Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap pasangan pasti ingin tampil menarik di depan keluarga dan sahabat saat pesta pernikahan. Untuk itu, mereka biasanya menggunakan jasa sewa tukang rias. Tidak semua tukang rias berjenis kelamin perempuan, ada juga laki-laki yang menjalani profesi ini. Lantas, bagaimana hukum pengantin perempuan yang dirias oleh laki-laki? Apakah boleh menurut agama?  

Di dalam syariat Islam, ada batas-batas tertentu yang harus dijaga dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengkaji batasan-batasan yang harus dijaga tersebut. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Aurat perempuan di hadapan laki-laki 

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, aurat perempuan yang harus ditutup adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abu al-Husain Yahya di dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 2, halaman 118,

وأما المرأة الحرة: فجميع بدنها عورة، إلا الوجه والكفين. وبه قال مالك

Artinya: “Adapun perempuan merdeka maka seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Malik berpendapat berdasarkan hal ini.”

Dalam merias pengantin, perias biasanya juga membuka daerah lain selain wajah dan tangan. Terlebih jika tukang rias tersebut juga memakaikan hijab untuk pengantin. Rambut yang merupakan aurat perempuan tak lepas dari pandangannya.  

Menyentuh perempuan bukan mahram termasuk sesuatu yang dilarang 

Hal ini disebutkan oleh Prof. Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 4 halaman 2657,

‌وحرم ‌الشافعية ‌المس ‌والنظر ‌للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Artinya: “Ulama Syafi’iyyah mengharamkan menyentuh dan melihat perempuan secara mutlak. Sekalipun perempuan tersebut sudah tua (lemah). Dan boleh bersalaman jika ada sesuatu yang menghalangi persentuhan kulit.”

Baca Juga:  Empat Karakteristik Kebudayaan Islam yang Dibawa Rasulullah

Sepertinya bersentuhan kulit antara perias laki-laki dengan pengantin wanita sangat sulit dihindari. Dalam beberapa keadaan, perias biasanya merapikan riasan dengan tangan langsung.  Tentu hal ini menyebabkan kulit bersentuhan antar keduanya.  

Dari kedua hal ini, kita bisa menganalisa apakah ada jaminan menjaga aurat dan bersentuhan kulit bisa dihindari ketika dirias oleh laki-laki atau tidak. Faktanya, dirias menyebabkan kulit bersentuhan dan terbukanya aurat di sekitar wajah.  Hal ini yang menyebabkan hukum perempuan dirias oleh laki-laki tidak boleh. 

Untuk menghindari hal ini, perempuan lebih baik tetap dirias oleh sesama perempuan saja. Hal ini dilakukan sebagai tindakan untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama, 

Rekomendasi

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

celak mata membatalkan puasa celak mata membatalkan puasa

Apakah Memakai Celak Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Memakai Tato Alis Henna Memakai Tato Alis Henna

Hukum Memakai Tato Alis Henna

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect