Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

BincangMuslimah.Com – Keputihan sering terjadi pada perempuan. Namun, masih banyak yang tidak mengerti tentang hukumnya, terlebih lagi jika keputihan tersebut keluar setiap saat. Lantas, bagaimana wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus tersebut? 

Keputihan dan Hukumnya

Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina seorang perempuan. Sedangkan dalam islam, istilah keputihan biasa dikenal dengan istilah wadzi, yaitu cairan putih  kental yang menurut kebiasaannya keluar sesudah buang air kecil atau bahkan memikul beban yang berat (terlalu capek). 

Sementara hukum dari wadhi itu sendiri ialah najis sebagaimana pendapat imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.

Sementara perempuan yang terus menerus mengalami keputihan meskipun tidak ada penyebabnya disebut dengan daim al-hadats (selalu berhadas)

Wudhu bagi Perempuan yang Selalu Keputihan 

Diwajibkan bagi mereka untuk membilas atau membersihkan bagian vagina terlebih dahulu. Keadaan ini dianalogikan seperti perempuan yang mengalami istihadhah. Dalam hal ini, para ulama  memberikan tata caranya sebagaimana dikutip dari al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imami as-Syafii.

فالمستحاضة تغسل الدم، وتربط على موضعه، وتتوضأ لكل فرض، وتصلي

Artinya: “Perempuan yang mengalami istihadhah membersihkan dahulu darahnya, kemudian membalut/menutup jalan keluar darah, dan berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat fardhu, kemudian shalat”

Hal ini pun diserupakan dengan orang yang mengalami keputihan. Seseorang harus mengganti/melepas dalaman yang terkena keputihan sebelum shalat.  

Baca Juga:  Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

Di samping itu, syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menyebutkan bahwa  niat wudhu bagi orang yang mengalami daimul hadas berbeda. Lafal niat yang digunakan bukan untuk menghilangkan hadas kecil, melainkan berniat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah yang akan dikerjakan. 

Adapun redaksi niat wudhu bagi daimul hadas adalah sebagai berikut: 

 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

nawaitul wudhu’a lis tibahatis shalati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Saya niat wudhu agar diperbolehkan melaksanakan shalat, fardhu karena Allah Ta’ala.

Selain menggunakan lafal yang berbeda, ia harus berwudhu ketika waktu shalat sudah masuk. Wudhunya hanya bisa digunakan pada satu kali shalat fardhu saja namun bisa beberapa shalat  sunnah. 

Demikianlah tata cara wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus maupun daimul hadas yang lainnya. Penting diperhatikan bahwa daimul hadas ini tetap berkewajiban untuk shalat. Wallahu a‘lam.

Ustdazah Nilma Nur, Alumni Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah sukorejo

Rekomendasi

Siapa saja daimul hadas Siapa saja daimul hadas

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect