu taharah (ada juga yang berpendapat sunah taharah) hukumnya tidak menyucikan menurut qoul jadidi. “Minhaj At-Thalibin, halaman 9”
Imam Al-Qulyubi menjelaskan bahwa landasan dari pendapat jadid ini adalah perilaku para sahabat yang tidak mengumpulkan air sisa bersuci mereka.
لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رضي الله عنهم لَمْ يَجْمَعُوا الْمُسْتَعْمَلَ فِي أَسْفَارِهِمْ الْقَلِيلَةِ الْمَاءِ لِيَتَطَهَّرُوا بِهِ، بَلْ عَدَلُوا عَنْهُ إلَى التَّيَمُّمِ
Artinya: Karena para sahabat tidak mengumpulkan air musta’mal untuk digunakan bersuci kembali pada saat melakukan perjalanan dengan kondisi membawa air sedikit, melainkan mereka langsung berpindah melakukan tayamum.
Selain menjelaskan hal ini, Imam Al-Qulyubi memberikan tanggapan atas logika atau pola pikir yang terdapat dalam pendapat qodim.
وَأُجِيبُ بِتَكَرُّرِ الطَّهَارَةِ بِهِ فِيمَا يَتَرَدَّدُ عَلَى الْمَحَلِّ دُونَ الْمُنْفَصِلِ
Artinya: Dan dijawab (argumen qoul qodim) bahwa makna berulang-ulang dalam bersuci tersebut terjadi ketika air masih menempel di tempatnya (menyesuaikan anggota saat wudu/madi), bukan ketika air telah terpisah.
Dengan demikian, air yang telah digunakan/musta’mal hukumnya suci namun tidak menyucikan. Dan untuk menanggapi dalil pendapat qodim, bahwa air tetap memiliki status menyucikan ketika belum terpisah dari anggota wudu/tubuh.
1 Comment