Ikuti Kami

Kajian

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

puasa wajib segera diganti
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ramadhan telah berlalu. Akan tetapi karena berbagai alasan ada beberapa orang yang tidak menjalani puasa secara penuh pada saat Ramadhan. Tak terkecuali meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan. 

Puasa wajib yang ditinggalkan ini harus diganti pada bulan selain Ramadhan. Namun dalam pelaksanaannya timbul pertanyaan apakah qadha (ganti) puasa wajib yang sengaja ditinggalkan itu harus segera diganti setelah Ramadhan berakhir atau boleh ditunda sebagaimana qadha puasa karena ada uzur.

Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa merujuk’ ke dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishor karangan Imam Taqiyuddin asy-Syafi’i halaman 207-208. Di dalam kitab tersebut Imam Taqiyuddin menyebutkan:

‌وَالْقَضَاء ‌الَّذِي ‌على ‌الْفَوْر هُوَ الَّذِي تعدى فِيهِ بالإفطار فَيحرم تَأْخِير قَضَائِهِ وَالَّذِي على التَّرَاخِي مَا لم يَتَعَدَّ فِيهِ كالفطر بِالْمرضِ وَالسّفر وقضاؤه على التَّرَاخِي مَا لم يحضر رَمَضَان آخر

Artinya: “Adapun pelaksanaan qadha’ (puasa) yang mesti disegerakan adalah puasa yang sengaja dibatalkan. Sehingga haram bagi seseorang yang meninggalkan puasa dengan sengaja menunda untuk mengqadha’ puasanya. Sedangkan qadla’ puasa yang boleh ditunda adalah puasa yang tidak sengaja untuk dibatalkan seperti membatalkan puasa karena sakit, sedang melakukan perjalanan. Qadha’ puasa ini boleh ditunda selama belum sampai pada Ramadhan berikutnya.”

Dari redaksi tersebut, ada 2 macam jangka waktu yang diberikan dalam mengqadha’ puasa. Hal ini tergantung pada hal yang menyebabkan puasa tersebut tidak terlaksana pada bulan Ramadhan sehingga konsekuensinya puasa tersebut harus diganti.

Untuk puasa yang ditinggalkan secara sengaja, pelaksanaan qadha-nya harus segera dilakukan. Sedangkan untuk puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i seperti sakit, haid, dalam perjalanan dan sebagainya pengerjaannya boleh ditunda atau tidak harus disegerakan. Namun, sebagai orang yang beriman sudah seharusnya untuk segera melunasi qadha. Terlebih, sebagai manusia kita tidak punya jaminan untuk masih diberikan kehidupan hingga Ramadhan yang akan datang.

Baca Juga:  Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Setelah mendapatkan jawaban bahwa puasa yang ditinggalkan secara sengaja harus segera diganti, timbul pertanyaan lanjutan tentang bagaimana standarisasi segera dalam melaksanakan qadha’ puasa? 

Untuk mengetahui standarisasi segera dalam membayar hutang puasa kita bisa menganalogikannya dengan standarisasi segera dalam mengqadha shalat. Di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 37, Syekh Zainuddin al-Malibary menyebutkan:

ويبادر من مر بفائت وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا. قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع. انتهى

Artinya: “Dan orang yang telah lalu (orang yang sudah dibebani kewajiban shalat) wajib bergegas mengganti shalat jika shalat tersebut ditinggalkan tanpa uzur. Sehingga seseorang tersebut harus segera mengganti shalat yang ditinggalkan. Guru kami Syekh Ibn Hajar al-Haitamy rahimahullah berkata: dan pendapat yang zahir bahwasanya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur harus mengerahkan seluruh waktunya untuk mengganti shalat yang ditinggalkan kecuali waktu yang dibutuhkan untuk sesuatu yang diharuskan orang tersebut. Dan orang tersebut haram melakukan yang sunnah, selesai.”

Di dalam redaksi ini, standarisasi segera adalah mengerahkan seluruh waktu kecuali waktu yang memang digunakan untuk hal-hal yang harus dilakukan seperti mandi, buang hajat dan sebagainya untuk mengganti shalat.  Sehingga ketika ada shalat yang tertinggal tanpa uzur atau ditinggalkan secara sengaja maka harus segera diganti ketika ada kesempatan. 

Jika dianalogikan, dapat dimaknai qadha yang harus segera dilakukan dalam puasa juga demikian (harus dilakukan sesempat mungkin). Sederhananya, ketika urusan orang tersebut yang berkaitan dengan hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa sudah selesai seperti tidak ada hajatan yang wajib dihadiri, tidak  ada uzur syar’i seperti haid dan safar maka pada hari itu seseorang tersebut harus mengganti puasa yang sudah ditinggalkan dengan sengaja.

Rekomendasi

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect