Ikuti Kami

Muslimah Talk

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Tetangga Alami KDRT
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia seakan tiada ujungnya. Keluarga dan tetangga juga kerap alami KDRT. 

Sayangnya, meski pemerintah telah mengatur regulasi atau hukum soal KDRT, masyarakat kita masih saja menganggap KDRT adalah permasalahan privat. Tidak ada yang boleh turut ikut campur selain keluarga terkait. 

Bahkan istri yang mengadukan tindak kekerasan sang suami pada pihak berwajib terkadang kena cela. Mengadukan perbuatan suami dianggap aib yang harus dijaga oleh istri. Melapor pada pihak berwajib dianggap tidak menjaga ‘kehormatan’ suami (entah kehormatan mana yang dimiliki oleh orang yang  gemar main tangan).

Umumnya, ketika melihat ada KDRT, orang yang berada di luar rumah memilih untuk diam dan bungkam. Mungkin kita bisa melirik satu kasus yang cukup menguras jiwa. Mungkin masih lekang dalam ingatan kasus KDRT yang dilakukan oleh Nando Kusuma Wardana pada sang istri. 

Kekerasan ini berakhir mengenaskan. Sang istri, harus meregang nyawa oleh Nando dengan cara teramat keji. Nyatanya sebelum peristiwa naas tersebut, korban telah mendapatkan kekerasan hingga meninggalkan bekas luka lebam di bagian wajah. 

Naiknya kasus ini pun banjir dengan komentar warganet. Salah satu yang jadi sorotan warga pengguna internet adalah kenapa para tetangga atau orang terdekat memilih untuk diam? Padahal kekerasan dalam rumah adalah masalah serius yang perlu perhatian banyak orang. 

Padahal jelas-jelas KDRT adalah tindak pidana yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Regulasi ini jelas terpampang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Aturan ini sudah ada sejak 16 tahun dan sudah diimplementasikan. Regulasi ini pun tidak hanya berisi tata cara perlindungan dan jaminan negara melindungi korban saja. Tapi juga menindak pelaku dari KDRT. Lantas apa yang harus dilakukan tetangga saat melihat aksi kekerasan dalam ranah domestik ini?

Baca Juga:  Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

Tetangga Harus Lakukan Ini Jika Ada yang Alami KDRT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), seseorang yang melakukan KDRT terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga ratusan juta. 

Adanya UU ini, maka sudah seharusnya tetangga turun memberi bantuan. Terlebih korban KDRT dalam posisi lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin sebagian korban terlihat baik-baik saja meski telah alami kekerasan. Tapi perlu diingat, dalam hal ini bisa saja korban ditekan atau diintimidasi dalam relasi kuasa.

Bisa saja korban tidak mampu meminta pertolongan. Sehingga tetangga punya peran besar untuk mengulurkan tangan pada korban sesuai kemampuannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 UU-PKDRT yang berbunyi sebagai berikut.

Setiap orang yang mendengar dan melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: 

  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana. 
  • Memberikan perlindungan kepada korban
  • Memberikan pertolongan darurat
  • Membantu proses pengajuan permohonan perlindungan.

Lantas bagaimana jika korban tidak bisa melakukan pengajuan karena kondisi khusus seperti korban dalam kondisi pingsan, koma atau nyawanya dalam kondisi sangat terancam?

Hal ini juga telah diatur di dalam pasal 30 UU-PKDRT.  Permohonan perintah perlindungan yang diajukan oleh pihak lain (keluarga, teman, relawan, pendamping, dan lain-lain) boleh diajukan. Selain itu, masyarakat juga jangan lupakan hal yang paling utama. Yaitu mencegah sebelum munculnya kasus KDRT. 

Tokoh masyarakat yang memiliki wenang hendaknya memberikan edukasi sekaligus mensosialisasikan apa itu KDRT. Apa yang perlu dilakukan jika orang sekitar mengalami kekerasan di dalam rumah dan di luar rumah. 

Tidak hanya sampai di sana, tokoh masyarakat yang berada di suatu lingkungan perlu membuat pertemuan rutin antar warga. Pertemuan secara fisik dapat membangun kedekatan antar warga. Sehingga bersua, tidak sungkan untuk bertegur sapa. Kedekatan yang terbangun juga mendorong masyarakat untuk cepat tanggap jika ada hal yang tidak beres. 

Baca Juga:  Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Setelahnya pun tidak ada lagi rasa ‘tidak enakan’ ketika ada korban KDRT. Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika ada beberapa langkah yang perlu dilakukan tetangga ketika ada korban kekerasan. Mulailah menumbuhkan rasa empati dan peduli. 

Rekomendasi

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

tafsir surah ar-Rum ayat 21 tafsir surah ar-Rum ayat 21

Surah ar-Rum Ayat 21: Upaya Pencegahan KDRT

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect