Ikuti Kami

Kajian

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

foto: gettyimages.com

Bincangmuslimah.com- Masih dengan pembahasan seputar muamalah online. Saya rasa memang sangat menarik untuk membahas seputar e-commers. Dengan sistem WFA (work from anywhere) yang tebilang cukup mudah, alias bisa mengerjakannya di mana saja, kini e-commers menjadi terobosan bagi kalangan remaja untuk memulai bisnis yang tidak memerlukan modal besar.

Dalam jual beli, kita mungkin sudah cukup familiar dengan istilah sistem Pre Order. Salah satu bentuk muamalah dengan menjual produk kepada customer, sebelum produk tersebut tersedia secara nyata. Dalam artian, produk masih menjadi tanggungan penjual. Bentuk tanggungannya pun bermacam. Ada yang menyaratkan adanya proses produksi, ada pula yang tidak menyaratkan proses produksi.

Salah satu rukun jual beli dalam konteks fiqih adalah adanya ‘ain (barang/produk). Sedangkan dalam jual beli sistem Pre Order, barang masih belum ada di tempat transaksi alias masih menjadi tanggungan penjual.

Muamalah seperti ini memiliki dua jenis akad, yakni akad salam dan akad istishna’. Keduanya sama-sama menjual barang yang masih dalam tanggungan. Lantas apa perbedaan akad salam dengan akad istishna’? Berikut penjelasannya.

Pengertian Akad Salam dan Akad Istishna’

Mengutip definisi dari Wahbah al-Zuhaili di dalam Al Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, akad salam adalah istilah pada jual beli barang yang walaupun pembeli belum menerima barangnya, tetapi penyedia barang sudah menyanggupi pemberiannya.

Sederhananya, akad salam adalah transaksi yang di dalamnya tidak memerlukan proses produksi barang sebelum menyerahkannya kepada pembeli. Contoh transaksi akad salam adalah skenario sistem pre order berikut:

Anda sebagai pembeli memesan 200 souvenir dompet untuk dikirim dalam 5 hari. Hal ini memenuhi definisi akad salam yaitu akad jual beli yang walau dalam transaksinya belum tampak wujud barangnya. Namun sebagai pembeli anda akan mendapatkan barangnya pada hari dan tanggal tertentu.  Maka dalam hal ini tidak memerlukan proses produksi barang terlebih dahulu.

Baca Juga:  Keajaiban Istighfar; Kisah Imam Ahmad dan Penjual Roti

Sementara akad istishna’ menurut al-Zuhaili yang mengutip dari Fiqh Muamalah karya Ahmad Wardi Muslich, adalah sebagaimana berikut:

تعريف الاستصناع هو عقد مع صائع على عمل شيء معين في الدمة اي العقد على شراء ما سيصنعه الصائع وتكون العين والعمل من الصائع

“Definisi istishna’ adalah suatu akad (yang dilakukan pembeli) dengan seorang produsen untuk membuat suatu barang tertentu (yang masih) dalam tanggungan, yakni akad membeli apa yang dibuat oleh produsen, dan barang serta pekerjaannya berasal dari pihak produsen tersebut.”

Sederhananya, akad istishna’ merupakan transaksi yang di dalamnya memerlukan proses produksi barang terlebih dahulu sebelum menyerahkan kepada pembeli. Skenarionya akad istishna’ sebagaimana dalam sistem pre order berikut:

Anda sebagai pembeli memesan sebuah dress launchingan terbaru yang telah seorang penjual promosikan dengan memberi ciri-ciri atau gambaran dari dress tersebut. Sedangkan barang tersebut masih belum tersedia secara nyata. Otomatis barang itu membutuhkan proses produksi terlebih dahulu.

Oleh karena itu transaksi jual beli dengan akad istishna’ biasanya memerlukan waktu jauh lebih lama ketimbang transaksi akad salam. Karena akan mengantarkan barang kepada customer sesuai jadwal pengiriman sesuai tanggal ketentuan dengan secara serentak.

Pendapat Ahli Fiqh

Sebagian fuqoha kontemporer berpendapat bahwa akad istishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syari’ah, karena itu memang merupakan  jual beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan.

Menurut malikiyah, syafi’iyah dan hanbaliyah, akad istishna’ memperbolehkan atas dasar akad salam, dan kebiasaan manusia. Syarat-syarat yang berlaku untuk akad salam juga berlaku untuk akad istishna’.

Di antara syarat tersebut adalah penyerahan tsaman (alat pembayaran) di dalam majelis akad. Seperti halnya akad salam, menurut syafi’iyah, istishna’ itu hukumnya sah, baik dengan menentukan atau tidak masa penyerahan barang pesanant, termasuk bila menyerahkan secara tunai.

Baca Juga:  Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Salah satu dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah SWT:

يآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمَّى فَاكْتُبُزْهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”(QS. Al-Baqarah: 282).

Syekh Nawawi menafsiri ayat ini di dalam kitabnya Maraahu Labiid li Kasyfi Ma’na Qur’ani Majid atau yang kerap kita sebut sebagai Tafsir an-Nawawi sebagaimana berikut:

قال ابن عباس إن هذه الأية نزلت في السلف لأن النبي ﷺ قدم المدينة وهم يسلفون في التمر السنتين وثلاث فقال ﷺ من أسلف فليسلف في نيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم

“Ibnu Abbas ra. menyatakan bahwa ayat ini turun menjelaskan akad salam. Karena sesungguhnya saat Nabi berada di Madinah, sedangkan kebanyakan penduduk madinah bertasharruf menggunakan akad salaf (salam) dalam jual beli kurma dengan kurun waktu dua sampai tiga hari. Maka Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melakukan akad salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas untuk jangka waktu yang diketahui”.

Pendapat Lain tentang Akad Istishna’

Begitu pula dengan akad istishna’. Bahkan dalam hadis lain riwayat Imam Muslim, Rasulullah saw. pernah memesan agar dibuatkan cincin dari perak.

عن أنس رضي الله عنه أنّ نبي الله صلى الله عليه وسلم كان أَرَادَ أنْ يَكْتُبَ إلى العَجَمِ فَقِيْلَ لَهُ إنَّ الْعَجَمَ لَا يَقْبَلُونَ إلَّا كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْذُرُ إلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ. (روه مسلم)

“Diriwayatkan dari sahabat Anas ra. suatu saat Rasulullah saw. hendak menuliskan surat kepada seorang raja non ara, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar beliau dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Dan Anas berkata: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau”(Riwayat Muslim).

Jual Beli Salam Paralel

Ulama’ Madzhab Hanafi menguatkan pendapatnya dengan keumuman dalil yang menghalalkan jual beli, dalam firman Allah Ta’ala:

Baca Juga:  Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”(Qs. Al-Baqarah:275)

Semua ketentuan di atas juga berlaku pada jual beli sistem akad salam paralel. Apa itu akad salam paralel? Akad salam paralel merujuk pada transaksi dengan tiga belah pihak. Pertama adalah penjual, kedua pembeli dan ketiga adalah penjual dengan pemasok barang.

Kurang lebih skemanya sebagaimana berikut. Pembeli dan penjual meraih kesepakatan terkait pemesanan barang. Penjual akan memesan barang ke pemasok barang dan membayar di muka. Pemasok barang mengirim barang pesanan kepada pembeli. Dan pembeli membayar kepada penjual. Ketentuan yang berlaku dalam sistem ini hampir sama dengan akad salam biasa. Hanya saja yang membedakan ialah terletak pada hadirnya pihak ketiga dalam kehiatan transaksi tersebut.

Andaikan penjual menaikkan harga barang sebagai komisi hasil penjualan, hal itu pun boleh selama sudah terjalin kesepakatan antara penjual dengan produsen barang tersebut. Kecuali jika akadnya adalah akad wakalah (perwakilan), maka harus memberikan semua uangnya kepada penjual asli barang tersebut sekalipun harga sudah naik oleh muwakkil (orang yang mewakili).

Namun jika diawal sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya: “tolong jualkan barang saya dengan harga sekian. Terserah harganya mau kamu naikkan berapa, nanti lebihannya buat komisi kamu.” Maka boleh mengambil komisi dari lebihan harga tersebut.

Berdasarkan seluruh dalil-dalil diatas, para ulama’ menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil shahih.

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

transaksi anak tidak sah transaksi anak tidak sah

Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Ditulis oleh

Alumnus Ma'had al-Islami Al-Hidayah dan Mahasiswi UBS PPNI. Tertarik pada dunia seni dan kepenulisan.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect