Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

BincangMuslimah.Com – Keputihan sering terjadi pada perempuan. Namun, masih banyak yang tidak mengerti tentang hukumnya, terlebih lagi jika keputihan tersebut keluar setiap saat. Lantas, bagaimana wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus tersebut? 

Keputihan dan Hukumnya

Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina seorang perempuan. Sedangkan dalam islam, istilah keputihan biasa dikenal dengan istilah wadzi, yaitu cairan putih  kental yang menurut kebiasaannya keluar sesudah buang air kecil atau bahkan memikul beban yang berat (terlalu capek). 

Sementara hukum dari wadhi itu sendiri ialah najis sebagaimana pendapat imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.

Sementara perempuan yang terus menerus mengalami keputihan meskipun tidak ada penyebabnya disebut dengan daim al-hadats (selalu berhadas)

Wudhu bagi Perempuan yang Selalu Keputihan 

Diwajibkan bagi mereka untuk membilas atau membersihkan bagian vagina terlebih dahulu. Keadaan ini dianalogikan seperti perempuan yang mengalami istihadhah. Dalam hal ini, para ulama  memberikan tata caranya sebagaimana dikutip dari al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imami as-Syafii.

فالمستحاضة تغسل الدم، وتربط على موضعه، وتتوضأ لكل فرض، وتصلي

Artinya: “Perempuan yang mengalami istihadhah membersihkan dahulu darahnya, kemudian membalut/menutup jalan keluar darah, dan berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat fardhu, kemudian shalat”

Hal ini pun diserupakan dengan orang yang mengalami keputihan. Seseorang harus mengganti/melepas dalaman yang terkena keputihan sebelum shalat.  

Baca Juga:  Makna Ucapan “Marhaban ya Ramadhan”

Di samping itu, syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menyebutkan bahwa  niat wudhu bagi orang yang mengalami daimul hadas berbeda. Lafal niat yang digunakan bukan untuk menghilangkan hadas kecil, melainkan berniat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah yang akan dikerjakan. 

Adapun redaksi niat wudhu bagi daimul hadas adalah sebagai berikut: 

 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

nawaitul wudhu’a lis tibahatis shalati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Saya niat wudhu agar diperbolehkan melaksanakan shalat, fardhu karena Allah Ta’ala.

Selain menggunakan lafal yang berbeda, ia harus berwudhu ketika waktu shalat sudah masuk. Wudhunya hanya bisa digunakan pada satu kali shalat fardhu saja namun bisa beberapa shalat  sunnah. 

Demikianlah tata cara wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus maupun daimul hadas yang lainnya. Penting diperhatikan bahwa daimul hadas ini tetap berkewajiban untuk shalat. Wallahu a‘lam.

Ustdazah Nilma Nur, Alumni Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah sukorejo

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect