Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu, beberapa orang masih mempertanyakan bagaimana hukum anak angkat dalam Islam. Apakah Islam mempunyai sejarah mengenai anak angkat? Jika ada, bagaimana Islam melihat kedudukan mahram anak angkat?

Sebenarnya, term anak angkat sudah masyhur di zaman Rasulullah saw. Kala itu, Rasulullah pergi untuk berperang menaklukkan beberapa wilayah. Beberapa tawanan yang kalah berakhir masuk Islam atau dijadikan sebagai budak lalu dimerdekakan. Di antara tawanan tersebut, ada juga yang berhasil diadopsi Rasulullah menjadi anaknya yaitu Zaid bin Haritsah. Zaid merupakan seorang budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah yang kemudian diangkat menjadi anaknya. 

Dalam Islam, pengadopsian anak sudah terjadi seperti Rasulullah mengadopsi Zaid. Allah memperbolehkan pengadopsian anak jika dari pasangan suami-istri tidak bisa mempunyai keturunan. Alasan diperbolehkan pengadopsian anak berikutnya yaitu sang orang tua kandung tidak mampu membiayai kehidupan anaknya. Dari dua alasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pengadopsian anak boleh dilakukan dengan beberapa catatan di bawah. 

Tidak boleh mengganti nasabnya 

Pernyataan ini turun ketika Zaid sering disebut dipanggil Zaid bin Muhammad, atas dasar hal itu, Allah menurunkan firman-Nya dalam Q.S. al-Ahzab[33]:73 berikut: 

ٱدْعُوهُمْ لِآبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan dalam Keluarga; Bentuk Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi

Anak angkat tidak mendapatkan warisan layaknya anak kandung 

Hal ini sudah berbeda dengan zaman jahili, anak angkat boleh mendapatkan hak waris layaknya anak kandung. Ketika Islam datang, anak angkat tidak bisa mendapatkan hak waris karena bukan darah daging asli. 

Anak angkat bukan termasuk mahram

Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi, termasuk saudara kandung, saudara perempuan, dan saudara sepersusuan. Dalam pengajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa anak angkat tidak termasuk mahram. Maka dari itu, alangkah baiknya ketika mengadopsi anak berasal dari mahram sendiri, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika mengadopsi anak laki-laki sebaiknya berasal dari mahram istri dan ketika mengadopsi anak perempuan sebaiknya berasal dari mahram suami. 

Ketika anak adopsi tidak termasuk dalam mahram, wajib hukumnya untuk tetap menjaga aurat, seperti tidak memperlihatkan sehelai rambutnya dan tidak bersentuhan. 

Orang tua angkat boleh hukumnya menikahi perempuan bekas istri anak angkatnya

Karena kedudukan anak angkat tidak bisa disamakan dengan anak kandung maka anak angkat tetap dihukumi layaknya orang lain. Untuk itu, istri anak angkat boleh dinikahi ayah angkat. Sebagaimana dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Ahzab[33]:37 berikut: 

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”

Baca Juga:  Lima Syarat Radha'ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Itulah empat poin penting mengenai hukum anak angkat dalam Islam. Meskipun sudah dianggap sebagai anak sendiri, status anak angkat tetap bukan mahram. Oleh karenanya, menjaga batasan-batasan sesuai syariat harus tetap ditegakkan. 

 

Rekomendasi

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Hukum Menikahi Mertua Islam Hukum Menikahi Mertua Islam

Hukum Menikahi Mertua dalam Islam

Perempuan Bepergian tanpa mahram Perempuan Bepergian tanpa mahram

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect